Call us: +6231-8437-191 : lazismu_jatim@yahoo.com| Jumat , 1 Desember 2023
Breaking News
You are here: Home » Kolom ZISKA » Dana Zakat Digunakan Untuk Kepentingan Umum

Dana Zakat Digunakan Untuk Kepentingan Umum

Assalamu’alaikum wrwb. Pak ustadz, saya ingin menanyakan terkait keberadaan orangorang miskin. Tidak perlu jauh-jauh ustadz, di lingkungan rumah saya banyak ditemui mereka tidak hanya miskin secara spiritual, dari akses pun tak berdaya. Pertanyaan saya, apakah dana zakat hanya boleh untuk individu. Saya pernah dengar katanya manfaat zakat untuk kepentingan ummat. Mohon paparannya dan dalil petunjuknya. Terima kasih ya ustadz. (Abdillah di Jakarta).

TANYA JAWAB ZAKAT bersama Dr. Hamim Ilyas, M.Ag.

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bapak Abdillah yang dirahmati Allah, persoalan kemiskinan telah menjadi perbindangan umum, dan hidup dalam kemiskinan ada di sekitar kita. Bisa kerabat, tetangga, kawan dan saudara dekat. Seperti pengangguran, pengemis, yatim-piatu dan lain sebagainya. Dalam fikih zakat mereka disebut mustahik. Artinya orang yang berhak menerima zakat.

Firman Allah SWT, dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 9 secara jelas diterangkan yang artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Berdasarkan penafsiran atas ayat tersebut, kelompok penerima zakat terdiri dari 8 asnaf. Dalam ayat tersebut ada kata (li) yang maksudnya diperintukkan bagi individu. Jumlahnya ada enam antara lain : fakir, miskin, amil, mu’allaf, ghorim dan ibnu sabil.
Sementara itu, kata (fi) dalam ayat itu diperuntukkan kepentingan umum. Misalnya budak dan fisabilillah, hal ini berdasarkan tafsir al-Manar. Fisabilillah untuk menunjukkan keunggulan. Sedangkan dalam mazhab Syafii, fisabilillah untuk kepentingan umum dianggap pendapat yang paling lemah.
Namun karena zaman telah berubah, globalisasi ada di mana-mana, sekarang pendapat itu menjadi yang paling kuat. Kompleksitas persoalan kemiskinan dan ketertindasan begitu nyata. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini menjadi terang. Semoga Bapak mendapat berkah dan dimudahkan rejekinya. Aamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*