Call us: +6231-8437-191 : lazismu_jatim@yahoo.com| Jumat , 1 Desember 2023
Breaking News
You are here: Home » Kolom ZISKA » Distribusi Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sepanjang Tahun

Distribusi Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sepanjang Tahun

Dalam sejarah Islam, zakat fitri diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadan, dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Putusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein menjabarkan dalil wajibnya menunaikan zakat fitri.

Dalil tersebut berasal dari perkataan Ibnu Umar yang menyebut bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ dari kurma atau sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Nabi Saw juga memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk salat ‘Id.

Selain menerangkan tentang kewajiban zakat bagi segenap kaum muslimin, kata Fuad, hadis tersebut juga menyebut kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau 2,5 kg dari bahan makanan pokok. Contoh: Misalnya, harga beras di pasar rata-rata Rp. 11.500,- per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp. 11.500,- = Rp. Rp. 28.750,-. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlah nya 6 orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp.28.750,- = Rp. 172.500.

Fuad menerangkan bahwa secara umum orang yang berhak menerima zakat adalah delapan ashnaf sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Taubah ayat 60. Namun, pada zakat fitri ada prioritas untuk orang-orang fakir dan miskin sebagaimana dijelaskan pada hadis Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan selain sebagai pencucian terhadap orang yang berpuasa juga sebagai santunan terhadap orang miskin.

Sementara itu, dalam rangka efektivitas distribusi zakat kepada para mustahik, Fuad menegaskan bahwa pembayaran zakat fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadan. Dasarnya adalah hadis Nabi SAW riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Ibnu ‘Abbas. Pemberian waktu yang lebih panjang dalam distribusi zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan bagi masyarakat.

“Distribusi zakat fitri ini bisa dilakukan sepanjang tahun. Karena kalau didistribusikan setiap akhir Ramadan, uang itu atau barang zakat itu banyak sekali. Akan sangat sulit harus dibagi dalam tempo yang singkat. Karenanya Majelis Tarjih memutuskan distribusi zakat fitri bisa sepanjang tahun,” terang Fuad dalam Sosialisasi dan Kunjungan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada Jumat (23/04). (www.muhammadiyah.or,id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*