Call us: +6231-8437-191 : lazismu_jatim@yahoo.com| Senin , 25 September 2023
Breaking News
You are here: Home » Dakwah » Gali Potensi Zakat Dengan Konsolidasi Masjid-Masjid Muhammadiyah Di Kota Malang

Gali Potensi Zakat Dengan Konsolidasi Masjid-Masjid Muhammadiyah Di Kota Malang

Memasuki akhir ramadhan, umat muslim wajib diperintahkan untuk membayar zakat bagi yang mampu. Yaitu Zakat Fitrah. Bentuk zakat fitrah bagi masyarakat Indonesia dirupakan dalam bentuk beras atau dapat pula dibayar dengan uang sesuai dengan harga beras tersebut.

Berdasarkan tradisi masyarakat pada umumnya, pengumpulan dan penyaluran zakat dilakukan di setiap masjid. Padahal Undang-Undang Zakat terbaru menyebutkan bahwa yang berhak mengumpulkan dan menyalurkan zakat adalah Lembaga Amil Zakat resmi yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) merupakan lembaga Amil Zakat resmi milik Muhammadiyah yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Oleh sebab itu, Lazismu berhak untuk mengumpulkan dan menyalurkan Zakat yang dihimpun dari masyarakat.

Menurut ketua Lazismu Kota Malang, Zakaria Subiantoro menegaskan jika Lazismu adalah satu-satunya sarana pengelola Zakat, Infaq, Shadaqoh (ZIS) yang sah milik Muhammadiyah. “Oleh sebab itu, semua jajaran persyarikatan Muhammadiyah Kota Malang: Majelis, Lembaga, Ortom, AUM termasuk masjid wajib menggunakan Lazismu dalam menjalankan tugas penghimpunan dan penyaluran ZIS-nya” Ujar Toro, Panggilan akrabnya.

Lebih lanjut Toro mengatakan jika keberadaan Lazismu akan sangat mendukung langkah gerak Muhammadiyah dalam upaya membangkitkan ekonomi ummat. Sehingga ummat bisa merasakan kehadiran Muhammadiyah dari segala sisi.

Sementara itu, masjid secara undang-undang tidak berhak menghimpun zakat kecuali ada naungan dari Lembaga Zakat yang resmi. Jika tidak demikian, maka masjid dianggap melanggar undang-undang dan bisa diberi sanksi. Mengetahui kondisi tersebut, Lazismu kota Malang segera bergerak cepat. Lazismu memberikan sosialisasi ke masjid-masjid Muhammadiyah untuk memberikan pemahaman terkait penghimpunan dan penyaluran zakat. Sehingga masjid-masjid Muhammadiyah harus menggunakan Lembaga Amil Zakatnya sendiri yaitu Lazismu. Dengan demikian, masjid Muhammadiyah tidak lagi perlu khawatir ketika ada inspeksi dari pemerintah yang menanyakan terkait dengan legalitas penghimpunan zakat.

Apalagi beberapa minggu yang lalu ada surat edaran dari Departemen Agama (Depag) Kota Malang yang ingin menghimpun seluruh zakat semua masjid di kota Malang. Pengurus masjid-masjid Muhammadiyah yang tidak paham menjadi bingung. Padahal di Muhammadiyah sendiri sudah ada Lazismu yang sudah mendapat izin resmi sebagai Lembaga Amil Zakat. Oleh sebab itu, bagi masjid-masjid Muhamamdiyah tidak perlu mengikuti edaran dari Depag tersebut karena di Muhammadiyah telah ada Lazismu.

Masjid-Masjid Muhammadiyah yang telah menggunakan Lazismu diberikan fasilitas stand both zakat dan banner penerimaan dan penyaluran zakat yang dipasang di masjid masing-masing. Tidak kalah penting adalah, segala bentuk pencatatan zakat memakai kwitansi milik Lazismu bukan buatan masjid sendiri. Sementara dalam penyalurannya, masjid-masjid Muhammadiyah tetap diberikan hak untuk menyalurkan, tetapi apabila ada kelebihn zakat atau tidak sanggup menyalurkan maka Lazismu siap membantunya.

Pencatatan zakat sangat penting untuk melihat potensi zakat yang ditunaikan masyarakat diseluruh masjid-masjid Muhamamadiyah se-Kota Malang. Harapannya, dengan pencatatan itu, penyaluran zakat bisa tepat sasaran kepada golongan orang-orang yang berhak menerima sesuai dengan perintah Al-Quran surat At-Taubah ayat 60. (Beni).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*