“Indonesia Mendengar untuk Kehidupan yang Mencerahkan dan Berkemajuan”
“(Dialah Allah) yang menjadikan segala ciptaan-Nya indah, dan Dia memulai penciptaan manusia dari tanah, kemudian menjadikan keturunannya dari air yang hina (air maniy), kemudian Dia sempurnakan kejadian (fisiknya) dan Dia tiupkan Ruh-Nya, dan Dia jadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati (akal fikiran ), nemun sedikit sekali kamu yang bersyukur” [al-Qur’an Surat ke-32 (Al-Sajadah) ayat 7 – 9]
Pendahuluan
Selama dasawarsa terakhir, Indonesia mengalami kemajuan dalam meningkatkan pendapatan per kapita dan penghapusan kemiskinan. Namun, negara ini menghadapi tantangan dalam mencapai pembangunan yang merata. Tingkat kemiskinan masih terbilang sangat tinggi dan di banyak wilayah Indonesia dan ketimpangan, terutama bagi masyarakat yang termarjinalisasi dan rentan, termasuk para penyandang disabilitas, masih terjadi.
Para penyandang disabilitas kerap kali terisolir secara sosial dan menghadapi diskriminasi dalam akses atas kesehatan dan layanan-layanan lainnya, pendidkan dan pekerjaan, tak terkecuali penyandang disabilitas dengan masalah pendengaran.
Data Sensus Penduduk tahun 2010 di Indonesia terdapat 5,6 juta orang penduduk yang mengalami kesulitan atau masalah pendengaran. Sebanyak 5% dalam kondisi miskin atau tidak mampu secara finansial. Sebagian dari mereka tidak tertangani karena keterbatasan biaya atau tidak mempunyai akses terhadap jaminan kesehatan. Mengingat penanganan pada masalah pendengaran ini termasuk dalam kategori berbiaya tinggi.
Oleh karena itu diperlukan partisipasi dan peran serta masyarakat luas, termasuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Corporate guna membantu mengatasi hal itu, dengan program-program sosial dan kemanusiaan.
Pengertian
Gangguan pendengaran dapat dialami siapapun sejak lama tanpa disadari. Umumnya diperlukan waktu 10 – 15 tahun sejak gangguan mulai terjadi hingga seseorang benar-benar menyadari bahwa ia mengalami masalah pendengaran dan mulai mencari bantuan.
Meski belum disadari, gangguan pendengaran mempengaruhi banyak aspek dari kehidupan dan kesehatan manusia sehingga perlu segera ditangani.
Gangguan pendengaran adalah ketidakmampuan otak untuk memaknai rangsangan listrik yang diterima dari pendengaran perifer (koklea). Gangguan pendengaran dapat dibagi berdasarkan dari mana ia berasal, frekuensi/nada, tingkat kerusakan, atau kombinasi dari faktor-faktor ini.
Gangguan pendengaran dapat dibedakan menjadi Gangguan Pendengaran Periferal atau Gangguan Pendengaran Pusat. Gangguan pendengaran periferal adalah Gangguan fungsi pada sistem yang menyalurkan suara melalui telinga dan mengubah mereka secara efisien dan akurat terhadap rangsangan listrik. Gangguan pendengaran pusat adalah Otak telah kekurangan kemampuannya untuk menetapkan arti dari rangsangan listrik yang telah diterima.
Gangguan pendengaran periferal terbagi menjadi dua kelompok, gangguan pendengaran konduktif dan gangguan pendengaran sensorik.
Gangguan pendengaran konduktif menunjukkan masalah di bagian mekanik dari telinga. Telinga (Auricle), saluran telinga, gendang telinga atau struktur telinga tengah adalah bagian dari struktur konduktif dari telinga yang mengubah perbedaan tekanan udara menjadi energi mekanik. Masalah dengan salah satu bagian mengakibatkan berkurangnya kerasnya suara dan perubahan frekuensi. Biasanya kehilangan pendengaran konduktif tidak menurunkan kualitas sinyal, tetapi hanya menyebabkan intensitasnya berkurang.
Gangguan pendengaran sensorik menunjukkan masalah dalam struktur Koklea dimana energi mekanik diubah menjadi rangsangan listrik dan/atau Koklea saraf. Setiap masalah di daerah ini mengakibatkan hilangnya kerasnya suara, distorsi suara atau berkurangnya kualitas sinyal.
Uraian Program
INDONESIA MENDENGAR adalah program sosial Lazismu Jawa Timur yang bertujuan untuk memberikan alat bantu dengar bagi penderita gangguan pendengaran dari mulai usia anak hingga dewasa pada keluarga tidak mampu.
Latar Belakang
- Bantuan Alat Bantu Mendengar GRATIS untuk Tuna Rungu didominasi oleh Lembaga milik non-Muslim baik dari dalam dan luar negeri.
- Masih banyaknya penderita gangguan pendengaran yang belum tertangani.
- Mahalnya harga Alat Bantu Mendengar yang sesuai spesifikasi dan kebutuhan penderita Gangguan Pendengaran.
- Jauhnya tempat pelayanan Alat Bantu Mendengar menjadi penambahan beban dari sisi biaya, waktu dan tenaga.
- Kurangnya informasi bagi penderita gangguan pendengaran dalam penanganannya.
Maksud dan tujuan
- Berperan dalam meningkatkan kesehatan pendengaran masyarakat terutama yang kurang mampu.
- Mengawal masa depan anak dengan gangguan pendengaran.
- Membahagiakan dan lebih mendekatkan pengguna (dewasa) kepada Allah dari sisa usia yang ada.
- Meningkatkan kepedulian kepada berbagai sisi kehidupan masyarakat.
Sasaran
- Orang dengan gangguan pendengaran, termasuk warga dhuafa atau tidak mampu.
- Warga disabilitas (tuna rungu).
Penerima Manfaat
Program Indonesia Mendengar sejatinya mempunyai misi jauh kedepan yaitu mengawal penderita gangguan pendengaran hingga bisa mendengar dan berbicara dengan banyak rangkaian dan tahapan Treatment.
Namun saat ini, Lazismu hanya fokus pada pemberian Alat Bantu Mendengar (ABM), dimana hal ini merupakan rangkaian (sarana) awal bagi penderita gangguan pendengaran untuk memulai belajar mendengar dan berbicara.
Di lain sisi masih ada beberapa rangkaian penganganan lanjutannya, seperti : program Re/Habilitasi (Terapi Mendengar & Bicara), Pemerikasaan berkala, Tumbuh kembang (anak) dan sebagainya.
Adapun kategori penerima bantuan adalah semua penderita gangguan pendengaran baik mulai bayi hingga dewasa dengan rekomendasi Dokter Spesialis THT yang telah memperoleh hasil (Grafik) pemeriksaan rekam pendengaran. Kemampuan secara ekonomi menjadi kategori utama dari calon penerima, seperti halnya program-program lainnya di Lazismu, akan dilakukan survei oleh petugas Lazismu setempat.
Jenis bantuan
- Pemeriksaan dan diagnosa pendengaran
- Pemasangan Alat Bantu dengar
- Re-Habilitasi pendengaran
- Layanan purna pemasangan ABM.
- Pendampingan dan Bimbingan Keagamaan.
Prosedur Penerima Manfaat
- Calon penerima manfaat menghubungi kantor Lazismu wilayah pembantu daerah di masing-masing kabupaten/kota dengan membawa hasil pemeriksaan atau rekomendasi dari RS / Dokter THT.
- Petugas Lazismu wilayah pembantu daerah akan mensurvei calon penerima manfaat di tempat kediaman masing-masing.
- Setelah disurvei Lazismu wilayah pembantu daerah berkoordinasi dengan Lazismu Wilayah untuk langkah selanjutnya.
- Calon penerima manfaat yang dinyatakan dibantu akan difasilitasi pemasangan Alat Bantu Mendengar oleh Lazismu wilayah pembantu daerah bersama pihak X-TRA Medika.
- Lazismu wilayah pembantu daerah berhak melakukan pendampingan dan pembimbingan keagamaan sebagai program pendukung kepada penerima manfaat.
- Lazismu Wilayah akan mempublikasikan kegiatan penyerahan dan pemasangan Alat Bantu Mendengar ke media massa.
Sinergi
- LAZISMU Wilayah (Jawa Timur) adalah sebagai mediator dan pengembangan informasi.
- Pihak Sponsor berperan sebagai Partner Utama pembiayaan program atau Donatur utama.
- DONATUR adalah sebagai Pemberi Donasi baik secara personal maupun kolektif komunitas tertentu.
- Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah (RSM) di bawah Majelis Pelayanan Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menyediakan Dokter (THT) sebagai pemeriksa dan pemberi rekomendasi.
- KLINIK (PARAHITA) adalah sebagai Pemeriksa Diagnosa ambang dengar (audiogram).
- XTRA MEDIKA adalah sebagai penyedia jasa dan tenaga teknisi Alat Bantu Mendengar (ABM), baik pra dan purna jual.
- LAZISMU di tingkat Daerah (Kabupaten / Kota) sebagai promotor, fasilitator dan pentasharuf.
- Majelis Tabligh Muhammadiyah di tingkat Daerah sebagai pembimbing kegiatan pendukung pembinaan keagamaan.
- Lembaga Informasi dan Komunikasi (LIK) PWM Jawa Timur berperan sebagai Publikasi melalui media cetak (MATAN) dan online (pwmu.co dan mdtv).
Donasi Indonesia Mendegar
Lazismu membuka kesempatan seluas-luasnya bagi umat Islam, masyarakat umum, komunitas, perusahaan swasta, LSM dan institusi pemerintah untuk berperan serta dalam program ini dengan memberikan donasi uang dan bantuan barang Alat Bantu Mendengar.
Donasi uang akan dirupakan bantuan barang Alat Bantu Mendengar dan biaya perawatan serta program pendukung yang terkait. Publikasi dan informasi kegiatan pelaksanaan penyerahan bantuan akan dimuat pada media massa dan media internal (majalah MATAHATI, majalah MATAN/WALIDA, website lazismu.org, Portal pwmu.co dan MDTV).
Lazismu akan menerbitkan sertifikat penghargaan dan kuitansi tanda terima bagi donatur, yang dapat digunakan sebagai pemotong penghasilan kena pajak bagi wajib pajak.
Donatur
- Pribadi, masyarakat luas
- Perusahaan swasta (CSR)
- Organisasi dan instansi
- Komunitas
- LSM dan sebagainya
Bagaimana Berdonasi ?
- JEMPUT DONASI (Surabaya dan Sekitarnya) Call. 08123158446 dan 031-8437191
- TRANSFER KE REKENING Bank
- Datang ke KANTOR LAYANAN PERWAKILAN WILAYAH, Jl. Kertomenanggal IV No. 1 Surabaya
- Datang ke KANTOR WILAYAH PEMBANTU DAERAH di 38 Daerah kabupaten dan Kota se-Jawa Timur.
Rekening donasi Indonesia Mendengar
- No. 9939 820 000 000 000 Bank Syari’ah Mandiri a/n Infaq LAZIS MUHAMMADIYAH Jatim
- No. 7664 020 000 000 000 Bank Mu’amalat a/n Infaq LAZIS MUHAMMADIYAH Jatim
- No. 6141 919 191 Bank Jatim Syariah a/n Lazismu Jatim Infaq
Kontak Program
- 031 843 7191 (Imam Fauzi)
FORM pengajuan program Indonesia Mendengar
Silakan unduh, cetak dan isi form. Kirimkan form + copy KK + copy KTP + SKTM, via Pos ke LAZISMU jatim, Jl. Kertomenanggal IV/1 Surabaya.