Yaitu program yang ditujukan untuk respon tanggap darurat dan pasca bencana mulai dari aktifitas SAR, Rekonstruksi dan Rehabilitasi.
Ketentuan Umum
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
- Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
- Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdayaguna.
- Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
- Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
- Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
- Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
- Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
Perencanaan Penanggulangan Bencana
Perencanaan penanggulangan bencana disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangannya yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya.
Pencegahan dan Mitigasi
Tindakan mitigasi dilihat dari sifatnya dapat digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu mitigasi pasif dan mitigasi aktif.
- Tindakan pencegahan yang tergolong dalam mitigasi pasif antara lain: a). Pembuatan peta rawan bencana dan pemetaan masalah; b). Pembuatan pedoman/standar/prosedur; c). Pembuatan brosur/leaflet/poster; d). Penelitian / pengkajian karakteristik bencana, e). Pengkajian / analisis risiko bencana, f). Internalisasi Penanggulangan Bencana dalam muatan lokal pendidikan g). Pembentukan organisasi atau satuan gugus tugas bencana, h). Penguatan unit-unit sosial dalam masyarakat.
- Tindakan pencegahan yang tergolong dalam mitigasi aktif antara lain: a). Pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan, bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana dsb. b). Pelatihan dasar kebencanaan bagi relawan. c). Penyuluhan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat, d. Perencanaan daerah penampungan sementara dan jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana.
Kesiapsiagaan
Upaya kesiapsiagaan dilakukan pada saat bencana mulai teridentifikasi akan terjadi, kegiatan yang dilakukan antara lain:
- Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya.
- Pelatihan siaga/simulasi/gladi/teknis bagi setiap sektor Penanggulangan bencana (SAR, sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan umum).
- Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan
- Penyiapan dukungan dan mobilisasi sumberdaya/logistik.
- Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
- Penyusunan rencana kontinjensi (contingency plan)
- Mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan)
Tanggap Darurat
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
- Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
- Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak bencana;
- Pemenuhan kebutuhan dasar;
- Perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
- Pembentukan Pos Koordinasi (Poskor) dan atau Pos Pelayanan (Posyan).
Rehabilitasi
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi:
- Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
- Pemulihan sosial psikologis;
- Pelayanan kesehatan;
Rekonstruksi
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi:
- Pemulihan asset Muhammadiyah yang rusak;
- Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
- Partisipasi dan peran M/L/O, AUM dan Warga Muhammadiyah serta dunia usaha
Peran Majelis dan Lembaga Terkait
Pelaksanaan penanggulangan bencana memerlukan koordinasi dengan Majelis/Lembaga terkait. Secara garis besar dapat diuraikan peran lintas Majelis/Lembaga sebagai berikut :
- Muhammadiyah, mengendalikan kegiatan pembinaan di tingkat wilayah sampai dengan Cabang dan Ranting.
- MDMC, bertindak selaku koordinator dalam penanganan kebencanaan yang bertugas merencanakan dan mengendalikan upaya yang bersifat preventif, advokasi, dan deteksi dini dalam pencegahan bencana, pemindahan korban bencana ke lokasi yang aman, merencanakan kebutuhan pangan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya untuk para pengungsi.
- LAZISMU, penyiapan alokasi anggaran kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa pra bencana, melakukan penggalangan donasi publik dan mendistribusikan hasil penggalangan tersebut melalui pelaksana lapangan/koordinator.
- MPKU dan AUMKes, merencanakan pelayanan kesehatan dan medis.
- Majelis DIKTI dan PTM, melakukan kajian dan penelitian sebagai bahan untuk merencanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa pra bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
- KOKAM dan Mapala membantu dalam kegiatan SAR, dan pengamanan saat darurat termasuk mengamankan lokasi Poskor atau Posyan
- LDK dan majelis tabligh, pemulihan spiritual penyintas bencana.
- MPS dan ortom, psikososial.
- MPM dan MEK, pemulihan kondisi ekonomi pasca bencana.
Fungsi Majelis dan Lembaga Terkait
Secara garis besar dapat diuraikan fungsi lintas Majelis/Lembaga sebagai berikut :
- Muhammadiyah, Pengkoordinasian dan pembagi peran seluruh M/L/O dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
- MDMC, penyusunan kerangka kerja respon bencana & kemanusiaan Muhammadiyah (Muhammadiyah Response Framework).
- LAZISMU, penyusunan kerangka kerja pendanaan respon bencana (Muhammadiyah Emergency Response Fund).
- MPKU dan AUMKes, penyusunan kerangka kerja pelayanan kesehatan dan medis darurat bencana.
- Majelis DIKTI dan PTM, penyusunan, pengkajian dan penelitian upaya penanggulangan bencana pada masa pra bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
- KOKAM dan Mapala, penerjunan Tim SAR dan pengamanan lokasi Poskor atau Posyan.
- LDK dan majelis tabligh, pemulihan spiritual penyintas bencana.
- MPS dan ortom, penyusunan kerangka kerja pelayanan psikososial untuk tahap rekonstruksi dan rehabilitasi.
- MPM dan MEK, pemulihan kondisi ekonomi pasca bencana.
Peran dan Potensi Masyarakat
Peran dan potensi masyarakat dalam penanggulangan bencana secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
- Masyarakat/Warga Muhammadiyah sebagai pelaku awal penanggulangan bencana sekaligus korban bencana harus mampu dalam batasan tertentu menangani bencana sehingga diharapkan bencana tidak berkembang ke skala yang lebih besar.
- Peran swasta dibutuhkan pada saat kejadian bencana terkait pemberian bantuan darurat.
- Kontribusi pemikiran dari para ahli di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Lembaga Penelitian diperlukan untuk Penanggulangan bencana yang efektif dan efisien dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat.
- Peran media sangat penting dalam hal membangun ketahanan masyarakat menghadapi bencana melalui kecepatan dan ketepatan dalam memberikan informasi kebencanaan berupa peringatan dini, kejadian bencana serta upaya penanggulangannya, serta pendidikan kebencanaan kepada masyarakat.
Pendanaan
- Sebagian besar pembiayaan untuk kegiatan-kegiatan Penanggulangan bencana terintegrasikan dalam kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja tahunan LAZISMU.
- Kegiatan sektoral dibiayai dari anggaran masing-masing sektor yang bersangkutan.
- Kegiatan-kegiatan khusus seperti pelatihan, kesiapan, penyediaan peralatan khusus dibiayai dari pos-pos khusus dari anggaran kesiapsiagaan / pemberdayaan.
- LAZISMU dapat menganggarkan dana kontinjensi untuk mengantisipasi diperlukannya dana tambahan untuk menanggulangi kedaruratan. Besarnya dan tatacara akses serta penggunaannya diatur bersama dengan Majelis / Lembaga terkait, Bantuan dari masyarakat dan sektor swasta, termasuk lembaga Internasional, yang dikelola secara transparan dan akuntable.
- LAZISMU wajib mengalokasikan 10 -15 persen setiap penggalangan dana untuk Indonesia Siaga.
Perlengkapan Siaga Bencana
Siap Siaga Lebih Utama