Call us: +6231-8437-191 : lazismu_jatim@yahoo.com| Kamis , 2 Mei 2024
Breaking News
You are here: Home » Ekonomi » Laporan R&D LAZISMU Pusat : “BankZiska Mencegah Pola Bisnis Ribawi Agar Mitra Terberdayakan dan Tercerahkan” (3)

Laporan R&D LAZISMU Pusat : “BankZiska Mencegah Pola Bisnis Ribawi Agar Mitra Terberdayakan dan Tercerahkan” (3)

Mitra Bankziska adalah pelaku usaha super mikro, mikro, dan kecil, termasuk petani yang mendapatkan pembiayaan berupa pinjaman qardhul hasan dari Bankziska. Definisi usaha super mikro, mikro, kecil, dan petani kecil menurut Buku Panduan Bankziska adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Super Mikro, adalah usaha dengan omset rata-rata puluhan ribu per hari dan aset kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) maksimal sepuluh juta rupiah.
  2. Usaha Mikro, adalah usaha yang mempunyai omset rata-rata harian ratusan ribu rupiah dan aset kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) maksimal lima puluh lima juta rupiah.
  3. Usaha Kecil, adalah usaha yang mempunyai omset rata-rata ratusan ribu sampai dengan maksimal lima juta rupiah dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) maksimal seratus juta rupiah.
  4. Petani Kecil, adalah petani yang mempunyai lahan maksimal 1 kotak (1.400 m2) atau petani penggarap (petani yang tidak punya lahan namun menyewa lahan) maksimal 3 kotak.

Bankziska memiliki mitra-mitra yang berasal dari berbagai kalangan. Beberapa mitra merupakan pedagang-pedagang di pasar tradisional berkategori usaha super mikro, mikro dan kecil; pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang sayur, warung, kios, toko berkategori usaha super mikro, mikro dan kecil; jamaah masjid dan jamaah pengajian serta kelompok atau jamaah semisalnya yang memiliki usaha super mikro, mikro, dan kecil (mitra komunitas); dan petani kecil/ petani penggarap kecil.

Bankziska mengutamakan tiga aspek penting dalam memilih mitra, antara lain
mitra harus memiliki usaha, sedang terlilit hutang dengan rentenir, dan bila mendapatkan pembiayaan dari Bankziska maka mitra harus mampu mengembalikan (kecuali jika meninggal dunia). Adapun hal ini sesuai dengan profil mitra Bankziska, sebagai berikut:

  1. Memiliki Usaha super/ultra mikro, mikro dan kecil serta petani kecil terpapar riba atau berpotensi besar terpapar riba dari operasi para rentenir.
  2. Laki-laki atau perempuan usia dewasa dan kondisi sehat.
  3. Sehat jasmani dan rohani.

Penyaluran dana Bankziska kepada mitra dilakukan melalui akad pinjaman qardul hasan (pinjaman pokok kembali pokok), tanpa jaminan, tanpa biaya administrasi, dan tanpa denda keterlambatan. Akad Qardul Hasan Bankziska memiliki jangka waktu pelunasan lunak dan ringan. Nilai pinjaman qardul hasan bagi setiap Mitra BankZiska maksimal Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), untuk pinjaman lebih dari 2 juta melalui persetujuan Komite Pembiayaan.

Pinjaman bersifat tanggung renteng dengan kelompok minimal 5 orang dan maksimal 10 orang tidak segaris saudara satu keluarga. Pinjaman tanggung renteng diberikan kepada masyarakat berbasis komunitas. Bagi Mitra Bankziska pasar tradisional syarat tanggung renteng merupakan opsional.

Alur permohonan pinjaman Bankziska dibedakan atas pinjaman untuk mitra yang berasal dari cluster pasar dan pinjaman untuk mitra yang berasal dari komunitas. Untuk alur permohonan pinjaman Pasar dapat diilustrasikan sebagai berikut :

  1. Calon Mitra Bankziska mengajukan berkas SPP (Surat Permohonan Pinjaman) yang dilampiri dengan : a. Fotokopi identitas diri (KTP), b. Fotocopy KK dan c. Foto Usaha.
  2. SPP selanjutnya dianalisa oleh Operasional Bankziska, jika memenuhi kriteria: a). Terpapar riba (mempunyai pinjaman berbasis bunga), b). Usaha ultra mikro kecil (omset maksimal 1 juta per hari) maka SPP diteruskan ke Admin Keuangan untuk didalami lebih lanjut dan diajukan ke Manajer Bankziska. c). 3 grade assesment sebagai berikut:
    1). Pinjaman s.d 500.000 oleh Operasional,
    2). Pinjaman >500.000-2.000.000 oleh Manajer Bankziska,
    3). Pinjaman > 2jt oleh Komite Bankziska.
  3. Manajer Bankziska selanjutnya memutuskan untuk menyetujui atau menolak pengajuan tersebut. Jika ditolak maka admin menghubungi mitra menjelaskan tentang penolakan tersebut

Sedangkan alur permohonan pinjaman Pasar dapat diilustrasikan sebagai berikut :

  1. Calon Mitra Bankziska mengajukan berkas SPP (Surat Permohonan Pinjaman) yang dilampiri dengan : a. Fotokopi identitas diri (KTP), b. Fotocopy KK, c. Foto Usaha.
  2. Tokoh agama dan masyarakat (Togamas) merekomendasikan SPP yang layak dibiayai. Togamas adalah tokoh agama dan masyarakat yang berbasis komunitas pengajian baik di masjid maupun lingkungan.
  3. SPP selanjutnya dianalisa oleh Operasional BZ, jika memenuhi kriteria yaitu :
    a. Terpapar riba (mempunyai pinjaman berbasis bunga),
    b. Usaha mikro kecil (omset maksimal 1 juta per hari) maka, SPP diteruskan ke Admin Keuangan untuk didalami lebih lanjut dan diajukan ke Manajer BankZiska.
    c. 3 grade assesment, sebagai berikut :
    1). Pinjaman s.d 500.000 oleh Operasional Bankziska,
    2). Pinjaman >500.000-2.000.000 oleh Manajer Bankziska,
    3). Pinjaman > 2jt oleh Komite Bankziska.
  4. Manajer Bankziska selanjutnya memutuskan untuk menyetujui atau menolak pengajuan tersebut. Jika ditolak maka admin menghubungi mitra menjelaskan tentang penolakan tersebut

Selain memberikan pembiayaan qardul hasan kepada mitranya, Bankziska
juga memberikan beberapa kegiatan pendampingan spiritual dan pendampingan usaha. Pada pendampingan spiritual, Bankziska menyelenggarakan kajian rutin untuk para mitra. Kajian ini berupa tausyiah dengan topik yang berkaitan dengan hutang, usaha, kejujuran, dan topik-topik lain yang mudah dipahami oleh masyarakat pedesaan. Tausyiah-tausyiah ini nantinya akan meningkatkan pengetahuan mitra Bankziska tentang penerapan usaha yang sesuai dengan syariah, pemasaran, dan pengetahuan lain terkait usaha.

Bankziska juga mengupayakan program-program pemberdayaan untuk para mitra, mulai dari membantu menyiapkan pemasaran, membantu packaging produk, memberikan pengetahuan tentang cara promosi produk, dan membantu sertifikat halal pada produk mitra. Melalui program pembiayaan dan pemberdayaan, Bankziska menargetkan para mitranya agar mandiri dan terbebas dari rentenir. Bankziska juga memiliki Galeri UMKM Pusat Oleh-Oleh Khas Ponorogo yang digunakan untuk membantu pemasaran produk-produk milik Mitra Bankziska. (Bersambung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*