BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pengertian-pengertian yang sudah ada di dalam pedoman LAZISMU Juga berlaku dalam panduan ini.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 Maksud
Panduan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pengelola LAZISMU dalam melakukan kegiatan rapat yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan rapat-rapat dimaksud.
Pasal 3 Tujuan
Panduan ini bertujuan:
- Agar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan pedoman LAZISMU.
- Mengatur agar rapat dapat berjalan dengan dinamis dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,
- Agar rapat dapat terlaksana sesuai dengan kewenangan dan materi pembahasannya.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 4 Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam panduan ini meliputi, jenis, peserta, dan insentif rapat yang diadakan oleh LAZISMU.
BAB IV JENIS DAN PESERTA RAPAT
Pasal 5 Jenis dan Peserta Rapat
- Rapat Pleno Adalah rapat tertinggi di LAZISMU untuk mengambil keputusan mengenai kebijakan kelembagaan secara umum. Rapat Pleno dilaksanakan secara periodic yang diikuti oleh Dewan Syariah, Badan Pengawas, Badan Pengurus, dan perwakilan Eksekutif. Rapat ini dipimpin oleh Badan Pengurus yang sekaligus menyampaikan laporan perkembangan dan hambatan kinerja lembaga kepada peserta pleno untuk mendapatkan masukan dan solusi terkait kebijakan kelembagaan yang akan dijalankan.
- Rapat Badan Pengurus. Adalah rapat internal Badan Pengurus untuk menentukan kebijakan operasional LAZISMU. Rapat Badan Pengurus dipimpin oleh Ketua Badan Pengurus dan diikuti oleh sekretaris, wakil ketua, wakil sekretaris, dan anggota Badan Pengurus.
- Rapat Dewan Syariah. Adalah rapat internal Dewan Syariah untuk merumuskan dan menentukan berbagai kebijakan Syariah di LAZISMU.
- Rapat Badan Pengawas. Adalah rapat internal Badan Pengawas untuk merumuskan dan menentukan berbagai kebijakan Pengawasan di LAZISMU.
- Rapat Konsultasi. Adalah Rapat koordinasi untuk menyampaikan laporan rutin dan konsultasi atas berbagai permasalahan yang membutuhkan pertimbangan dan keputusan bersama dari Badan Pengurus, Badan Pengawas, atau Dewan Syariah.
- Rapat Kerja. Rapat Kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali yakni sebelum tahun berjalan berakhir untuk penyusunan program kerja pada tahun berikutnya. Rapat ini berisi evaluasi kerja selama satu tahun dan penyusunan program kerja untuk tahun berikutnya berdasar evaluasi dan keputusan rapat pleno. Rapat ini diikuti oleh seluruh Badan Pengurus dan Eksekutif.
- Rapat Tinjauan Manajemen. Adalah rapat yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus dengan melibatkan Badan Eksekutif untuk melakukan mekanisme kontrol pelaksanaan kerja eksekutif. Dalam rapat ini Badan Eksekutif yang diwakili oleh Direksi menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan perencanaan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengurus.
- Rapat Penugasan Khusus. Adalah rapat koordinasi antara Badan Pengurus dengan Eksekutif atas penugasan sebagai penanggungjawab program kemitraan, atau rapat koordinasi bidang, dan supervisi eksekutif untuk pencapaian IKU dan IKAL.
BAB V INSENTIF
Pasal 6 Insentif
Insentif diberikan kepada peserta rapat dari Dewan Syariah, Badan Pengawas, dan Badan Pengurus, berupa tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan Kehadiran Rp. xx setiap kali rapat, kecuali rapat penugasan khusus.
- Tunjangan Komunikasi sebesar Rp. xx setiap bulan.
BAB VI KETENTUAN LAIN
Pasal 7 Ketentuan Lain
Hal-hal lain mengenai rapat-rapat yang belum diatur dalam Panduan ini diatur lebih lanjut dalam standar operasional prosedur.
BAB VII PENUTUP
Pasal 8 Penutup
- Pada saat Panduan ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur tentang rapatrapat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Panduan ini.
- Panduan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta. Pada tanggal : 26 Dzulqoidah 1442 H/06 Juli 2021 M
BADAN PENGURUS LAZISMU PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Hilman Latief, MA., Ph.D, Ketua
DR. Mahli Zainuddin, Sekretaris