PERATURAN EKSEKUTIF LAZISMU
BAB I MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1 ; Maksud Dan Tujuan
- Peraturan Eksekutif ini dimaksudkan sebagai dasar serta pedoman dalam pengaturan kedudukan, kewajiban, hak serta pembinaan Eksekutif LAZISMU.
- Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja dan hubungan yang baik antar Eksekutif.
Pasal 2 ; Ruang Lingkup
Peraturan Eksekutif LAZISMU meliputi:
- Jenis Eksekutif, Kedudukan Eksekutif dan Hubungan Kerja;
- Penerimaan dan Pengangkatan Eksekutif;
- Pemberhentian/Pemutusan Hubungan Kerja;
- Kewajiban dan Larangan;
- Sanksi;
- Hak;
- Lain-lain.
BAB II JENIS EKSEKUTIF, KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 3 ; Jenis Eksekutif
Yang disebut Eksekutif LAZISMU adalah:
- Eksekutif Tetap/Eksekutif; Eksekutif Tetap/eksekutif adalah orang yang diangkat atau ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pengurus LAZISMU.
- Calon Eksekutif; Calon Eksekutif adalah Eksekutif dalam masa percobaan yang diangkat atau ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur LAZISMU.
- Eksekutif Honorer/Volunteer; Eksekutif Honorer/Volunteer adalah Eksekutif yang dibutuhkan karena keahliannya.
Pasal 4 ; Kedudukan Eksekutif
Eksekutif LAZISMU adalah orang yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus LAZISMU.
Pasal 5 ; Hubungan Kerja
Dalam hubungan kerja, Eksekutif berfungsi sebagai pelaksana kegiatan-kegiatan LAZISMU berdasarkan kebijakan Badan Pengurus yang dirumuskan dan disahkan melalui rapat kerja atau rapat pleno LAZISMU.
BAB III PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN EKSEKUTIF
Pasal 6 ; Penerimaan Eksekutif
- Penerimaan Eksekutif diputuskan berdasarkan kebutuhan dan persetujuan Badan
- Orang yang dapat menjadi Eksekutif adalah :
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun;
- Diutamakan anggota persyarikatan;
- Memenuhi Persyaratan kompetensi.
- Pada saat mengajukan lamaran yang bersangkutan harus melampirkan:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Foto copy Ijazah terakhir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto copy KTP;
- Foto copy surat – surat pengalaman kerja yang dimiliki, dan
- Lampiran pendukung.
Pasal 7 ; Pengangkatan Eksekutif
- Pengangkatan Eksekutif dilakukan setelah menjalani masa percobaan sekurang- kurangnya selama 3 (tiga) bulan, dengan memberikan jaminan berupa Ijazah asli.
- Selama masa percobaan, masing-masing pihak berhak memutuskan hubungan kerja jika terdapat hal yang dianggap tidak memuaskan.
- Calon Eksekutif yang telah selesai menjalani masa percobaan dengan baik dapat diangkat menjadi Eksekutif.
- Pengangkatan Eksekutif ditetapkan melalui Surat Keputusan Badan Pengurus.
BAB IV PEMBERHENTIAN/PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 8 ; Atas Permintaan Sendiri
- Apabila pemberhentian/pemutusan hubungan kerja dikehendaki oleh Eksekutif, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Badan Pengurus LAZISMU sekurang-kurangnya 1(satu) bulan sebelum pemberhentian.
- Pemberhentian/pemutusan hubungan kerja dilaksanakan pada akhir bulan Kalender.
Pasal 9 ; Tidak Atas Permintaan Sendiri
- Pemberhentian/Pemutusan Hubungan kerja tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan, apabila Eksekutif :
- telah mencapai usia pensiun (55 tahun);
- tidak cakap melaksanakan pekerjaannya;
- melanggar peraturan yang berlaku atau melalukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan;
- mendapat 2 (dua) kali peringatan tertulis karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, maka untuk peringatan tertulis ke 3 (tiga), Eksekutif tersebut diberhentikan.
- Eksekutif yang diberhentikan berdasarkan ketentuan tersebut dalam ayat 1, diberikan pesangon sesuai dengan kebijakan Badan Pengurus LAZISMU.
- Eksekutif yang meninggal dunia, dengan sendirinya dianggap berhenti dengan hormat.
Pasal 10 ; Pensiun
Eksekutif yang telah mencapai usia 55 tahun, diberhentikan dengan hormat dengan memperoleh hak pensiun sesuai kebijakan Badan Pengurus LAZISMU.
BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 11 ; Kewajiban
Setiap Eksekutif LAZISMU berkewajiban untuk :
- mentaati tata tertib dan kode etik amil LAZISMU;
- melaksanakan tugas dan kewajiban dengan kesungguhan hati, disiplin, tekun, jujur, cermat, semangat, penuh minat dan tanggung jawab;
- memegang rahasia, sesuatu yang sifatnya rahasia atau menurut perintah harus dirahasiakan;
- memelihara dan menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik LAZISMU dan Persyarikatan.
- menggalang persatuan dan kesatuan antar Eksekutif untuk menciptakan kerjasama yang baik.
Pasal 12; Larangan
Setiap Eksekutif LAZISMU dilarang :
Baik secara perorangan maupun bersama-sama secara langsung atau tidak langsung, melakukan usaha atau perbuatan melanggar hukum, yaitu :
- Pencurian, penggelapan, penyalahgunaan wewenang jabatan.
- Penganiayaan;
- Mempengaruhi atasan, teman kerja, keluarga ataupun Badan pengurus beserta jajaran struktur LAZISMU lainnya untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum atau kesusilaan;
- Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya terhadap aset-aset LAZISMU;
- Bertindak sewenang-wenang;
- Merangkap pekerjaan lain yang dapat merugikan dan melalaikan tugasnya di LAZISMU.
BAB VI SANKSI
Pasal 13 ; Sanksi
- Kepada Eksekutif yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 12, diberikan sanksi berupa peringatan tertulis dalam bentuk :
- Surat Peringatan I
- Surat Peringatan II
- Surat Peringatan III
- Surat Peringatan tidak harus diberikan menurut urutannya, tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya kesalahan yang dilakukan.
- Masing-masing Surat Peringatan mempunyai masa berlaku selama 2 (dua) bulan, apabila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, maka Badan Pengurus dapat memberikan sanksi berupa :
- Penundaan Kenaikan Maisyah;
- Pemindahan Jabatan;
- Pemutusan Hubungan Kerja.
BAB VII HAK
Pasal 14 ; Gaji/Nafkah
- Eksekutif berhak mendapat penghasilan atau maisyah yang terdiri dari gaji pokok, masa kerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan uang harian yang terdiri dari uang transportasi dan uang makan menurut peraturan yang ditetapkan Badan Pengurus LAZISMU berdasarkan kinerja Eksekutif;
- Eksekutif berhak mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pasal 15 ; Tunjangan Hari Raya
LAZISMU memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Eksekutif sebesar 1 (satu) kali maisyah menurut peraturan yang ditetapkan Badan Pengurus LAZISMU, untuk Eksekutif yang telah bekerja selama 1 tahun. Eksekutif yang bekerja kurang dari 1 tahun, akan diberikan Tunjangan Hari Raya dengan penghitungan jumlah 1 (satu) kali maisyah dibagi 12 (dua belas) dikalikan bulan aktif di LAZISMU.
Pasal 16 ; Tugas Khusus
- Lembur adalah pekerjaan tambahan (tidak menjadi bagian dari tugas, fungsi dan tanggungjawabnya) yang dilakukan oleh Eksekutif diluar jam atau hari kerja atas dasar perintah atasan.
- Lembur berlaku untuk eksekutif tingkatan Staff.
- Syarat dan ketentuan:
- Surat Perintah Lembur dari atasan;
- Waktu lembur dilakukan paling lama 3 (tiga) jam per hari dan 14 jam per minggu;
- Pada hari kerja, jam lembur dihitung setelah Eksekutif memenuhi 8 jam kerja dengan bukti kehadiran dan kepulangan melalui mesin absen;
- Eksekutif yang melakukan pekerjaan lembur berhak atas upah setelah memberikan laporan;
- Upah lembur dihitung dengan metode kalkulator lembur berbasis gaji pokok, dan dibayarkan pada saat penggajian.
- Piket adalah pekerjaan tambahan untuk berada dikantor pada waktu tertentu dengan penugasan dari Direktur.
Pasal 17 ; Perjalanan Dinas
- Setiap perjalan dinas harus didasarkan pada Surat Tugas.
- Perjalanan dinas dalam kota, dengan waktu kurang dari 8 jam, berhak mendapatkan uang transportasi.
- Perjalanan dinas dalam kota, dengan waktu lebih dari 8 jam, berhak mendapatkan uang harian, penginapan dan transportasi.
- Perjalanan dinas luar kota, berhak mendapatkan uang harian, penginapan dan transportasi.
- Pertanggungjawaban atas perjalanan dinas, harus dilaporkan secara tertulis.
- Besaran biaya dan ketentuan perjalanan dinas, diatur dalam lampiran peraturan ini.
Pasal 18 ; Cuti
- Pada hari libur resmi/hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah, Eksekutif dibebaskan dari pekerjaannya;
- Eksekutif yang akan melakukan cuti, harus mengajukan surat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya.
- Eksekutif yang melakukan cuti, berhak mendapatkan maisyah dengan perhitungan uang transport dan uang makan sesuai jumlah hari kerja yang bersangkutan;
- Eksekutif berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti luar biasa, cuti besar, cuti di luar tanggungan dan untuk Eksekutif wanita berhak atas cuti hamil.
- Cuti Tahunan;
- Eksekutif yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun, berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;
- Hak cuti harus digunakan dalam tahun berjalan dengan pengajuan cuti sekurang-kurangnya satu minggu sebelumnya, hak cuti akan dihapus apabila tidak digunakan.
- Untuk kepentingan LAZISMU, Direktur dapat menunda pemberian cuti dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.
- Cuti Sakit;
- Cuti sakit biasa, diberikan selama 3 (tiga) hari dan maksimal 7 (tujuh) hari dengan disertakan surat keterangan Dokter;
- Cuti sakit khusus diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
- Apabila pada akhir bulan ke 12 (dua belas) Eksekutif yang bersangkutan masih belum dapat bekerja, maka akan diberhentikan dengan mendapat pesangon sebesar 7 (tujuh) kali maisyah.
- Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Eksekutif yang telah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sedangkan bagi Eksekutif yang belum (dua) tahun hanya diberikan cuti sakit sebanyak-banyaknya 3 (tiga) bulan.
- Cuti Luar Biasa
- Eksekutif yang menikah akan diberikan cuti selama 7 (tujuh) hari kerja;
- Eksekutif yang anggota keluarga atau orangtua kandungnya meninggal dunia diberikan cuti selama 3 (tiga) hari kerja, atau 7 (tujuh) hari kerja apabila berada di Luar Kota;
- Eksekutif yang menunaikan ibadah haji untuk pertama kali akan diberikan cuti luar biasa selama masa menjalankan ibadah haji. Apabila Eksekutif tersebut menjalankan ibadah haji untuk yang ke dua kali dan seterusnya dianggap sebagai cuti di luar tanggungan.
- Eksekutif yang ditugaskan untuk menyelesaikan pendidikan formal, diberikan hak cuti selama 6 (enam) bulan.
- Cuti Besar
- Eksekutif yang selama 8 tahun terus menerus bekerja di LAZISMU, berhak mendapatkan cuti besar selama 1,5 (satu setengah) bulan dan berlaku kelipatannya;
- Bagi Eksekutif yang sudah melewati masa kerja 8 tahun dan belum mengambil cuti sampai masa kerja kurang 1 tahun dari kelipatan diberikan kesempatan untuk mengambil cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan;
- Pengajuan cuti besar dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya;
- Pada tahun yang bersangkutan cuti besar dilakukan, maka hak cuti tahunan dihapuskan;
- Dalam pelaksanaan pemberian cuti besar ini, akan diadakan pengaturan waktu, agar tidak mengganggu kegiatan dan agenda LAZISMU.
- Cuti Hamil dan Melahirkan
- Eksekutif wanita yang hamil, mendapatkan hak cuti selama 3 (tiga) bulan;
- Pada tahun dimana telah/akan diberikan cuti hamil, Eksekutif yang bersangkutan tidak berhak atas cuti tahunan;
- Eksekutif laki-laki yang dikarenakan istrinya melahirkan diberikan cuti maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
- Cuti di Luar Tanggungan
- Cuti diluar tanggungan adalah cuti dimana maisyah tidak diberikan dan segala resiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pribadi.
- Eksekutif yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, oleh karena alasan pribadi yang penting, dapat mengajukan cuti di luar tanggungan.
- Cuti diluar tanggungan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
- Dalam pelaksanaan pemberian cuti diluar tanggungan ini, akan diadakan pengaturan waktu, agar tidak mengganggu kegiatan dan agenda LAZISMU.
Pasal 19 ; Santunan Kematian
- Apabila seorang Eksekutif meninggal dunia, kepada keluarganya diberikan santunan duka sebesar 5 (lima) kali maisyah bulanan.
- Apabila anggota keluarga Eksekutif (istri/suami atau anak dibawah 25 tahun atau yang belum menikah) meninggal dunia, kepada Eksekutif tersebut diberikan uang duka sebesar 1 (satu) kali maisyah bulanan.
BAB VIII LAIN-LAIN
Pasal 20 ; Pendidikan dan Latihan
- Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, diadakan pengaturan pendidikan serta penyelenggaraan latihan Eksekutif yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan serta pendalaman pengetahuan khususnya tentang pengelolaan zakat.
- Pengaturan pendidikan dan penyelenggaraan latihan tersebut pada ayat 1 ditentukan oleh Direktur melalui mekanisme rapat dan mendapatkan persetujuan Badan Pengurus.
BAB XII PENUTUP
Pasal 21 Penutup
- Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta. Pada tanggal : 28 Rabiul Akhir 1439 H / 15 Januari 2018 M
BADAN PENGURUS LAZISMU
- Ketua Hilman Latief, Ph.D
- Sekretaris DR. Mahli Zainuddin
TATA TERTIB UMUM LAZISMU di JATIM
- Mengembangkan Budaya Korporasi (corporate culture): AMANAH, PROFESIONAL DAN TRANSPARAN.
- Bersih & Rapi
- Menjaga kebersihan, kerapian dan kenyamanan.
- Setiap Eksekutif bertanggungjawab terhadap kebersihan dalam radius 2 meter dari tempat duduknya.
- Tepat waktu.
-Hari kerja: Senin – Sabtu
-Jam kerja: 08.30 – 16.30 WIB. Sabtu 08.30 – 13.00 WIB.
-Jam istirahat: 11.30 – 12.30 WIB (kecuali hari Jumat pada jam 11.30 – 13.00)
-Eksekutif wajib melakukan absensi pada saat datang dan pulang;
-Eksekutif wajib berada di ruang kerja pada hari dan jam kerja kecuali bila sedang bertugas di luar kantor;
-Hadir 5 menit sebelum acara rapat/undangan dimulai.
- Tempat Kerja fresh/wangi. Tempat kerja harus senantiasa dijaga agar tetap kondusif.
- Setiap rapat diawali kultum bergantian
- Melaksanakan shalat berjamaah kecuali bagi perempuan yang berhalangan
- Pakaian/seragam (senin-kamis), pakaian batik (Jumat) dan pakaian bebas (sabtu)
- Menjaga ucapan, sikap dan perilaku yang baik
- Mentradisikan Salam. Bila masuk ke ruang kerja pertama (Bila ada tamu muslim masuk ke ruang kerja tanpa mendahului mengucap salam, harus disapa dengan Assalamu’alaikum).
- Mentradisikan membawa tools penghimpunan (brosur, majalah) dan kartu nama.
- Tidak diperbolehkan tidur/tinggal didalam kantor.