Call us: +6231-8437-191 : lazismu_jatim@yahoo.com| Jumat , 22 September 2023
Breaking News
You are here: Home » Prosedur Standar Operasional Ambulan LAZISMU

Prosedur Standar Operasional Ambulan LAZISMU

Jenis Ambulan LAZISMU

Ambulan adalah kendaraan yang digunakan untuk mengantar, menjemput dan membantu keperluan orang sakit dan jenazah. Ambulan dalam panduan ini terbagi menjadi 2 yaitu:

  1. Ambulan Transporter atau Layanan medis yaitu Ambulan transportasi sesuai dengan spesifikasinya digunakan untuk transportasi/perpindahan pasien. Ambulan medis LAZISMU dapat juga digunakan untuk pengantaran pasien medical check up atau pendampingan medis dalam sebuah kegiatan/event.
  2. Ambulan Jenazah yaitu Ambulan jenazah sesuai dengan spesifikasinya hanya digunakan untuk transportasi/perpindahan jenazah. Ambulan jenazah tidak digunakan untuk pengantaran pasien dikarenakan kekhawatiran penyebaran bakteri atau virus pada jenazah yang bisa menular ke pengguna ambulance lainnya.

Semua armada Ambulan LAZISMU menerapkan branding Ambulan sesuai dengan desain yang terdapat dalam Brandbook LAZISMU.

Alur Permohonan Layanan Ambulan LAZISMU

Ambulance LAZISMU dapat digunakan oleh semua lapisan masyarakat yang membutuhkan dengan tetap berpegang pada prinsip prioritas.

Alur permohonan layanan ambulan LAZISMU adalah sebagai berikut:

  1. Kantor LAZISMU yang memiliki Ambulan menyediakan nomor telepon layanan (Hotline / Call Center) ambulan yang bisa dihubungi oleh masyarakat umum.
  2. Permohonan penggunaan Ambulan LAZISMU dapat dipesan beberapa hari sebelum penggunaan.
  3. Pemohon layanan ambulan dapat datang langsung ke kantor LAZISMU setempat atau menghubungi call center layanan untuk mengajukan permohonan pengunaan ambulan.
  4. Permohonan layanan ambulance harus mengisi formulir peminjaman melalui form layanan digital yang disediakan. Bila keadaan darurat, pengisian formulir dapat dilakukan setelah evakuasi pasien/jenazah.
  5. Semua permohonan layanan ambulan yang masuk akan diproses oleh petugas Layanan Ambulan untuk dicek ketersediaannya dan kemudian direncakanan jadwal pemakaian ambulannya serta disetujui oleh Kepala Kantor LAZISMU .
  6. Setiap permohonan layanan yang masuk harus segera diproses dan dikonfirmasi langsung kepada calon penerima manfaat maksimal 24 jam setelah permohonan masuk untuk layanan transport / pendampingan, dan maksimal 30 menit setelah permohonan masuk untuk layanan kegawatdaruratan.
  7. Setiap pemohon layanan ambulan harus menyertakan kelengkapan sebagai berikut:
    1) Fotokopi/foto identitas pemohon (KTP/SIM)
    2) Fotokopi/foto identitas pasien (KTP/SIM/Surat keterangan lainnya)
    3) Nomor telepon / HP pemohon.
    4) Alamat lengkap keberangkatan dan alamat tujuan akhir, bila perlu menyerahkan share location.
  8. Kepala Kantor LAZISMU akan memberikan Surat Tugas (STg) atau persetujuan perjalanan kepada pengemudi Ambulan.
  9. Semua informasi detail terkait pasien akan diteruskan dari petugas Hotline Layanan Ambulan kepada pengemudi Ambulan.

Operasional Ambulan LAZISMU

Layanan ambulance LAZISMU menjadi tanggung jawab bagian program dan bagian umum. Ada 2 tahap operasional ambulance, yaitu Persiapan dan Pengoperasian.

  1. Persiapan Ambulan
    1) Pengemudi ambulan wajib hadir 15 menit sebelum jadwal kegiatan.
    2) Pengemudi Ambulan harus menggunakan seragam ambulan dan atribut yang telah disiapkan oleh LAZISMU.
    3) Pengemudi ambulan wajib melakukan pemeliharaan Ambulan sesuai dengan standard yang berlaku dari Kementerian Kesehatan dan AGD 118.
    4) Pengemudi ambulan wajib mengisi buku register setiap akan memakai ambulan.
    5) Keluarga pasien yang hendak menggunakan jasa layanan ambulan mengisi formulir yang telah disediakan.
    6) Pengemudi Ambulan wajib bersikap ramah kepada setiap pasien atau kepada setiap pengguna jasa ambulan.
    7) Pengemudi Ambulan dilarang menerima tips atau jasa. Apabila ada keluarga pasien yang berinfaq atau berkontribusi harus disetorkan ke kantor LAZISMU.
    8) Pemeriksaan fisik ambulan. Pemeriksaan fisik ambulance meliputi: pemeriksaan badan ambulan, tekanan ban, spion dan jendela, fungsi pintu dan kunci, kebersihan kabin, jendela, dan sabuk pengaman.
    9) Persiapan komponen Ambulan. Komponen ambulan yang harus diperiksa meliputi: fungsi-fungsi indikator di dashboard, rem kaki, rem tangan, setir, wiper, lampu luar dan dalam, perlengkapan komunikasi, sistem pendingin, jumlah cairan kendaraan (termasuk bahan bakar, pelumas mesin, pelumas rem, pelumas setir), klakson, sirine, Alat pemadam api ringan (APAR), dan aki (accu).
    10) Pemeriksaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan. Alat kesehatan meliputi : peralatan oksigen (tabung, regulator, indikator, masker dan selang), brankar/stretcher, stetoskop, AED (automated external defibrillator), head immobiliser, portable suction, tensimeter, thermometer, masker medis, sarung tangan medis. Obat-obatan meliputi: Peralatan P3K dan obat-obatan standar sesuai dengan rekomendasi mitra medis LAZISMU.
    11) Surat Tugas (STg). Pengemudi Ambulan harus memeriksa rincian informasi dalam STg sebelum melakukan perjalanan. Jika perlu dilengkapi dengan Surat keterangan dari kepolisian, rumah sakit maupun lembaga lainnya yang berhubungan dengan kondisi khusus pasien atau jenazah.
    12) Pengadaan alkes dan obat-obatan untuk kelengkapan ambulan harus bekerjasama dengan MPKU/RS/Klinik/Tenaga Medis Muhammadiyah/Aisyiyah atau mitra medis LAZISMU lainnya.
  2. Pengoperasian
    1) Parkir ambulan tidak jauh dari Kantor.
    2) Petugas Hotline ambulan menerima panggilan darurat/kasus yang memerlukan pertolongan ambulan.
    3) Identitas pelapor dicatat (nama, alamat, nomer telpon), data tersebut dikomunikasikan dengan bagian program dan disetujui kepala Kantor.
    4) Petugas Hotline memastikan laporan tersebut dengan menghubungi nomor telpon pelapor.
    5) Petugas Hotline menghubungi pengemudi Ambulan, apabila pengemudi tidak ada ditempat, pendamping / perawat atau pengemudi LAZISMU lainnya yang mengemudikan ambulan.
    6) Dalam menuju TKP pengemudi harus disertai pendamping / perawat, sedang pendamping / perawat tidak harus dengan pengemudi.
    7) Kecepatan kendaraan Ambulan maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan/tol.
    8) Sewaktu menuju TKP hanya boleh menggunakan lampu rotator.
    9) Pada saat sudah mengangkut pasien boleh menggunakan sirine dan lampu rotator.
    10) Sebisa mungkin Pengemudi Ambulan mentaati peraturan lalu lintas yang ada.
    11) Pengemudi Ambulan membuat/mengisi laporan keadaan penderita selama transportasi, yang disebut adalah lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita.
    12) Pengemudi Ambulan memakai seragam dengan identitas yang jelas.
    13) Untuk kasus gawat darurat, jarak jangkau pelayanan ke TKP tidak boleh lebih dari 30 menit.

Pemeliharaan Ambulan LAZISMU

Pemeliharaan ambulan LAZISMU menjadi tanggung jawab divisi rumah tangga sedangkan peralatan penunjang medis dan obat-obatan emergency adalah tanggung jawab bagian program (harus bekerjasama dengan MPKU atau RS/Klinik Muhammadiyah/Aisyiyah setempat atau mitra medis LAZISMU lainnya).

  1. Pemeliharaan Fisik Ambulan : a.) Pengemudi ambulan harus memeriksa keadaan fisik ambulan secara berkala (form pemeriksaan terlampir). b.) Ambulan harus selalu dalam keadaan bersih baik sebelum maupun setelah pemakaian. c.) Ambulan harus dipanasi mesinnya setiap pagi kurang lebih selama 5 menit. d.) Apabila pengemudi menemukan masalah pada fisik ambulan harus segera melapor ke bagian program dan bagian umum untuk ditindaklanjuti.
  2. Pemeliharaan Komponen Ambulan : a.) Pengemudi ambulan harus memeriksa komponen ambulan secara berkala (formulir pemeriksaan terlampir). b.) Komponen ambulan harus selalu dalam keadaan baik/layak. c.) Apabila pengemudi menemukan masalah pada komponen ambulan segera melapor ke bagian program dan bagian umum untuk ditindaklanjuti sebagaiman mestinya.
  3. Pemeliharaan Alat Kesehatan : a.) Pengemudi ambulan harus memeriksa kondisi alkes secara berkala (formulir pemeriksaan terlampir). b.) Alkes harus selalu dibersihkan (atau diganti untuk alkes yang bersifat disposable) setelah dipakai. c.) Pemeriksaan alkes harus dilakukan oleh tenaga medis mitra LAZISMU. d.) Apabila pengemudi menemukan masalah pada alkes segera lapor ke bagian program untuk ditindaklanjuti.
  4. Pemeliharaan Obat-Obatan : a.) Pengemudi ambulan harus memeriksa kondisi dan persediaan obat-obatan secara berkala (formulir pemeriksaan terlampir). b.) Penggunaan obat-obatan harus tercatat dan diupdate setelah dipakai. c.) Pemeriksaan obat-obatan harus dilakukan oleh tenaga medis mitra LAZISMU. d.) Apabila pengemudi menemukan masalah pada kondisi dan persediaan obat-obatan segera melapor ke bagian program untuk ditindaklanjuti.

Catatan : Form-form diatas ditandatangani oleh Bagian Program, Bagian Umum dan Kepala Kantor LAZISMU.

Catatan : Form-form diatas ditandatangani oleh Tenaga Medis, Bagian Program dan Kepala Kantor LAZISMU.

Pembiayaan Ambulan

Semua biaya terkait penggunaan layanan ambulan menjadi tanggung jawab bagian program. Sedangkan biaya pemeliharaan ambulan menjadi tanggung jawab bagian umum.

  1. Komponen biaya penggunaan layanan ambulan LAZISMU adalah : a.) Gaji Pengemudi / Sopir. b.) Gaji perawat/tenaga medis. c.) Biaya Bahan Bakar (BBM), tol, parkir. d.) Uang makan Pengemudi / sopir dan perawat/tenaga medis (disesuaikan dengan jarak dan waktu layanan). e.) Pengadaan dan perawatan alat kesehatan. f.) Pengadaan obat-obatan. g.) Biaya perawatan keranda, sarana mandi jenazah, kain penutup keranda dan perlengkapan pendukung lainnya
  2. Komponen biaya pemeliharaan ambulan LAZISMU adalah : a.) Biaya servis rutin. b.) Biaya penggantian oli mesin, minyak rem, oli power streering, oli gardan, oli perseneling. c.) Biaya penggantian ban. d.) Biaya penggantian onderdil (wiper, kampas rem, kampas kopling, filter udara, Fan belt, dll). e.) Biaya perpanjangan STNK. f.) Biaya asuransi kendaraan. g.) Biaya tidak terduga (tilang, kecelakaan kecil, dll).

Semboyan Layanan Korps Ambulan LAZISMU se-Jatim : Sigap dan Peduli

Warga Surabaya dan Sidoarjo yang membutuhkan layanan Ambulan cukup mengisi permohonan pada tautan https://bit.ly/3tddGwD dan kemudian mengontak hotline layanan di 0851-6170-2078 (WA).

Layanan Ambulan

Comments are closed.