Muhammadiyah Senior Care (MSC)
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS Luqman : 14).
Pendahuluan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia didefinisikan sebagai orang yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas. Data proyeksi penduduk menunjukkan bahwa jumlah penduduk Lanjut Usia (Lansia) di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Pada tahun 1980, jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia mencapai angka 7,99 juta jiwa. Jumlah tersebut meningkat menjadi 11,28 juta jiwa, 14,44 juta jiwa dan 18,04 juta jiwa pada tahun 1990, 2000 dan 2010. Pada tahun 2020, 2025, 2030 dan 2035, jumlah lanjut usia di Indonesia masing-masing diprediksi terus meningkat mencapai angka 27,08 juta jiwa, 33,69 juta jiwa, 40,95 juta jiwa dan 48,19 juta jiwa. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, memetakan ga permasalahan Lansia. Pertama, masalah kesehatan.
Menurunnya kemampuan fisik dan mental. Hal ini berdampak pada kebutuhan pelayanan kesehatan meningkat (penyakit degeneraf). Sekitar 4,8% Lansia miskin menyandang disabilitas. Jenis disabilitas terbesar adalah tuna rungu, tuna netra dan tuna daksa. Kedua, masalah ekonomi. Menurunnya produkvitas kerja serta keterbatasan akses kesempatan, dak memiliki jaminan sosial. Kemiskinan menjadi ancaman kesejahteraan terbesar bagi lansia sebab pendapatan rendah, kesehatan dan gizi buruk, kurangnya akses terhadap pelayanan dasar, dan dak ada pensiun,. Kega, masalah sosial, diakibatkan implikasi dari perubahan pola kehidupan, sistem kekeluargaan, nilai sosial ketelantaran, korban ndak kekerasan, social exclusion. Selain hal tersebut, kemiskinan anak atau keluarganya sering menyebabkan lansia terlantar (hps://kemenkopmk.go.id/arkel/peningkatan-jumlah-lansia-bisa-jadi-beban-negara)
Berdasarkan data Badan Pusat Stask (BPS) 2017, terdapat 23,4 juta (8,97% dari jumlah penduduk Indonesia) terdiri dari 47,48% Lansia laki-laki dan 52,52% Lansia perempuan, yang tersebar sebanyak 49,64% di perkotaan dan 50,36% di perdesaan. Lansia Indonesia didominasi oleh kelompok umur 60-69 tahun (Lansia muda) yang prosentasenya mencapai 5,65% dari penduduk Indonesia, sisanya diisi oleh kelompok umur 70-79 tahun (Lansia madya) dan 80+ (Lansia tua). Tingginya angka jumlah Lansia, ternyata memiliki probelamaka sosial yang cukup rumit. Pusat Data Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial mencatat, Lansia terlantar tahun 2007 berjumlah 2 juta jiwa, naik menjadi 2,3 juta jiwa tahun 2011. Penyebabnya adalah kemiskinan dan keadaan daya dukung, terlantar karena miskin tanpa keluarga atau memiliki keluarga tetapi tak mampu memberikan perawatan.
Keadaan tersebut mengakibatkan Lansia dak mendapat kasih sayang, kekurangan gizi, bahkan sakit-sakitan (kompas.com). Masih dalam konteks problemaka sosial Lansia, data Stask Lansia BPS tahun 2017, memberikan gambaran bahwa sebesar 40,50% Lansia tergolong sebagai vulnerable employment, yaitu Lansia dengan status bekerja sebagai pekerja keluarga/dak dibayar dan berusaha sendiri. Lansia yang tergolong dalam jenis pekerjaan ini lebih rentan terhadap siklus ekonomi yang memburuk. Besarnya prosentase Lansia bekerja dak didukung dengan upah yang memadai, sebesar 51,14% Lansia memperoleh pendapatan kurang dari Rp 1.000.000,- per bulan. Selain dari segi upah, jam kerja Lansia pun memprihankan. Satu dari empat Lansia bekerja melebihi jam kerja normal, yaitu 48 jam.
Program
Persyarikatan Muhammadiyah mencoba melakukan ikhtiar untuk mengurangi problematika sosial warga Lanjut Usia (Lansia/Senior) melalui pendekatan pelayanan di luar panti yang dikemas dengan istilah Muhammadiyah Senior Care (MSC).
Ikhtiar ini dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu pilar gerakan Muhammadiyah yakni gerakan pelayanan sosial selain gerakan pelayanan pendidikan dan kesehatan. Muhammadiyah Senior Care diadakan berdasarkan perkembangan amanat Sidang Tanwir Muhammadiyah di Ambon tahun 2017 yang memberikan mandat kepada Majelis Pelayanan Sosial (MPS) untuk mengembangkan program unggulan, pelayanan terhadap Lansia dengan pendekatan di luar panti Asuhan. Program-programnya antara lain :
- Bimbingan Keagamaan
- Ramah Lansia
- Lansia Produktif
- Layanan Terpadu
- Day Care
Seiring dengan itu Majelis Palayanan Sosial (MPS) Muhammadiyah Jawa Timur bersinergi dengan LAZISMU guna mengembangkan program MSC ini di berbagai daerah di Jawa Timur, seperti di kota Probolinggo, Surabaya, Madiun, Kediri, Malang, Banyuwangi, Bojonegoro dan Lumajang.
Daftar Lokasi Program Muhammadiyah Senior Care (MSC) di Jawa Timur
- Panti Tresna Werdha Muhammadiyah, Jl. Sukarno Hatta 94-B, Kota Probolinggo (kontak 0853-3333-7069).
- Muhammadiyah Senior Care, Jl. Sutawijaya No. 17 C Banyuwangi (kontak 0812-3525-125)
Rekening Donasi Program MSC
- Bank Syariah Mandiri No 9000008987 an LAZISMU JATIM PANTI