Assalāmu’alaikum wr. wb. Untuk zakat perdagangan yang harus dibayarkan apakah dihitung dari seluruh modal termasuk harga tanah, bagunan (toko), barang dagangan, dan hasilnya pertahun, atau cukup dengan hasil dari keuntungan per tahun itu? Bagaimana kalau zakat yang dibayar dihitung dari jumlah modal dan keuntungan lebih besar daripada keuntungan dalam satu tahun? Mohon penjelasan. (AA, Jakarta) Wa’alaikumussalām wr. wb. Sebelumnya kami ... Read More »