Call us: +6231-8437-191 : lazismu_jatim@yahoo.com| Jumat , 1 Desember 2023
Breaking News
You are here: Home » Ekonomi » Tumbuhkan Saudagar Baru, LAZISMU dan LP-UMKM Harus Bersinergi Dalam Jihad Ekonomi Muhammadiyah

Tumbuhkan Saudagar Baru, LAZISMU dan LP-UMKM Harus Bersinergi Dalam Jihad Ekonomi Muhammadiyah

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha yang dimiliki oleh mayoritas warga di Indonesia. Maka tak heran jika sebanyak 90% pengusaha merupakan golongan UMKM ini. Kebanyakan usaha yang kecil, menengah dan sangat kecil (super mikro), atau boleh dibilang gurem.

Peranan UMKM sangat penting bagi perekonomian Indonesia. UMKM memberikan sumbangan yang cukup berarti, khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja. UMKM dipercaya mempunyai ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga mampu menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian. Namun demikian UMKM masih menghadapi berbagai kendala dan permasalahan.

Di Jawa Timur terdapat 1,15 juta UMKM tersebar di berbagai daerah kabupaten dan kota. Usaha mikro rata-rata beromzet Rp 300 jutaan setahun dengan kekayaan bersih Rp 50 juta. Usaha Kecil omzetnya antara Rp 500 juta hingga Rp 2,5 Milyar per tahun dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta. Terakhir Usaha Menengah omzetnya antara Rp 2,5 Milyar hingga Rp 50 Milyar per tahun dengan kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 10 Milyar.

Ada lagi golongan usaha super mikro yang beromzet kurang dari Rp 300 juta setahun dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta. Hampir di setiap pasar rakyat di tingkat desa atau kecamatan dihuni oleh pedagang-pedagang tradisional dan pedagang lokal yang tergolong usaha super mikro. Mereka bermodal sangat kecil dengan segala keterbatasannya, namun justru memainkan peran ekonomi di tingkat bawah, yakni menjadi penghubung antara produsen ke konsumen.

Segudang permasalahan senantiasa membelit keberadaan UMKM. Modal kecil, akses terhadap perbankan dan pasar sangat kurang. Kemampuan menguasai teknologi juga kurang. Karena bermodal kecil dengan kapasitas SDM yang rendah, mau tak mau UMKM memutar modal yang terbatas guna menjalankan usahanya dengan perputaran yang minim pula.

Sedangkan pengusaha besar tetap menjadi besar dan usahanya akan semakin besar, bahkan menggurita. Sementara UMKM tetap kecil, dan akan terus kecil tak berkembang. Jika hal semacam itu dibiarkan terjadi dan tidak ada solusi yang nyata maka benarlah syair lagu dangdut Rhoma Irama “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”. Jika sudah terkalahkan, jangan dibayangkan UMKM bisa berkembang pesat usahanya, malah justru terpuruk jatuh terjun ke jurang kebangkrutan.

Sinergi Majelis dan Lembaga Persyarikatan

Pada periode 2022-2027 ini Persyarikatan Muhammadiyah telah membentuk Lembaga baru yang khusus untuk menangani dan mengembangkan sektor UMKM. Namanya Lembaga Pengembangan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (LP-UMKM). Lembaga yang dibentuk pada awal tahun 2023 ini merupakan Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) sebagai kepanjangan tangan Persyarikatan Muhammadiyah. Tugasnya adalah mengemban amanah dakwah dan pengabdian kepada bangsa dan negara di sektor pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah pada segmen Rp 5 Milyar ke bawah. LP-UMKM telah terbentuk di tingkat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur yang diketuai oleh Ir Imam Sugiri, MM.

Sementara itu LAZISMU, atau Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah, telah lahir lebih dahulu (2002). LAZISMU juga mempunyai konsen pada pengembangan UMKM dan usaha super mikro melalui program pilar ekonomi yang berbasis dana ZIS. Selama ini LAZISMU wilayah Jawa Timur dengan ketuanya Imam Hambali MSEI, telah melaksanakan pilar program ekonomi, yakni Keuangan Mikro BankZiska (Bantuan Keuangan Usaha Sangat Kecil Berbasis Dana ZISKA) dan Pemberdayaan UMKM.

Program BankZiska LAZISMU, berupa penguatan keuangan usaha super mikro, telah menjadi primadona dan masuk rekomendasi Musywil Muhammadiyah jawa Timur. Sedangkan program pemberdayaan UMKM merupakan salah satu upaya yang diinisiasi dan didedikasikan oleh LAZISMU guna mengembangkan potensi ekonomi keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dalam upaya mengentaskan kemiskinan.

Kini adalah saat yang tepat untuk mensinergikan kedua Lembaga, yakni LP-UMKM dan LAZISMU. Keduanya memilik program-program yang sangat berhimpitan. Sinergi dan kolaborasi keduanya dengan pihak-pihak terkait akan menjadi kekuatan besar guna memberdayakan sektor UMKM dan super mikro. Maka Jihad Ekonomi yang dicanangkan oleh Persyarikatan bisa cepat terealisir. Hal tersebut sejalan dengan tujuan Muhammadiyah untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam guna mewujudkan masyarakat Islam utama dengan sebenar benarnya. Agar tujuan Persyarikatan bisa tercapai maka jihad ekonomi adalah jalan yang terbaik.

Dalam sinergi LP-UMKM dan LAZISMU harus memunculkan strategi dan kebijakan yang tepat, dapat diaplikasikan dan berkelanjutan. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan peran UMKM di masa datang dalam perekonomian dan mengatasi permasalahan yang dihadapinya, sehingga dapat memberikan efek yang positif bagi penyerapan tenaga kerja dan pendapatan bagi masyarakat. Pada akhirnya dalam jangka panjang UMKM mampu menjadi Saudagar yang merupakan pilar kuat bagi terwujudnya perekonomian Indonesia yang bebas dari pengangguran dan penindasan.

Keberhasilan program pengembangan UMKM antara LP-UMKM dan LAZISMU memerlukan strategi yang tepat. Salah satunya adalah strategi untuk menguatkan iklim investasi dan usaha yang kondusif bagi sektor UMKM di kalangan Muhammadiyah. Dengan dukungan semua pihak, sektor UMKM didorong agar terus berinvestasi, menanamkan modalnya untuk memperbesar usaha. Peran dana ZIS sangat diperlukan guna menstimulus iklim investasi, menjembatani jurang yang lebar antara kaya miskin dan memberikan jaminan keadilan ekonomi.

Strategi kedua adalah penguatan kemampuan kewirausahaan dan kegiatan usaha sektor UMKM. Kelemahan SDM pelaku UMKM harus segera dibenahi dan diberikan solusi. Pelatihan dan pendampingan harus tertuju kepada bagaimana agar UMKM bisa tumbuh kuat. Oleh sebab itu penguasaan terhadap teknologi terkini harus menjadi salah satu perhatian untuk bisa diaplikasikan.

Ketiga adalah Strategi penguatan sektor keuangan khususnya perbankan dalam pembiayaan kepada sektor UMKM. LAZISMU telah mempunyai program BankZiska di enam kabupaten dan akan bertambah lagi tujuh unit. BankZiska bukanlah bank sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Perbankan dan UU Perbankan Syariah. BankZiska adalah merupakan Gerakan Pemberdayaan UMKM melalui pemberian pinjaman tanpa bunga, tanpa biaya administrasi, tanpa biaya denda, tanpa biaya pinalti dan tanpa perlu jaminan. Namun BankZiska mengikuti kaidah-kaidah yang dilakukan dalam perbankan dengan beberapa penyesuaian. Dana BankZiska berasal dari tasharuf dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh dari LAZISMU.

Strategi keempat yaitu pengembangan berbagai perangkat penunjang (infrastuktur) bagi peningkatan UMKM. Penyediaan infrastruktur bagi UMKM dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pengembangan usaha mereka. Salah satu contohnya adalah menyediakan tempat atau arena pameran untuk promosi, penyediaan peralatan teknologi terkini, system digitalisasi marketing, akses permodalan dan sebagainya.

Dengan adanya sinergi yang terarah, diharapkan LP-UMKM dan LAZISMU dapat melaksanakan program-program keumatan dalam bidang ekonomi secara komprehensif. Semangat sinergi, kolaborasi, gotong royong dan kebersamaan akan mendorong terlaksananya program pemberdayaan ekonomi. Oleh sebab itu ekonomi UMKM yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi harus terus dikuatkan. (ADITIO YUDONO, Wakil Ketua LAZISMU Wilayah Jawa Timur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*