Call us: +6231-8437-191 : lazismu_jatim@yahoo.com| Jumat , 22 September 2023
Breaking News
You are here: Home » Kolom ZISKA » Zakat Perusahaan (Korporat), Bagaimana Menghitungnya?

Zakat Perusahaan (Korporat), Bagaimana Menghitungnya?

Perusahaan wajib zakat (Corporate Zakah) meliputi semua perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Dalam kategori tersebut, maka yayasan, pendidikan atau perusahaan sosial (Social Interpreneurship) tidak termasuk wajib zakat.

Jenis usaha perusahaan meliputi semua bidang bisnis seperti produksi, distribusi, kesehatan, perdagangan, dan jasa dengan semua jenis badan hukum yang digunakan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV) maupun Koperasi. (BAZNAS, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, (Jakarta: BAZNAS, 2018) hal.178).

Dasar perhitungan zakatnya dengan menganalisis laporan keuangan teraudit yang disusun dengan model cash basis. Pendekatan cash basis digunakan untuk memberikan kepastian bahwa pertumbuhan perusahaan tersebut bersumber dari penghasilan yang sudah diterima. Persyaratan perusahaan wajib zakat adalah:

  • Dimiliki (pemegang saham) oleh muslim/muslimah. Jika pemiliknya ada yang tidak beragama Islam, maka zakat berlaku atas deviden yang diterima oleh pesaham yang beragama Islam.
  • Memiliki laporan keuangan meliputi Neraca, Laba Rugi dan Perubahan Modal (equity), dan catatan atas laporan keuangan. Jika perusahaan tidak memiliki laporan keuangan, maka petugas amil zakat dapat membantu menyusun laporan Barang dan jasa yang diproduksi atau dijual merupakan barang yang Mendapatkan sumber pendanaan dengan sistem (Agus Arifin, Keutamaan Zakat, Infak dan Sedekah, (Jakarta: Gramedia, 2016) hal. 107).

Landasan Hukumnya.

Landasan Syariah.

Dalil umum sebagaimana kewajiban zakat bagi setiap individu muslim / muslimah, seperti yang termaktub dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 267, al-Taubah [9]: 103, dan lain-lain. Kategori harta yang wajib dizakati tidak disebutkan dalam al-Qur’an secara detail, meskipun banyak hadis yang memberikan penjelasan. Disamping itu, harta yang wajib dizakati semua menggunakan kata amwāl (jamak) untuk menunjukkan bahwa sumber zakat berasal dari segala harta yang telah memenuhi syarat tertentu. (Muhyiddin Khatib, Rekonstruksi Fikih Zakat, Telaah Komprehensif Fikif Zakat Pendekatan Teoritis dan Metodologis, (Malang: Literasi Nusantara, 2019) hal. 160).

Pemaknaan perintah zakat dalam al-Qur’an dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yakni ijmālī  (umum) dan tafsīlī (terurai). Dengan pendekatan ijmālī, maka perintah zakat berlaku pada semua jenis harta yang memenuhi standar tertentu, sedangkan pendekatan tafsīlī menjelaskan dengan rinci harta yang wajib dizakati. (Didin Hafiduddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press, -2004- hal. 91).

Hadis Nabi Muhammad

Dari Suwaid bin Gaflah, ia berkata, “Penarik zakat Rasulullah SAW datang kepada kami, lalu aku pegang tangannya dan aku bacakan kepadanya, tidak boleh memisahkan perserikatan di antara dua orang (hingga jumlah kambing yang sedikit tidak kena zakat) atau mengumpulkan zakat dari dua orang yang berserikat (hingga jumlah yang dikeluarkan setiap orang menjadi sedikit) karena takut zakat. Lalu datanglah seorang laki- laki kepadanya dengan membawa zakatnya berupa unta besar yang banyak dagingnya, namun ia enggan menerimanya. Setelah itu, laki-laki tersebut datang dengan membawa unta yang lebih kecil, lalu ia menerimanya. Ia berkata, bumi mana yang akan aku pijak, langit mana yang akan aku naungi, jika aku mendatangi Rasulullah SAW dengan membawa unta terbaik seorang laki-laki muslim”. (H.R. Ibnu Mājah).

Hadis tersebut pada awalnya berbicara tentang perkongsian dalam ternak, tetapi atas dasar qiyas, maka perkongsian yang dimaksud bisa masuk kepada perkongsian atau syirkah dalam bentuk perusahaan seperti Koperasi atau Perseroan. (BAZNAS, Ibid., hal. 183).

Ijtihad Ulama

Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat pada tanggal 29 Rajab 1404 H di Kuwait menyatakan bahwa zakat sangat terkait dengan perusahaan dengan catatan disepakati oleh pemegang saham (untuk menjaga keridaan) dan sebaiknya dituangkan dalam aturan perusahaan. Yang dimaksud perusahaan mencakup semua jenis entitas bisnis syakhṣan i’tibāran (berdasarkan anggapan orang) maupun syakhṣiyyah ḥukmiyyah (hukum yang berlaku).

Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Bab I, Pasal 4 bahwa obyek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perseorangan atau badan usaha/perusahaan.

Zakat merupakan wilayah muamalah, meski terjadi perbedaan pandangan karena ada yang memasukkanya kedalam ibadah. Jika zakat bagian dari muamalah, maka terbuka ruang untuk berijtihad atau perlunya melakukan rekonstruksi fikih zakat yang di dalamnya termasuk golongan wajib zakat.

Oleh karenanya esensi zakat adalah kesetaraan sedangkan esensi ibadah dalam zakat merupakan tambahan (Muhyiddin Khatib, Ibid., hal. 157). Atas dasar keyakinan tersebut, maka perusahaan sebagai wajib zakat bagian dari ijtihad muamalah dengan azas maṣlaḥah mursalah.

Pembangunan kemanusian membutuhkan kemampuan ijtihad yang komprehensif dalam ranah ekonomi (iqtiṣādī). Karenanya konsepsi zakat sebagai ikhtiar pembangunan kemanusiaan memerlukan kelapangan pemahaman fikih muamalah untuk mencapai maqaṣid syarī’ah. (Jasser Auda, Maqshid Al Shariah As Philosophy of Islamic Law A System Approach, London, The International Institute of Islamic Thoucht, (London, 2007) hal. 25). Mewujudkan tatanan kehidupan yang sejahtera menjadi bagian penting dari ketercapaian maqaṣid syarī’ah. (Ahcene Lasasna, Maqasid al Shariah In Islamic Finance, IBFIM, Malaysia, -2013- hal. 52).

Bank syariah sebagai entitas bisnis syariah wajib menerapkan kepatuhan syariah (DSN-MUI No. 3 tahun 2000, Fatwa tentang Pengawasan Syariah oleh Dewan Pengawas Syariah). Jika bank syariah wajib menerapkan kepatuhan syariah (padahal syariah untuk individu), maka perusahaan dapat diwajibkan patuh dalam membayar zakat karena zakat bagian dari kepatuhan syariah.

Landasan Sosial dan Ekonomi

Zakat merupakan sistem yang mampu membangun relasi sosial yang setara dan saling menguatkan (Muhammad Hadi, Problematikan Zakat Profesi dan Solusinya Tinjauan Sosiologi Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010) hal. 68). Dengan pendekatan zakat, terjadi distribusi sumber daya yang lebih merata dan berkeadilan (Mek Wok Mahmud dan Sayed Sikandar Shah, (2009), The Use of Zakah Revenue in Islamic Financing: Jurisprudential Debate and Practical Feasibilty, Journal Studies in Islam and the Midle East, 6 (1) hal. 1-15). Hubungan muzaki dengan mustahik tidak bersifat struktural tetapi lebih kepada hubungan sosial-mutualistik.

Ikhtiar mewujudkan kehidupan sosial yang sejahtera (falāḥ) membutuhkan sumber pendanaan yang tidak Jika perusahaan menjadi obyek zakat, maka potensi sumber dana zakat akan semakin besar sehingga peluang menyelesaikan masalah keumatan juga semakin besar (Asmalia et al -2018-, Exploring the Zakah for Supporting Realization of Sustainable Development Goals (SDGs) in Indonesia, International Journal of Zakah: Special Issue on Zakah Conferencehal. 51-69). Mobilisasi dana-dana sosial menjadi sumber utama penyelesaian masalah kemanusiaan (Nasim Syah Shirazi, (1996), Targeting, Coverage and Contribution of Zakah to Houshold Income the Case of Pakistan, Journal of Economic Cooperation Among Islamic Countries17, (3-4) hal. 165-186).

Program Corporate Social Responsibility (CSR), memiliki nilai yang sangat strategis karena mampu meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan wajib menyalurkan dana sosial dengan program CSR atau istilah lainnya adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (Undang-Undang No. 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat 1).

Jika perusahaan terkena kewajiban CSR, maka zakat perusahaan bisa masuk kategori CSR tersebut, perusahaan wajib zakat (zakat korporasi) dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pembangunan (Noralizna  Abdul  Wahab  dan  Abdu  Rahim  Rahman,  -2016-,  Productivity Growth of Zakah Institution In Malaysia, Studies in Economics and Finance, 29 (3) hal. 197-210).

Panduan Teknis Zakat Perusahaan

Perusahaan dikenakan hukum zakat diqiyaskan dengan zakat perdagangan karena dilihat dari aspek ekonomi, kegiatan dan tujuan perusahaan memiliki kesamaan dengan perdagangan yakni mencari (Ibid., hal. 102.).

Niṣāb zakatnya setara dengan 85 gram emas dengan ḥaul selama satu tahun, meskipun dapat juga dibayarkan zakatnya saat menerima penghasilan atau belum genap satu tahun (BAZNAS, Ibid., hal. 242).

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi, jasa transportasi, perdagangan online, jasa konstruksi dan perdagangan umum, maka perhitungan zakatnya dapat dilakukan dengan dua (Ibid).

  1. Aset Lancar – Utang Lancar x 2,5%, atau;
  2. Laba sebelum pajak x 2,5%.

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa, seperti jasa akuntan, konsultan manajemen, konsultan proyek, dokter, lawyer, dan yang setara dengan itu, perhitungan zakatnya seperti zakat profesi, yakni:

  1. Penghasilan saat diterima x 2,5%, atau
  2. Penghasilan yang diterima x 12 bulan x 2,5%.

Perusahaan yang bergerak dalam industri keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, Baitul Mal wa Tamwil dan Koperasi Syariah, maka perhitungan zakatnya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:

    1. Aset Bersih = Aset Produktif – Utang Lancar x 2,5%, atau
    2. Ekuitas Bersih (Net Invested Fund) x 2,5%.

Contoh 1:

Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dengan metode (Aset Lancar – Utang Lancar) x 2,5%.

PT. Maju Sejahtera
Neraca Per 31 Desember 202X (000) 

Aset Jumlah Liabilitas Jumlah
Aset Lancar Utang Lancar
Kas, Bank dan Setara Kas 150.000 Utang Dagang 250.000
Piutang Usaha 50.000 Utang Pajak 20.000
Persediaan Barang Dagangan 550.000 Biaya yang Masih Harus Dibayar 100.000
Uang Muka 100.000 Jumlah Utang Lancar 370.000

 

Penjualan
Aset Lancar Lainnya 100.000
Jumlah Aset Lancar 950.000 Utang Jangka Panjang
Aset Tetap Pembiayaan Yang Diterima (PYD) 250.000
Tanah 100.000 Utang Jangka Panjang lainnya 30.000
Gedung 150.000 Jumlah Utang Jangka Panjang 280.000
Kendaraan 100.000 Modal
Inventaris Kantor 30.000 Modal Usaha
Penyusutan (100.000) Modal Saham 300.000
Jumlah Aset Tetap 280.000 Tambahan Modal Disetor 130.000
Laba Tahun Berjalan 75.000
Cadangan Risiko 75.000
Jumlah Modal 580.000
Total Aset 1.230.000 Total Liabilitas 1.230.000

 

Jadi perhitungan zakatnya adalah:

Perhitungan Zakat Metode Aset Bersih:

Total Aset Lancar 950.000
Total Utang Lancar (370.000)
Aset Yang Wajib Zakat: 580.000
Kewajiban Zakat: 2,5% x 580.000 =           14.500

 

Metode Net Invested Fund (Equity):
Modal (Modal saham + Tambahan Modal saham + Cadangan Resiko) 505.000
Laba Tahun berjalan 75.000
Aset Yang Wajib Zakat: 580.000
Kewajiban Zakat: 2,5% x 580.000                                                      =           14.500

Contoh 2:

Berkah Jasa Sentosa
Neraca Per 31 Desember 202X (Dalam 000) 

Aset Lancar Utang (Liabilitas) dan Modal (Ekuiti)
Kas 75.000 Utang dagang 250.000
Piutang 950.000 Utang gaji 45.000
 Persediaan 1.750.000 Utang jangka pendek lainnya 50.000
Uang Muka  250.000 Total Utang Jangka Pendek 345.000
Total Aset Lancar 3.025.000 Utang Jangka Panjang
Aset Tetap Utang Jangka Panjang 900.000
Tanah 300.000
Bangunan 200.000 Modal:
Kendaraan 150.000 Modal Disetor 1.000.000
Peralatan 75.000 Cadangan 1.000.000
(Akumulasi Depresiasi Aset Tetap) 175.000 Laba Ditahan  435.000
Total Aset Tetap 900.000 Laba Tahun Berjalan 245.000
2.680.000
Total Aset 3.925.000 Total Utang & Modal 3.925.000

PT. Berkah Jasa Sentosa
Laporan Laba Rugi 1 Januari – 31 Desember 202x (000) 

Keterangan Jumlah
Pendapatan
Penjualan Bersih 1.000.000
Harga Pokok Penjualan (500.000)
Laba Kotor 500.000
Bagi Hasil Penempatan Dana 50.000
Bonus Penjualan 30.000
Pendapatan Lainnya 20.000
Total Pendapatan 600.000
Beban Usaha
Biaya Penjualan (100.000)
Biaya Bagi Hasil Pembiayaan (75.000)
Biaya Tenaga Kerja (50.000)
Biaya Penyusutan Aset (30.000)
Biaya Operasional Lainya (100.000)
Jumlah Biaya (355.000)
Laba (Rugi) Usaha 245.000

 

Perhitungan Zakat:Metode Aset Bersih:
Aset Lancar 3.025.000
Utang Lancar (345.000)
Aset yang wajib dizakati 2.680.000
Kewajiban zakat: 2,5% x 2.680.000 =             67.000
Metode Net Invested Fund (Equity):
Modal total selain Laba th berjalan 2.435.000

 

Laba tahun berjalan 245.000
Aset yang wajib dizakati 2.680.000
Kewajiban zakat: 2,5% x 2.680.000 =            67.000

Contoh 3:

Perusahaan yang Bergerak di bidang Jasa Keuangan.

BPR SYARIAH SEJAHTERA BERSAMA
NERACA PER 31 DESEMBER 202x (Dalam Jutaan Rupiah)

Keterangan Jumlah Keterangan Jumlah
Aset Liabilitas
Kas 500.000 Giro Wadiah 250.000
Gira Wadiah BI 1.500.000 Tabungan Wadiah 15.000.000
Surat Berharga 15.000.000 Tabungan Mudarabah 12.500.000
Penempatan Bank Lain 2.500.000 Deposito 10.000.000
Piutang 14.000.000 Jumlah Utang Lancar 37.750.000
Pembiayaan 12.400.000 Pembiayaan yang diterima (PYD) 300.000
Ijarah 2.500.000 Sukuk 0
PPAP (250.000) Jumlah Utang Jangka Panjang 300.000
Jumlah Aset Produktif 48.150.000 Modal Disetor 8.500.000
Aset Tetap Tambahan Saham 1.200.000
Tanah dan Gedung 250.000 Laba Ditahan 250.000
Inventaris 100.000 Laba Tahun Berjalan 350.000
Penyusutan (50.000) Cadangan Umum 100.000
Jumlah Aset Tetap 300.000 Jumlah Modal 10.400.000
Total Aset 48.450.000 Total Liabilitas 48.450.000

 

PT BPRS Sejahtera Bersama
Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari – 31 Desember 202x (Dalam 000)

Pendapatan

Bagi Hasil Pembiayaan 1.400.000
Margin 1.800.000
Ujrah 500.000
Bagi Hasil Penempatan Dana 350.000
Jasa Adiministrasi 200.000
Operasional Lain 450.000
Total Pendapatan 4.700.000
Biaya
Bagi Hasil Dana 2.000.000
Bonus Wadiah 1.000.000
Tenaga Kerja 100.000
Operasional Lain 1.250.000
Total Biaya 4.350.000
Laba 350.000
Perhitungan zakat:
Metode Aset Bersih:
Aset Lancar 48.150.000
Utang Lancar 37.750.000
Aset Yang Wajib Dizakati 10.400.000
Zakat: 2,5% x 10.400.000,-        260.000
Metode Net Invested Fund (Equity):Modal selain laba tahun berjalan  10.050.000
Laba Tahun Berjalan 350.000
Aset Yang Wajib Dizakati 10.400.000
Zakat: 2,5% x 10.400.000,- 260.000

Demikian, cara menghitung zakat Perusahaan atau Korporat (Corporate).

Sumber : Fikih Zakat Kontemporer Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*