Perusahaan wajib zakat (Corporate Zakah) meliputi semua perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Dalam kategori tersebut, maka yayasan, pendidikan atau perusahaan sosial (Social Interpreneurship) tidak termasuk wajib zakat.
Jenis usaha perusahaan meliputi semua bidang bisnis seperti produksi, distribusi, kesehatan, perdagangan, dan jasa dengan semua jenis badan hukum yang digunakan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV) maupun Koperasi. (BAZNAS, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, (Jakarta: BAZNAS, 2018) hal.178).
Dasar perhitungan zakatnya dengan menganalisis laporan keuangan teraudit yang disusun dengan model cash basis. Pendekatan cash basis digunakan untuk memberikan kepastian bahwa pertumbuhan perusahaan tersebut bersumber dari penghasilan yang sudah diterima. Persyaratan perusahaan wajib zakat adalah:
- Dimiliki (pemegang saham) oleh muslim/muslimah. Jika pemiliknya ada yang tidak beragama Islam, maka zakat berlaku atas deviden yang diterima oleh pesaham yang beragama Islam.
- Memiliki laporan keuangan meliputi Neraca, Laba Rugi dan Perubahan Modal (equity), dan catatan atas laporan keuangan. Jika perusahaan tidak memiliki laporan keuangan, maka petugas amil zakat dapat membantu menyusun laporan Barang dan jasa yang diproduksi atau dijual merupakan barang yang Mendapatkan sumber pendanaan dengan sistem (Agus Arifin, Keutamaan Zakat, Infak dan Sedekah, (Jakarta: Gramedia, 2016) hal. 107).
Landasan Hukumnya.
Landasan Syariah.
Dalil umum sebagaimana kewajiban zakat bagi setiap individu muslim / muslimah, seperti yang termaktub dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 267, al-Taubah [9]: 103, dan lain-lain. Kategori harta yang wajib dizakati tidak disebutkan dalam al-Qur’an secara detail, meskipun banyak hadis yang memberikan penjelasan. Disamping itu, harta yang wajib dizakati semua menggunakan kata amwāl (jamak) untuk menunjukkan bahwa sumber zakat berasal dari segala harta yang telah memenuhi syarat tertentu. (Muhyiddin Khatib, Rekonstruksi Fikih Zakat, Telaah Komprehensif Fikif Zakat Pendekatan Teoritis dan Metodologis, (Malang: Literasi Nusantara, 2019) hal. 160).
Pemaknaan perintah zakat dalam al-Qur’an dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yakni ijmālī (umum) dan tafsīlī (terurai). Dengan pendekatan ijmālī, maka perintah zakat berlaku pada semua jenis harta yang memenuhi standar tertentu, sedangkan pendekatan tafsīlī menjelaskan dengan rinci harta yang wajib dizakati. (Didin Hafiduddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press, -2004- hal. 91).
Hadis Nabi Muhammad
Dari Suwaid bin Gaflah, ia berkata, “Penarik zakat Rasulullah SAW datang kepada kami, lalu aku pegang tangannya dan aku bacakan kepadanya, tidak boleh memisahkan perserikatan di antara dua orang (hingga jumlah kambing yang sedikit tidak kena zakat) atau mengumpulkan zakat dari dua orang yang berserikat (hingga jumlah yang dikeluarkan setiap orang menjadi sedikit) karena takut zakat. Lalu datanglah seorang laki- laki kepadanya dengan membawa zakatnya berupa unta besar yang banyak dagingnya, namun ia enggan menerimanya. Setelah itu, laki-laki tersebut datang dengan membawa unta yang lebih kecil, lalu ia menerimanya. Ia berkata, bumi mana yang akan aku pijak, langit mana yang akan aku naungi, jika aku mendatangi Rasulullah SAW dengan membawa unta terbaik seorang laki-laki muslim”. (H.R. Ibnu Mājah).
Hadis tersebut pada awalnya berbicara tentang perkongsian dalam ternak, tetapi atas dasar qiyas, maka perkongsian yang dimaksud bisa masuk kepada perkongsian atau syirkah dalam bentuk perusahaan seperti Koperasi atau Perseroan. (BAZNAS, Ibid., hal. 183).
Ijtihad Ulama
Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat pada tanggal 29 Rajab 1404 H di Kuwait menyatakan bahwa zakat sangat terkait dengan perusahaan dengan catatan disepakati oleh pemegang saham (untuk menjaga keridaan) dan sebaiknya dituangkan dalam aturan perusahaan. Yang dimaksud perusahaan mencakup semua jenis entitas bisnis syakhṣan i’tibāran (berdasarkan anggapan orang) maupun syakhṣiyyah ḥukmiyyah (hukum yang berlaku).
Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Bab I, Pasal 4 bahwa obyek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perseorangan atau badan usaha/perusahaan.
Zakat merupakan wilayah muamalah, meski terjadi perbedaan pandangan karena ada yang memasukkanya kedalam ibadah. Jika zakat bagian dari muamalah, maka terbuka ruang untuk berijtihad atau perlunya melakukan rekonstruksi fikih zakat yang di dalamnya termasuk golongan wajib zakat.
Oleh karenanya esensi zakat adalah kesetaraan sedangkan esensi ibadah dalam zakat merupakan tambahan (Muhyiddin Khatib, Ibid., hal. 157). Atas dasar keyakinan tersebut, maka perusahaan sebagai wajib zakat bagian dari ijtihad muamalah dengan azas maṣlaḥah mursalah.
Pembangunan kemanusian membutuhkan kemampuan ijtihad yang komprehensif dalam ranah ekonomi (iqtiṣādī). Karenanya konsepsi zakat sebagai ikhtiar pembangunan kemanusiaan memerlukan kelapangan pemahaman fikih muamalah untuk mencapai maqaṣid syarī’ah. (Jasser Auda, Maqshid Al Shariah As Philosophy of Islamic Law A System Approach, London, The International Institute of Islamic Thoucht, (London, 2007) hal. 25). Mewujudkan tatanan kehidupan yang sejahtera menjadi bagian penting dari ketercapaian maqaṣid syarī’ah. (Ahcene Lasasna, Maqasid al Shariah In Islamic Finance, IBFIM, Malaysia, -2013- hal. 52).
Bank syariah sebagai entitas bisnis syariah wajib menerapkan kepatuhan syariah (DSN-MUI No. 3 tahun 2000, Fatwa tentang Pengawasan Syariah oleh Dewan Pengawas Syariah). Jika bank syariah wajib menerapkan kepatuhan syariah (padahal syariah untuk individu), maka perusahaan dapat diwajibkan patuh dalam membayar zakat karena zakat bagian dari kepatuhan syariah.
Landasan Sosial dan Ekonomi
Zakat merupakan sistem yang mampu membangun relasi sosial yang setara dan saling menguatkan (Muhammad Hadi, Problematikan Zakat Profesi dan Solusinya Tinjauan Sosiologi Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010) hal. 68). Dengan pendekatan zakat, terjadi distribusi sumber daya yang lebih merata dan berkeadilan (Mek Wok Mahmud dan Sayed Sikandar Shah, (2009), The Use of Zakah Revenue in Islamic Financing: Jurisprudential Debate and Practical Feasibilty, Journal Studies in Islam and the Midle East, 6 (1) hal. 1-15). Hubungan muzaki dengan mustahik tidak bersifat struktural tetapi lebih kepada hubungan sosial-mutualistik.
Ikhtiar mewujudkan kehidupan sosial yang sejahtera (falāḥ) membutuhkan sumber pendanaan yang tidak Jika perusahaan menjadi obyek zakat, maka potensi sumber dana zakat akan semakin besar sehingga peluang menyelesaikan masalah keumatan juga semakin besar (Asmalia et al -2018-, Exploring the Zakah for Supporting Realization of Sustainable Development Goals (SDGs) in Indonesia, International Journal of Zakah: Special Issue on Zakah Conference, hal. 51-69). Mobilisasi dana-dana sosial menjadi sumber utama penyelesaian masalah kemanusiaan (Nasim Syah Shirazi, (1996), Targeting, Coverage and Contribution of Zakah to Houshold Income the Case of Pakistan, Journal of Economic Cooperation Among Islamic Countries, 17, (3-4) hal. 165-186).
Program Corporate Social Responsibility (CSR), memiliki nilai yang sangat strategis karena mampu meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan wajib menyalurkan dana sosial dengan program CSR atau istilah lainnya adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (Undang-Undang No. 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat 1).
Jika perusahaan terkena kewajiban CSR, maka zakat perusahaan bisa masuk kategori CSR tersebut, perusahaan wajib zakat (zakat korporasi) dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pembangunan (Noralizna Abdul Wahab dan Abdu Rahim Rahman, -2016-, Productivity Growth of Zakah Institution In Malaysia, Studies in Economics and Finance, 29 (3) hal. 197-210).
Panduan Teknis Zakat Perusahaan
Perusahaan dikenakan hukum zakat diqiyaskan dengan zakat perdagangan karena dilihat dari aspek ekonomi, kegiatan dan tujuan perusahaan memiliki kesamaan dengan perdagangan yakni mencari (Ibid., hal. 102.).
Niṣāb zakatnya setara dengan 85 gram emas dengan ḥaul selama satu tahun, meskipun dapat juga dibayarkan zakatnya saat menerima penghasilan atau belum genap satu tahun (BAZNAS, Ibid., hal. 242).
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi, jasa transportasi, perdagangan online, jasa konstruksi dan perdagangan umum, maka perhitungan zakatnya dapat dilakukan dengan dua (Ibid).
- Aset Lancar – Utang Lancar x 2,5%, atau;
- Laba sebelum pajak x 2,5%.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa, seperti jasa akuntan, konsultan manajemen, konsultan proyek, dokter, lawyer, dan yang setara dengan itu, perhitungan zakatnya seperti zakat profesi, yakni:
- Penghasilan saat diterima x 2,5%, atau
- Penghasilan yang diterima x 12 bulan x 2,5%.
-
Perusahaan yang bergerak dalam industri keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, Baitul Mal wa Tamwil dan Koperasi Syariah, maka perhitungan zakatnya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:
-
- Aset Bersih = Aset Produktif – Utang Lancar x 2,5%, atau
- Ekuitas Bersih (Net Invested Fund) x 2,5%.
Contoh 1:
Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dengan metode (Aset Lancar – Utang Lancar) x 2,5%.
PT. Maju Sejahtera
Neraca Per 31 Desember 202X (000)
Aset | Jumlah | Liabilitas | Jumlah |
Aset Lancar | Utang Lancar | ||
Kas, Bank dan Setara Kas | 150.000 | Utang Dagang | 250.000 |
Piutang Usaha | 50.000 | Utang Pajak | 20.000 |
Persediaan Barang Dagangan | 550.000 | Biaya yang Masih Harus Dibayar | 100.000 |
Uang Muka | 100.000 | Jumlah Utang Lancar | 370.000 |
Penjualan | |||
Aset Lancar Lainnya | 100.000 | ||
Jumlah Aset Lancar | 950.000 | Utang Jangka Panjang | |
Aset Tetap | Pembiayaan Yang Diterima (PYD) | 250.000 | |
Tanah | 100.000 | Utang Jangka Panjang lainnya | 30.000 |
Gedung | 150.000 | Jumlah Utang Jangka Panjang | 280.000 |
Kendaraan | 100.000 | Modal | |
Inventaris Kantor | 30.000 | Modal Usaha | |
Penyusutan | (100.000) | Modal Saham | 300.000 |
Jumlah Aset Tetap | 280.000 | Tambahan Modal Disetor | 130.000 |
Laba Tahun Berjalan | 75.000 | ||
Cadangan Risiko | 75.000 | ||
Jumlah Modal | 580.000 | ||
Total Aset | 1.230.000 | Total Liabilitas | 1.230.000 |
Jadi perhitungan zakatnya adalah:
Perhitungan Zakat Metode Aset Bersih: |
||
Total Aset Lancar | 950.000 | |
Total Utang Lancar | (370.000) | |
Aset Yang Wajib Zakat: | 580.000 | |
Kewajiban Zakat: 2,5% x 580.000 | = | 14.500 |
Metode Net Invested Fund (Equity): | |
Modal (Modal saham + Tambahan Modal saham + Cadangan Resiko) | 505.000 |
Laba Tahun berjalan | 75.000 |
Aset Yang Wajib Zakat: | 580.000 |
Kewajiban Zakat: 2,5% x 580.000 = | 14.500 |
Contoh 2:
Berkah Jasa Sentosa
Neraca Per 31 Desember 202X (Dalam 000)
Aset Lancar | Utang (Liabilitas) dan Modal (Ekuiti) | ||
Kas | 75.000 | Utang dagang | 250.000 |
Piutang | 950.000 | Utang gaji | 45.000 |
Persediaan | 1.750.000 | Utang jangka pendek lainnya | 50.000 |
Uang Muka | 250.000 | Total Utang Jangka Pendek | 345.000 |
Total Aset Lancar | 3.025.000 | Utang Jangka Panjang | |
Aset Tetap | Utang Jangka Panjang | 900.000 | |
Tanah | 300.000 | ||
Bangunan | 200.000 | Modal: | |
Kendaraan | 150.000 | Modal Disetor | 1.000.000 |
Peralatan | 75.000 | Cadangan | 1.000.000 |
(Akumulasi Depresiasi Aset Tetap) | 175.000 | Laba Ditahan | 435.000 |
Total Aset Tetap | 900.000 | Laba Tahun Berjalan | 245.000 |
2.680.000 | |||
Total Aset | 3.925.000 | Total Utang & Modal | 3.925.000 |
PT. Berkah Jasa Sentosa
Laporan Laba Rugi 1 Januari – 31 Desember 202x (000)
Keterangan | Jumlah |
Pendapatan | |
Penjualan Bersih | 1.000.000 |
Harga Pokok Penjualan | (500.000) |
Laba Kotor | 500.000 |
Bagi Hasil Penempatan Dana | 50.000 |
Bonus Penjualan | 30.000 |
Pendapatan Lainnya | 20.000 |
Total Pendapatan | 600.000 |
Beban Usaha | |
Biaya Penjualan | (100.000) |
Biaya Bagi Hasil Pembiayaan | (75.000) |
Biaya Tenaga Kerja | (50.000) |
Biaya Penyusutan Aset | (30.000) |
Biaya Operasional Lainya | (100.000) |
Jumlah Biaya | (355.000) |
Laba (Rugi) Usaha | 245.000 |
Perhitungan Zakat:Metode Aset Bersih: | |
Aset Lancar | 3.025.000 |
Utang Lancar | (345.000) |
Aset yang wajib dizakati | 2.680.000 |
Kewajiban zakat: 2,5% x 2.680.000 = | 67.000 |
Metode Net Invested Fund (Equity): | |
Modal total selain Laba th berjalan | 2.435.000 |
Laba tahun berjalan | 245.000 | |
Aset yang wajib dizakati | 2.680.000 | |
Kewajiban zakat: 2,5% x | 2.680.000 = | 67.000 |
Contoh 3:
Perusahaan yang Bergerak di bidang Jasa Keuangan.
BPR SYARIAH SEJAHTERA BERSAMA
NERACA PER 31 DESEMBER 202x (Dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah | Keterangan | Jumlah |
Aset | Liabilitas | ||
Kas | 500.000 | Giro Wadiah | 250.000 |
Gira Wadiah BI | 1.500.000 | Tabungan Wadiah | 15.000.000 |
Surat Berharga | 15.000.000 | Tabungan Mudarabah | 12.500.000 |
Penempatan Bank Lain | 2.500.000 | Deposito | 10.000.000 |
Piutang | 14.000.000 | Jumlah Utang Lancar | 37.750.000 |
Pembiayaan | 12.400.000 | Pembiayaan yang diterima (PYD) | 300.000 |
Ijarah | 2.500.000 | Sukuk | 0 |
PPAP | (250.000) | Jumlah Utang Jangka Panjang | 300.000 |
Jumlah Aset Produktif | 48.150.000 | Modal Disetor | 8.500.000 |
Aset Tetap | Tambahan Saham | 1.200.000 | |
Tanah dan Gedung | 250.000 | Laba Ditahan | 250.000 |
Inventaris | 100.000 | Laba Tahun Berjalan | 350.000 |
Penyusutan | (50.000) | Cadangan Umum | 100.000 |
Jumlah Aset Tetap | 300.000 | Jumlah Modal | 10.400.000 |
Total Aset | 48.450.000 | Total Liabilitas | 48.450.000 |
PT BPRS Sejahtera Bersama
Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari – 31 Desember 202x (Dalam 000)
Pendapatan |
|
Bagi Hasil Pembiayaan | 1.400.000 |
Margin | 1.800.000 |
Ujrah | 500.000 |
Bagi Hasil Penempatan Dana | 350.000 |
Jasa Adiministrasi | 200.000 |
Operasional Lain | 450.000 |
Total Pendapatan | 4.700.000 |
Biaya | |
Bagi Hasil Dana | 2.000.000 |
Bonus Wadiah | 1.000.000 |
Tenaga Kerja | 100.000 |
Operasional Lain | 1.250.000 |
Total Biaya | 4.350.000 |
Laba | 350.000 |
Perhitungan zakat: | |
Metode Aset Bersih: | |
Aset Lancar | 48.150.000 |
Utang Lancar | 37.750.000 |
Aset Yang Wajib Dizakati | 10.400.000 |
Zakat: 2,5% x 10.400.000,- | 260.000 |
Metode Net Invested Fund (Equity):Modal selain laba tahun berjalan | 10.050.000 |
Laba Tahun Berjalan | 350.000 |
Aset Yang Wajib Dizakati | 10.400.000 |
Zakat: 2,5% x 10.400.000,- | 260.000 |
Demikian, cara menghitung zakat Perusahaan atau Korporat (Corporate).
Sumber : Fikih Zakat Kontemporer Majelis Tarjih PP Muhammadiyah