Call us: +6231-8437-191 : lazismu_jatim@yahoo.com| Sabtu , 18 Mei 2024
Breaking News
You are here: Home » Ekonomi » Laporan R&D LAZISMU Pusat : “BankZiska Jatim Menjadi Role Model Nasional Dalam Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Keuangan Mikro Masyarakat Berbasis Dana ZISKA” (1)

Laporan R&D LAZISMU Pusat : “BankZiska Jatim Menjadi Role Model Nasional Dalam Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Keuangan Mikro Masyarakat Berbasis Dana ZISKA” (1)

Program BankZiska menjadi role model pemberdayaan LAZISMU secara nasional yang berbasis dana ZISKA. Hal itu tercantum dalam Laporan Penelitian Model Pemberdayaan Ekonomi Umat dengan Dana Zakat Infaq dan Shadaqah oleh Divisi Riset & Development (R&D) LAZISMU Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tahun 2023.

Divisi R&D bertugas menjalankan fungsi riset dan pengembangan organisasi dengan harapan agar dapat melakukan pembaharuan ide serta praktik pengelolaan zakat dengan menjalankan beberapa survei, riset, dan kajian. Hasil riset yang dipimpin oleh peneliti Dr. Restiyana Agustine, S.Pt., M.Sc ini digunakan sebagai pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan hingga implementasi program pendayagunaan menggunakan dana zakat, infaq, dan shadaqah.

Dalam laporan Divisi R&D tersebut diketahui bahwa Bankziska adalah gerakan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui pemberian pinjaman tanpa bunga. Dana Bankziska merupakan Tasaruf dana Zakat, Infaq dan Shadaqah dari LAZISMU. Bankziska merupakan salah satu program LAZISMU Wilayah Jawa Timur yang memiliki kepanjangan Bantuan Keuangan Berbasis Zakat Infaq Shadaqah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.

Gagasan tentang Bankziska didalami dan digarap dengan serius oleh Badan Pengurus (BP) LAZISMU Wilayah Jawa Timur (Jatim) pada bulan September 2020. Akhirnya, BP LAZISMU Jatim merealisasikan pilot project program Bankziska di Ponorogo. Pada tanggal 27 September 2021 Bankziska resmi didirikan bertempat di Desa Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Ponorogo dipilih sebagai lokasi pendirian Bankziska karena kabupaten ini memiliki sentra pasar-pasar tradisional dan banyak renternir harian yang masuk di masyarakat. Renternir atau biasa juga disebut bank thithil/plecit harian masif berkeliaran dimana kebanyaakan berasal dari luar daerah Ponorogo. Jadi, walaupun program ini milik LAZISMU Jatim, namun Bankziska lahir dan besar di Kabupaten Ponorogo.

Bankziska bukanlah bank sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang (UU) RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bukan pula seperti lembaga intermediari keuangan non-bank. Bankziska tidak menghimpun dana dari masyarakat. Bankziska merupakan program dari Lazismu Wilayah Jawa Timur untuk pemberdayaan umat. Kegiatan utamanya adalah menyalurkan pinjaman yang bersifat qordhul hasan (pinjaman kebajikan) kepada para pengusaha ultra mikro, mikro, kecil, dan petani kecil.

Pinjaman qordhul hasan ini terwujud dalam pinjaman yang lunak cepat cair tanpa
bunga, tanpa biaya administrasi, tanpa jaminan, tanpa denda, tanpa sita, sistem yang
mudah dan angsuran yang ringan. Pinjaman yang murni pokok kembali pokok. Jika
peminjam (Mitra Bankziska) tidak mampu bekerja lagi, sakit atau berhalangan tetap
dalam usaha atau meninggal maka Mitra Bankziska dibebaskan dari pinjaman. Bantuan pinjaman ini dilakukan melalui assessment yang bijaksana, diadministrasikan dan dicatat dengan baik serta dengan sistem pertanggungjawaban dan pelaporan yang
terstandarisasi.

Berdirinya Bankziska dimaksudkan untuk membantu pedagang ultra mikro agar terlepas dari jeratan hutang dari renternir. Pedagang ultra mikro adalah pedagang tradisional bermodal kecil. Mereka biasanya memutar uang dengan berhutang untuk menjalankan usahanya. Pedagang ultra mikro ini tidak memiliki akses pinjaman ke perbankan. Oleh karena itu, mereka memilih berhutang kepada jasa pinjaman bukan bank dan bukan pula lembaga keuangan yang menawarkan jasa pinjaman cepat dan mudah. Jasa pinjaman ini milik perseorangan yang berbunga tinggi bahkan sangat tinggi, atau lebih dikenal dengan rentenir alias lintah darat.

Jeratan renternir ini semakin lama semakin membahayakan bagi pedagang ultra mikro. Seiring dengan berjalannya usaha, seorang pedagang bisa terjerat pada lebih dari lima renternir. Bahkan, seorang pedagang ultra mikro di Kabupaten Ponorogo bisa terjerat oleh 12 hingga 20 renternir sekaligus. Jeratan hutang renternir ini tidak membuat sektor UMKM berkembang, namun justru semakin terpuruk menuju kebangkrutan.

Menurut Agus Edi Sumanto Wakil Ketua LAZISMU Jatim yang menginisiasi program BankZiska, konsepnya dari al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 278-280.

“Itu konsepnya dari Qur’an surat Al-Baqarah ayat 278-280. Kami meyakini betul yang namanya riba adalah haram. Sudah pasti itu. Bahkan kami meyakini bunga bank itu haram. Sama dengan riba. Kalau kita beriman, tinggalkan riba. Itu ayat 278-nya, kan? Artinya, meninggalkan ini tidak hanya sekedar buat kami, tidak hanya sekedar kami nggak ikut-ikut, bukan begitu. Itu iman yang paling rendah. Ketika kita tidak menjalankan riba, itu sudah beriman, tapi paling rendah bagi kami. Yang lebih tinggi bagaimana? Berjuang, memerangi riba. Bankziska, tugas utamanya memerangi riba.” jelas Agus Edi Sumanto, pada Focus Group Discussion, 11 Oktober 2023.

“Gimana caranya? Sehingga kenapa di dalam salah satu persyaratan mitra Bankziska ini adalah yang terjerat rentenir. Ini harus clear dulu. Karena tugas kami memerangi, meninggalkan riba, itu tidak sekedar hanya meninggalkan doang, tapi juga memerangi riba. Karena kalau hanya meninggalkan itu hanya baik untuk pribadi, tidak baik untuk orang lain. Ketika kita membiarkan orang lain terjerat riba, itu juga bermasalah diri kita sebenarnya. Bukan orang sholeh. Kita baru orang soleh, belum orang yang bermanfaat, belum muhsin lah,” tegas Agus Edi Sumanto.

BankZiska hadir di tengah masyarakat dengan pola kemitraan pemberdayaan antara warga masyarakat dengan LAZISMU melalui program BankZiska. Bankziska memberikan pinjaman lunak tanpa bunga, tanpa jaminan, tanpa denda, tanpa biaya, dan tanpa sita kepada para pengusaha super mikro, mikro dan kecil, dari kalangan masyarakat kecil, yang terkena pinjaman rentenir (berbunga).

Bantuan berupa pinjaman keuangan berbasis Zakat, Infaq, Shadaqah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya yang dipergunakan sebagai dukungan keuangan bagi masyarakat kecil. Manfaat lain dari BankZISKA adalah adanya pendampingan keagamaan bagi para mitra yang melakukan pinjaman. Oleh karena itu terdapat beberapa syarat utama untuk menjadi mitra Bankziska, antara lain:

  1. Mitra merupakan pengusaha super/ultra mikro, mikro dan kecil serta petani kecil yang terpapar riba atau berpotensi besar terpapar riba dari operasi para rentenir.
  2. Memiliki kemampuan untuk mengembalikan pembiayaan yang diberikan oleh Bankziska. Hal ini karena konsep Bankziska adalah pemberdayaan, bukan charity, sehingga yang menjadi mitra adalah mereka yang sanggup mengembalikan pembiayaan.

Pada awal berdirinya, Bankziska memiliki 12 mitra dengan rata-rata nilai pembiayaan sebesar Rp 300.000,00 yang disalurkan melalui sistem qardhul hasan (pinjam pokok kembali pokok). Pinjaman tersebut selanjutnya setiap bulan dengan cicilan yang ringan. Pada tahun 2023, Bankziska di Ponorogo memiliki 400 mitra aktif dengan nominal dana yang diputar sebesar 1,2 M dan putaran pembiayaan sebanyak 1.718.

Faruq Ahmad Futaqi, Manajer kantor utama BankZiska di Ponorogo, mengatakan bahwa BankZiska kini sudah berusia 3 tahun dan sudah teruji keberadaanya di masyarakat, dan berkembang di beberapa daerah di Jawa Timur.

”BankZiska ini ya alhamdulillah sudah bertahan 3 tahun, artinya sudah relatif teruji dengan putaran pembiayaan sampai 1.700an itu kan berarti ada beberapa orang yang sudah berulang kali, ada mitra baru, artinya mereka baik gitu loh. Nah maka konsep ini yang sebenarnya pengen diduplikasi itu kalau ngutanginya semuanya bisa tetapi bagaimana memainkan mereka itu supaya bisa bayar itu yang pertama, yang sederhana kalau orang ngutangin, dia bisa bayar,” kata Faruq Ahmad Futaqi, Manager kantor utama BankZiska LAZISMU Jatim yang juga disampaikan dalam Focus Group Discussion, 11 Oktober 2023

“Terus yang kedua bagaimana mereka bisa berdaya, terus bagaimana mereka bisa, kalau di Bankziska ya, keagamaannya mulai meningkat, bagus, ya itu. Jadi sebenarnya tantangannya besar itu. Maksudnya tantangan begini, kalau Bankziska itu kan dia itu katakanlah pingin mengganti perannya bank titil, gitu aja lah ya. Sederhananya gitu. Jadi, bank titil itu membunuh betul. Dan tidak ada lembaga filantropi Islam yang hadir di sektor ini, enggak ada, lembaga keuangan sosial itu enggak ada,” kata Faruq Ahmad Futaqi, juga dalam Focus Group Discussion, 11 Oktober 2023. (Bersambung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*