Call us: +6231-8437-191 : lazismu_jatim@yahoo.com| Jumat , 26 Juli 2024
Breaking News
You are here: Home » SOP Penggunaan Ambulance LAZISMU

SOP Penggunaan Ambulance LAZISMU

PENDAHULUAN

Indonesia Mobile Clinic (IMC) adalah program klinik kesehatan keliling yang ditujukan khusus untuk melayani dan membantu masyarakat. IMC melayani pengobatan dan konsultasi secara gratis serta penyuluhan kesehatan di lokasi atau daerah rawan kesehatan dan jauh akses puskesmas atau rumah sakit.

Program IMC:

  1. Promosi Kesehatan
  2. Layanan Kesehatan Gratis
  3. Layanan Ambulance (antar/jemput pasien)

Dalam SOP ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai prosedur Layanan Ambulance yang merupakan salah satu bagian dari program IMC.

Ambulance adalah kendaraan yang digunakan untuk mengantar, menjemput dan membantu keperluan orang sakit dan jenazah.

Ambulance dalam panduan ini terbagi menjadi 2, yaitu:

Pertama Ambulance Transport/Layanan medis adalah Ambulance transport sesuai dengan spesifikasinya digunakan untuk transportasi/perpindahan pasien. Ambulance medis LAZISMU dapat juga digunakan untuk pengantaran pasien medical checkup atau pendampingan medis dalam sebuah kegiatan/event. Ambulance medis tidak diperkenankan untuk pengantaran jenazah dikarenakan kekhawatiran penyebaran bakteri atau virus pada jenazah yang bisa menular ke pengguna ambulance lainnya.

Yang kedua adalah Ambulance Jenazah yaitu Ambulance jenazah sesuai dengan spesifikasinya hanya digunakan untuk transportasi/perpindahan jenazah. Ambulance jenazah tidak digunakan untuk pengantaran pasien dikarenakan kekhawatiran penyebaran bakteri atau virus pada jenazah yang bisa menular ke pengguna ambulance lainnya.

Masing-masing ambulance harus dilengkapi dengan fitur sesuai dengan kegunaannya sehingga tidak dapat dialih gunakan.

TUJUAN

Umum:

  1. Meningkatkan mutu pelayanan Program Indonesia Mobile Clinic

Khusus:

  1. Mendeskripsikan peran dan fungsi Ambulance LAZISMU
  2. Sebagai tata cara petugas ambulance dalam melaksanakan tugas.
  3. Meningkatkan keselamatan pasien.
  4. Mempermudah dan mempercepat pelayanan transportasi pasien dari dan ke UGD.
  5. Meningkatkan layanan transportasi jenazah.

PROSEDUR PENGGUNAAN AMBULANCE

Panduan ini memuat pedoman tentang penggunaan Ambulance LAZISMU yang mencakup: Jenis Ambulance, Alur Permohonan Layanan Ambulance, Standar Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola Ambulance LAZISMU, Operasional Ambulance, dan Pemeliharaan Ambulance.

Jenis Ambulance LAZISMU

Ambulance adalah kendaraan yang digunakan untuk mengantar, menjemput dan membantu keperluan orang sakit dan jenazah. Ambulance dalam panduan ini terbagi menjadi 2 yaitu:

  1. Ambulance Transport/Layanan medis. Ambulance transport sesuai dengan spesifikasinya digunakan untuk transportasi/perpindahan pasien. Ambulance medis LAZISMU dapat juga digunakan untuk pengantaran pasien medical check up atau pendampingan medis dalam sebuah kegiatan/event. Ambulance medis tidak diperkenankan untuk pengantaran jenazah dikarenakan kekhawatiran penyebaran bakteri atau virus pada jenazah yang bisa menular ke pengguna ambulance lainnya.
  2. Ambulance Jenazah. Ambulance jenazah sesuai dengan spesifikasinya hanya digunakan untuk transportasi/perpindahan jenazah. Ambulance jenazah tidak digunakan untuk pengantaran pasien dikarenakan kekhawatiran penyebaran bakteri atau virus pada jenazah yang bisa menular ke pengguna ambulance lainnya.

Semua armada Ambulance LAZISMU harus menerapkan branding Ambulance sesuai dengan desain yang terdapat di Brandbook LAZISMU.

ALUR PERMOHONAN LAYANAN AMBULANCE LAZISMU

Ambulance LAZISMU dapat digunakan oleh semua lapisan masyarakat yang membutuhkan dengan tetap berpegang pada prinsip prioritas.

Alur permohonan layanan ambulance LAZISMU adalah sebagai berikut:

  1. Setiap kantor LAZISMU yang memiliki Ambulance harus menyediakan nomor telepon layanan (Call Center) ambulance yang bisa dihubungi oleh masyarakat umum.
  2. Permohonan penggunaan Ambulance LAZISMU dapat dipesan beberapa hari sebelum penggunaan.
  3. Pemohon layanan ambulance dapat datang langsung ke kantor LAZISMU setempat atau menghubungi call center layanan untuk mengajukan permohonan pengunaan ambulance.
  4. Permohonan layanan ambulance harus mengisi formulir peminjaman. Bila keadaan darurat, pengisian formulir dapat dilakukan setelah evakuasi pasien/jenazah.
  5. Semua permohonan layanan ambulance yang masuk akan diproses oleh divisi program berkoordinasi dengan rumah tangga untuk cek ketersediaan dan kemudian dibuatkan jadwal pemakaian ambulance.
  6. Setiap permohonan layanan yang masuk harus segera diproses dan dikonfirmasi langsung kepada calon penerima manfaat maksimal 24 jam setelah permohonan masuk untuk layanan transport/pendampingan, dan maksimal 30 menit setelah permohonan masuk untuk layanan cepat.
  7. Setiap pemohon layanan ambulance harus menyertakan kelengkapan antara lain : Fotokopi identitas pemohon (KTP/SIM), Fotokopi identitas pasien (KTP/SIM/Surat keterangan lainnya), Nomor telepon pemohon, Informasi tentang riwayat sakit pasien dan alamat detail keberangkatan dan tujuan akhir.
  8. Divisi program akan memberikan Surat Tugas Jalan (STJ) kepada petugas ambulance.
  9. Semua informasi detail terkait pasien akan diteruskan kepada petugas ambulance.

STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) PENGELOLA AMBULANCE LAZISMU

Sumber Daya Manusia dalam Ambulance LAZISMU adalah pengelola Ambulance di masing-masing titik layanan, yaitu driver, perawat, dan dispatcher. Pengelola Ambulance LAZISMU berhak mendapatkan penghargaan (gaji pokok, tunjangan, bantuan hukum dan lain-lain) serta pelatihan berkelanjutan.

Driver Ambulance LAZISMU

Persyaratan :

  1. Memiliki lisensi mengemudi yang sesuai ketentuan dan masih berlaku (SIM A)
  2. Memiliki kemampuan mengemudi yang cakap,
  3. Mengutamakan safety driving

Kompetensi :

  1. Sangat disarankan memiliki sertifikasi Emergency Vehicle Operator Course (EVOC)
  2. Memiliki kemampuan dasar pertolongan pertama pada korban kecelakaan
  3. Menguasai Pengoperasian armada transportasi ambulans dan penggunaan peralatan ambulans
  4. Sangat disarankan Memiliki sertifikasi Bantuan Hidup Dasar (BLS)
  5. Pernah mengikuti pelatihan safety driving (defensive driving)

Deskripsi Kerja :

  1. Memberikan layanan antar dan jemput pasien/jenazah
  2. Memberikan laporan setiap selesai pelaksanaan layanan kepada admin
  3. Memastikan keamanan dan kenyamanan Armada
  4. Perawat Ambulance LAZISMU

Pendamping atau Perawat Ambulance LAZISMU

Persyaratan :

  1. Memiliki kompetensi dasar sebagai perawat
  2. Mampu berkomunikasi dengan pasien secara baik

Kompetensi :

  1. Menguasai kemampuan Bantuan Hidup Dasar (BHD/BLS)
  2. Menguasai kemampuan pemberian oksigen
  3. Menguasai kemampuan pemberian obat-obatan
  4. Mampu mengenali tanda deteriorasi

Deskripsi Kerja :

  1. Menyiapkan alat   medis  dan   obat-obatan   agar selalu dalam keadaan siap pakai.
  2. Melakukan pendampingan pasien.
  3. Melakukan pendokumentasian   tindakan   medis keperawatan pada BRM pasien.
  4. Pencatatan pada buku kegiatan ambulance
  5. Memberikan laporan setiap selesai pelaksanaan layanan kepada admin
  6. Operator/dispatcher Ambulance LAZISMU

Operator/dispatcher Ambulance LAZISMU

Persyaratan :

  1. Memiliki kemampuan komunikasi yang cakap
  2. Memahami SOP Penggunaan Ambulance LAZISMU

Kompetensi :

  1. Mampu mengoperasikan gawai
  2. Mampu mengoperasikan komputer (MS.Office)
  3. Memiliki pengetahuan Bantuan Hidup Dasar (BHD/BLS)

Deskripsi Kerja :

  1. Mengelola permohonan layanan Ambulance
  2. Mengatur jadwal layanan Ambulance
  3. Berkoordinasi dengan driver
  4. Membuat laporan pelaksanaan layanan
  5. Nomor Admin harus selalu aktif baik untuk telepon maupun pesan pesan singkat

OPERASIONAL AMBULANCE LAZISMU

Layanan ambulance LAZISMU menjadi tanggung jawab divisi program dan rumah tangga. Dalam panduan ini ada 2 tahap operasional ambulance, yaitu Persiapan dan Pengoperasian.

Persiapan Ambulance :

  1. Petugas ambulance wajib hadir 15 menit sebelum jadwal kegiatan.
  2. Petugas Ambulance harus menggunakan atribut yang telah disiapkan oleh Lazismu.
  3. Petugas ambulance wajib melakukan pemeliharaan Ambulance sesuai dengan standard yang berlaku dari Kementerian Kesehatan dan AGD 118.
  4. Petugas ambulance wajib mengisi buku register setiap akan memakai ambulance.
  5. Keluarga pasien yang hendak menggunakan jasa layanan ambulance mengisi formulir yang disediakan.
  6. Petugas ambulance wajib bersikap ramah kepada setiap pasien atau kepada setiap pengguna jasa ambulance.
  7. Petugas Ambulance dilarang menerima tips.
  8. Apabila ada keluarga pasien yang akan berinfaq diarahkan ke Lazismu.
  9. Pemeriksaan fisik ambulance meliputi: pemeriksaan badan ambulance, tekanan ban, spion dan jendela, fungsi pintu dan kunci, kebersihan kabin, jendela, dan sabuk pengaman.
  10. Persiapan komponen Ambulance. Komponen ambulance yang harus diperiksa meliputi: fungsi-fungsi indikator di dashboard, rem kaki, rem tangan, setir, wiper, lampu luar dan dalam, perlengkapan komunikasi, sistem pendingin, jumlah cairan kendaraan (termasuk bahan bakar, pelumas mesin, pelumas rem, pelumas setir), klakson, sirine, Alat pemadam api ringan (APAR), dan aki.
  11. Pemeriksaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan. Alat kesehatan meliputi: peralatan oksigen (tabung, regulator, indikator, masker dan selang), brankar/stretcher, stetoskop, AED (automated external defibrillator), head immobiliser, portable suction, tensimeter, thermometer, masker medis, sarung tangan medis. Obat-obatan meliputi: Peralatan P3K dan obat-obatan standar sesuai dengan rekomendasi mitra medis LAZISMU.
  12. Surat Tugas Jalan (STJ). Petugas Ambulance harus memeriksa rincian informasi dalam STJ sebelum melakukan perjalanan. Jika perlu dilengkapi dengan Surat keterangan jalan dari kepolisian, rumah sakit maupun lembaga lainnya yang berhubungan dengan kondisi khusus pasien atau jenazah.
  13. Pengadaan alkes dan obat-obatan untuk kelengkapan ambulance harus bekerjasama dengan MPKU/RS/Klinik/Tenaga Medis Muhammadiyah/Aisyiyah atau mitra medis lainnya.

Pengoperasian :

  1. Parkir ambulance tidak jauh dari Kantor.
  2. Petugas ambulance menerima panggilan darurat/kasus yang memerlukan pertolongan ambulance.
  3. Identitas pelapor dicatat (nama, alamat, nomer telpon), data tersebut diserahkan ke Kantor.
  4. Petugas memastikan laporan tersebut dengan menghubungi nomor telpon pelapor.
  5. Petugas menghubungi sopir ambulance, apabila sopir tidak ada ditempat, perawat yang mengemudikan ambulance.
  6. Dalam menuju TKP sopir harus disertai perawat, sedang perawat tidak harus dengan sopir.
  7. Kecepatan kendaraan maksimum 60 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan/tol.
  8. Sewaktu menuju TKP hanya boleh menggunakan lampu rotator.
  9. Pada saat sudah mengangkut pasien boleh menggunakan sirine dan lampu rotator. (Penggunaaan Sirene, Lampu, dan Rotator Ambulans Lazismu mengikuti aturan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59)
  10. Sebisa mungkin mentaati peraturan lalu lintas yang ada.
  11. Petugas membuat/mengisi laporan keadaan penderita selama transportasi, yang disebut adalah lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita.
  12. Petugas memakai seragam dengan identitas yang jelas.
  13. Untuk kasus gawat darurat, jarak jangkau pelayanan ke TKP tidak boleh lebih dari 30 menit.

PEMELIHARAAN AMBULANCE LAZISMU

Pemeliharaan ambulance LAZISMU menjadi tanggung jawab divisi rumah tangga sedangkan peralatan penunjang medis dan obat-obatan emergency adalah tanggung jawab divisi program (harus bekerjasama dengan MPKU atau RS/Klinik Muhammadiyah/Aisyiyah setempat atau mitra medis lainnya).

Pemeliharaan Fisik Ambulance :

  1. Petugas ambulance harus memeriksa keadaan fisik ambulance secara berkala (formulir pemeriksaan terlampir).
  2. Ambulance harus selalu dalam keadaan bersih baik sebelum maupun setelah pemakaian.
  3. Ambulance harus dipanasi mesinnya setiap pagi kurang lebih selama 5 menit.
  4. Apabila petugas menemukan masalah pada fisik ambulance segera lapor ke divisi program dan rumah tangga untuk ditindaklanjuti.

Pemeliharaan Komponen Ambulance :

  1. Petugas ambulance harus memeriksa komponen ambulance secara berkala (formulir pemeriksaan terlampir).
  2. Komponen ambulance harus selalu dalam keadaan baik/layak.
  3. Apabila petugas menemukan masalah pada komponen ambulance segera lapor ke divisi program dan rumah tangga untuk ditindaklanjuti.

Pemeliharaan Alat Kesehatan :

  1. Petugas ambulance harus memeriksa kondisi alkes secara berkala (formulir pemeriksaan terlampir).
  2. Alkes harus selalu dibersihkan (atau diganti untuk alkes yang bersifat disposable) setelah dipakai.
  3. Pemeriksaan alkes harus dilakukan oleh tenaga medis mitra LAZISMU.
  4. Apabila petugas menemukan masalah pada alkes segera lapor ke divisi program untuk ditindaklanjuti.

Pemeliharaan Obat-Obatan :

  1. Petugas ambulance harus memeriksa kondisi dan persediaan obat-obatan secara berkala (formulir pemeriksaan terlampir).
  2. Penggunaan obat-obatan harus tercatat dan diupdate setelah dipakai.
  3. Pemeriksaan obat-obatan harus dilakukan oleh tenaga medis mitra LAZISMU.
  4. Apabila petugas menemukan masalah pada kondisi dan persediaan obat-obatan segera lapor ke divisi program untuk ditindaklanjuti.

PEMBIAYAAN AMBULANCE

Semua biaya terkait penggunaan layanan ambulance menjadi tanggung jawab divisi program. Sedangkan biaya pemeliharaan ambulance menjadi tanggung jawab divisi rumah tangga.

Komponen biaya penggunaan layanan ambulance LAZISMU adalah:

  1. Gaji Sopir
  2. Gaji perawat/tenaga medis
  3. Biaya Bahan bakar, tol, parkir
  4. Uang makan sopir dan perawat/tenaga medis (disesuaikan dengan jarak dan waktu layanan)
  5. Pengadaan dan perawatan alat kesehatan
  6. Pengadaan obat-obatan
  7. Biaya perawatan keranda, sarana mandi jenazah, kain penutup keranda dan perlengkapan pendukung lainnya

Komponen biaya pemeliharaan ambulance LAZISMU adalah:

  1. Biaya servis rutin
  2. Biaya penggantian oli mesin, minyak rem, oli power streering, oli gardan, oli perseneling
  3. Biaya penggantian ban
  4. Biaya penggantian onderdil (wiper, kampas rem, kampas kopling, filter udara, Fan belt, dll)
  5. Biaya perpanjangan STNK
  6. Biaya asuransi kendaraan
  7. Biaya tidak terduga (tilang, kecelakaan kecil, dll)

 

 

 

 

Comments are closed.