Gedung Kemanusiaan LAZISMU Jawa Timur, Jalan Jawa no 5 (Depan Polsek) Wadung Asih, Buduran, Sidoarjo.
- Kontak : 0851-6170-2078 (Hotline)
- Kontak : 0812-8057-8961 (Bagian Program)
- Email : lazismu.jatim@gmail.com
Layanan Mustahik
Layanan mustahik adalah kegiatan yang dilakukan oleh LAZISMU dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kebutuhan mustahik, baik perseorangan maupun lembaga, untuk mendapatkan bantuan sesuai kebutuhannya, secara langsung maupun tidak langsung.
Layanan langsung, yaitu layanan yang dilakukan secara tatap muka di kantor LAZISMU. Sedangkan layanan tidak langsung, yaitu layanan yang dilakukan melalui media proposal atau pengajuan, baik yang dikirimkan secara langsung maupun melalui surat elektronik (email).
Prosedur Layanan Mustahik
- Calon penerima manfaat atau pemohon bantuan atau Mustahik datang ke front office kantor LAZISMU, mengutarakan maksud tujuanya dan kemudian mengisi form yang telah disediakan secara benar dan tepat, serta memenuhi perlengkapan administrasi yang dibutuhkan, misalnya fotocopy KTP/KK, SKTM, surat pendukung dan sebagainya. Calon penerima manfaat menyerahkan proposal jika yang mengajukan adalah lembaga atau komunitas.
- Bagian Program LAZISMU mencatat pengajuan dalam sebuah lembar disposisi. Langkah berikutnya Bagian Program mensurvei ke tempat calon penerima manfaat atau melakukan asesmen yang berkaitan dengan pengajuan guna mendapatkan data-data yang diperlukan guna pengambilan keputusan.
- Bagian Program LAZISMU mencermati hasil survei, memasukkan ke dalam database dan memilah pengajuan bantuan yang disurvei berdasarkan prioritas dan pilar program LAZISMU.
- Hasil survei bersama disposisi kemudian dimintakan persetujuan kepada Badan Pengurus LAZISMU, apakah disetujui atau ditolak. Jika Badan Pengurus LAZISMU memandang perlu untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut maka akan dilakukan proses permusyawaratan terlebih dahulu. Jika permohonan ditolak maka Bagian Program akan memberitahukan kepada Mustahik.
- Permohonan yang disetujui oleh Badan Pengurus LAZISMU kemudian dilakukan perintah pencairan dana kepada Bagian Keuangan LAZISMU. Jika bantuan diberikan dalam bentuk barang maka akan dilakukan pengadaan barang terlebih dahulu oleh Bagian Program LAZISMU.
- Proses penyerahan bantuan kepada Mustahik dilaksanakan di kantor LAZISMU atau di tempat penerima manfaat oleh Bagian program LAZISMU disertai dengan prosedur administrasi dan dokumentasi yang memadai.
- Bagian Media LAZISMU mendokumentasikan proses penyerahan bantuan tersebut baik dengan foto atau video, serta berhak mengunggah di berbagai media, menurut kaidah publikasi dan jurnalistik yang berlaku.
- Bagian Program LAZISMU melakukan monitoring dan evaluasi kepada penerima manfaat, baik secara terbatas maupun menyeluruh, beberapa bulan setelah penyerahan.
- Badan Pengurus LAZISMU akan menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi jika terdapat hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
- Badan Pengurus LAZISMU akan melakukan langkah dan tindakan jika pada suatu saat diketahui terdapat ketidaksesuaian penggunaan bantuan atau melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku.
ALUR PELAYANAN MUSTAHIK
Pemohon (Mustahik) Datang ke Kantor LAZISMU
(Mengisi form & syarat administrasi)
Survei Mustahik
(Asesmen & Analisis)
Persetujuan Badan Pengurus
(Acc & Pencairan Dana)
Penyaluran Bantuan
(Barang, Dana atau Non Materi)
Monitoring & Evaluasi
(Pemantauan dan Penilaian)
Rencana Tindak Lanjut
(RTL)
Tindak Lanjut
Bina lanjut atau penghentian bantuan / layanan jika dianggap selesai.