Kampung Berkemajuan

Program LAZISMU yang ditujukan untuk meningkatkan kehidupan sosial, ekonomi dan keagamaan masyarakat di area atau kawasan pedesaan dan perkampungan perkotaan.

[divider]

I. KONSEP DASAR PROGRAM

Konsep Dasar

Kampung Berkemajuan adalah program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan partisipasi warga melalui aktifasi kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah  sosial, kemanusiaan, dan lingkungan sesuai dengan potensinya masing-masing.

Pemilihan Kampung/Desa Sebagai Basis Lokasi Program 

Pertama, berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 tentang Berita Resmi Statistik No.07/01/Th.XXVI, 16 Januari 2023 dengan judul Profil Kemiskinan di Indonesia September 2022.
“Pada periode Maret 2022–September 2022, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks  Keparahan Kemiskinan (P2) mengalami penurunan. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada  September 2022 sebesar 1,562, turun dibandingkan Maret 2022 yang sebesar 1,586. Sementara Indeks Keparahan Kemiskinan pada September 2022 sebesar 0,379, turun dibandingkan Maret  2022 yang sebesar 0,395. Apabila dibandingkan berdasarkan daerah, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) perdesaan lebih tinggi daripada perkotaan. Pada September 2022, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) untuk perkotaan  sebesar 1,158 sedangkan di perdesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 2,115. Demikian pula untuk nilai Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di perkotaan adalah sebesar 0,264, sedangkan di  perdesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 0,536”

Kedua, berdasarkan Tanfidz Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah. Program umum 2022-2027, program konsolidasi ideologis tentang Aksi dan Pelayanan menetapkan penguatan cabang dan ranting sebagai basis gerakan dan pelayanan persyarikatan karena bersentuhan langsung dengan akar rumput. 

Tujuan

  1. Peningkatan kualitas hidup masyarakat kampung/desa melalui perbaikan kualitas akses layanan dasar dan kepedulian lingkungan hidup
  2. Penguatan peran Pimpinan Ranting Muhammadiyah di kampung/desa melalui pendekatan peneguhan paham Islam dan Ideologi Muhammadiyah.
  3. Memperkuat peran dan kemitraan Lazismu dalam perbaikan kualitas akses layanan dasar di tingkat kampung/desa.
  4. Kesetaraan Gender dalam perbaikan kualitas akses layanan dasar di tingkat kampung/desa.
  5. Pencegahan, adaptasi, dan penanganan dampak perubahan iklim berbasis kampung/desa.

Target

  1. Teraksesnya peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan spiritual di tingkat kampung/desa melalui skema kemitraan LAZISMU dengan pihak Internal dan Eksternal Persyarikatan.
  2. Mendirikan dan atau mengaktifkan kembali Pimpinan Ranting Muhammadiyah di lokasi program.
  3. Keadilan gender dalam mengakses peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, ekonomi dan spiritual di tingkat kampung/desa.
  4. Kampung/desa memiliki kemampuan beradaptasi dengan perubahan iklim

Indikator Keberhasilan 

  1. Masjid berfungsi sebagai pusat ibadah dan pusat kegiatan masyarakat.
  2. Masyarakat memiliki akses pendidikan yang layak dan terjangkau.
  3. Masyarakat memiliki akses sumber daya ekonomi. 
  4. Masyarakat memiliki akses kesehatan yang layak dan terjangkau.
  5. Masyarakat memiliki kesadaran berzakat, infak, dan sedekah serta memiliki kemudahan akses penyaluaran. 
  6. Pendirian dan pengaktifan kembali Pimpinan Ranting Muhammadiyah.
  7. Akses kualitas perbaikan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan spiritual  tanpa perbedaan gender. 
  8. Kampung/desa dan penerima manfaat memahami konsep perubahan iklim, dampak perubahan iklim dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan iklim.

Perencanaan Pemantauan 

  1. Masjid memiliki panduan layanan ibadah, layanan kegiatan masyarakat, kapasitas pengelola masjid yang aplikatif dan memudahkan akses bagi jamaah yang berkebutuhan khusus.
  2. Perbaikan fasilitas, peningkatan kapasitas SDM, dan standar pelayanan minimal lembaga pendidikan formal dan non formal.
  3. Peningkatan pendapatan masyarakat per bulan/kapita sesuai dengan angka kecukupan (Had Kifayah) sesuai dengan penyesuaian Had Kifayah BAZNAS tahun 2024.
  4. Perbaikan fasilitas, peningkatan kapasitas, dan standar minimal pelayanan kesehatan.
  5. Terciptanya lingkungan yang mendukung adanya kepemimpinan di level Ranting Muhammadiyah dan sesuai dengan delapan program prioritas Muhammadiyah.
  6. Program yang dilaksanakan harus berprinsip dan memiliki nilai inklusif serta gender balanced.
  7. Kampung/desa dan penerima manfaat mampu beradaptasi dengan perubahan iklim.

Penerima Manfaat 

  1. Fakir : Orang yang tidak memiliki penghasilan atau orang sengsara 
  2. Miskin : Orang yang memiliki pekerjaan, usaha atau penghasilan tapi tidak mencukupi  kebutuhan dasar dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya (Keputusan Dewan Syariah Lazismu No 001.SK/DS/17/A/2018). 

Untuk mempermudah asesmen dan penetapan penerima manfaat program, kriteria fakir dan miskin menggunakan definisi/standar Had Kifayah (Batas Cukup) dengan besaran perbulan Rp. 4.615.749,- (Empat Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Tujuh ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) per keluarga per bulan atau Rp. 979.989,- (Sembilan Ratus tujuh Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh delapan Sembilan Rupiah) per orang per bulan. (Baznas, 2024). Sehingga penerima manfaat program adalah individu atau keluarga yang pendapatan perbulannya dibawah angka batas cukup. 

Sumber Pendanaan 

  1. Zakat terikat dan tidak terikat 
  2. Zakat fitrah 
  3. Infak terikat dan tidak terikat 
  4. Dana Sosial dan Kemanusiaan lainnya 

Pembagian Peran 

Program ini dilaksanakan bekerjasama dengan Majelis, Lembaga dan Ortom di Muhammadiyah, Masyarakat penerima manfaat, serta Mitra-mitra Eksternal. 

LAZISMU

  1. Menghimpun dana program. 
  2. Menelaah proposal/LFA program. 
  3. Mensosialisasikan panduan operasional. 
  4. Membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Program (SPK).
  5. Menyeleksi dan menetapkan mitra pelaksana program. 
  6. Menelaah laporan paruh waktu dan laporan akhir program. 
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi. 

Mitra Pelaksana

  1. Melakukan asesmen. 
  2. Membuat proposal/LFA program. 
  3. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Program (SPK). 
  4. Melakukan sosialisasi pelaksanaan program. 
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi. 
  6. Melakukan penghimpunan dana program (co fundraising).

Baca pula..

Islam Rahmatan Lil’Alamin dan SDG’s.

Islam Rahmatan Lil ‘Alamin dan SDG’s

[divider]

II. INOVASI SOSIAL

Menuju Inovasi Sosial

Secara substansi, inovasi sosial adalah upaya mencari solusi terhadap berbagai persoalan secara efektif, efisien dan berkelanjutan. Dalam konteks yang lebih praktis, inovasi sosial adalah tawaran solusi terhadap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat melalui pelaksanaan konsep atau solusi yang telah ada atau telah dilaksanakan namun dilakukan dengan upaya penambahan tatanan nilai baru. Dari sisi nilai (prinsip dasar), inovasi sosial identik dengan pelibatan publik secara kolektif dalam proses memetakan serta mencari solusi berbagai persoalan sosial-kemasyarakatan yang dihadapi oleh masyarakat. 

Dalam proses pelaksanaan, inovasi dilakukan melalui enam tahapan, yaitu :

  1. Tahap pertama, menguraikan akar masalah dan merumuskan permasalahan.
  2. Tahap kedua, mencari solusi atau merumuskan ide penyelesaian masalah.
  3. Tahap ketiga, pelaksanaan inovasi (uji coba) ide inovasi.
  4. Tahap keempat, keberlanjutan inovasi. Pada tahap ini, elemen strategis yang harus diperhatikan. Model bisnis pengembangan, skema kontrol (monitoring dan evaluasi). Pendanaan, dukungan jaringan. Perencanaan pengembangan. Pengelolaan sumber daya manusia dan komunikasi.
  5. Tahap kelima, promosi dan pemasaran ide inovasi kepada berbagai pihak.
  6. Tahap keenam, perubahan sosial yang terjadi secara sistematik. 

Perencanaan dan praktik inovasi sosial akan beririsan dengan kewirausahaan sosial. Menciptakan keuntungan (profit) ekonomi namun tujuan dan orientasi, bukan akumulasi keuntungan namun menyelesaikan persoalan sosial-kemasyarakatan. Kata kunci dari kewirausahaan sosial adalah, inovasi dan dan kreatifitas. Faktor lain yang juga penting, kepemimpinan. peluang, kemampuan menciptakan keuntungan, penciptaan nilai, dan manfaat sosial. (Matahari Farransahat, dkk.2020). 

Dalam pelaksanaan inovasi sosial, terdapat empat prinsip dasar yang harus menjadi catatan pelaksanaan (Nor Aisyah Amini, dkk. 2023). Mengatasi masalah sosial. Inovasi sosial memberikan solusi nyata terhadap penyelesaian masalah. Tujuan penyelesaian masalah mengurangi kesenjangan sosial, kemiskinan, dan ketidakadilan. Mendorong partisipasi masyarakat. Inovasi sosial tidak akan berarti tanpa adanya pelibatan partisipasi aktif dari masyarakat dalam merumuskan masalah dan merumuskan solusi atas permasalah. Melalui pelibatan dan partisipasi diharap menjadi pintu masuk masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelesaian masalah. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Kata kunci efektivitas dan efisiensi, kemampuan beradaptasi serta mengadopsi pendekatan baru dan teknologi yang inovatif. Inovasi sosial dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketika pelaksanaan program (solusi atas permasalahan) mampu dilaksanakan ditengah keterbatasan sumber daya yang terbatas dan keterbatasan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik serta memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat. Mendorong keberlanjutan. Inovasi sosial merupakan kerja-kerja yang berkelanjutan. Melalui keberlanjutan diharapkan dapat terus memberikan manfaat jangka panjang bagi kepentingan masyarakat. Karena memberikan manfaat dalam jangka panjang, orientasi perubahan yang diharapkan berlangsung dalam jangka waktu yang lama. 

Ide dan keinginan melakukan inovasi sosial bukan karena faktor kebetulan, namun dilatarbelakangi oleh perasaan tidak puas terhadap situasi dan kondisi yang tengah terjadi. Keinginan untuk merubah didukung oleh tersedianya peluang untuk mengubah keadaan. Dengan demikian, inovasi bukanlah tujuan namun alat untuk mengubah kondisi dari tidak baik menjadi lebih baik (Hery Wibowo, dkk.2021).

[divider]

III. PENDEKATAN PROGRAM

Program Kampung Berkemajuan, Inovasi Sosial Berbasis Kawasan untuk Pencapaian SDG’s, menggunakan empat pendekatan program.

  1. Sustainable Development Goals (SDG’s).
  2. Enam pilar program Lazismu.
  3. Delapan program prioritas Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar ke-48.
  4. Program penghidmatan Risalah Islam Berkemajuan.

Sustainable Development Goals (SDG’s)

Pada bulan September 2015, Sidang Umum PBB yang diikuti oleh 159 Kepala Negara,termasuk Indonesia, telah menyepakati Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) m1enjadi agenda global 2030. TPB/SDGs tersebut berisikan 17 Goals dan 169 Target untuk periode pelaksanaan tahun 2015-2030 serta menjadi panduan bagi masyarakat global dalam melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dunia. Agenda pembangunan global ini juga menjadi pusat perhatian Lazismu dan menjadi sistem gerakannya hingga pada akhir November 2021, LAZISMU mendapatkan penghargaan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) atas sumbangsihnya dalam mendukung target dan indikator SDGs. Informasi lengkap tentang SGD’s.

Program Kampung Berkemajuan, Inovasi Sosial Berbasis Kawasan untuk Pencapaian SDG’s fokus, pada tujuan tanpa kemiskin, tanpa kelapran, tanpa kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, dan kemitraan untuk pencapaian tujuan.

Sustainable Development Goal’s (SDGs)

Enam Pilar Program LAZISMU

Terdapat 6 program utama dari aksi layanan yang menjadi prioritas LAZISMU secara nasional yang merupakan hasil dari penerjemahan dari tiga sumber rujukan. Pertama, adalah reformulasi programatif dari konsep delapan asnaf yang menjadi penerima manfaat (asnaf); Kedua adalah penerjemahan visi, misi dan program Persyarikatan Muhammadiyah yang dihasilkan dari forum resmi persyarikatan (Muktamar) dalam bentuk kegiatan filantropi; Ketiga adalah rekonseptualisasi secara praktis dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Program Kampung Berkemajuan, Inovasi Sosial Berbasis Kawasan untuk Pencapaian SDG’s fokus, pada pilar pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dakwah, kemanusiaan dan lingkungan.

Pilar Pendidikan fokus program Beasiswa Mentari, Beasiwa Sang Surya, Save Our School, dan Bakti Guru. Pilar Kesehatan fokus program Peduli Kesehatan, Timbang (Tingkatkan Gizi Seimbang). Fokus program ekonomi, Pemberdayaan UMKM, Tani Bangkit, Peternakan Masyarakat Mandiri. Fokus program Pilar Sosial Dakwah, Back to Masjid, dan Peduli Difabel.

Pelaksanaan enam pilar program Lazismu tidak berorientasi pada pembangunan fisik. Pilar dan program lainnya dapat disesuaikan dengan hasil asesmen dan kebutuhan lokal. Penambahan pilar program dan program enam pilar mempertimbangkan waktu pelaksanaan program dan kemampuan mencapai tujuan, target, Indikator Keberhasilan, hasil yang ingin dicapai.

Delapan Program Prioritas Muhammadiyah

Selain menetapkan visi pengembangan 2020-2027 dan program perbidang. Muktamar menetapkan pula delapan program prioritas:

  1. Peneguhan paham Islam dan ideologi Muhammadiyah di seluruh tingkatan pimpinan persyarikatan, organisasi otonom, majelis dan lembaga serta biro atau bagian, amal usaha, serta anggota Muhammadiyah.
  2. Penguatan dan penyebarluasan Risalah Islam Berkemajuan baik di lingkungan internal maupun eksternal Muhammadiyah yang menjadi pandangan keislaman Muhammadiyah.
  3. Memperkuat dan memperluas basis umat di akar-rumput dalam kesatuan langkah Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah, Dakwah Kultural, dan Dakwah Komunitas sehingga keberadaan dan peran Muhammadiyah semakin kokoh dan luas.
  4. Mengembangkan Amal Usaha Unggulan dan Gerakan Ekonomi Muhammadiyah secara lebih intensif dan masif sehingga Muhammadiyah semakin kuat, mandiri, dan berperan optimal dalam memajukan umat dan bangsa.
  5. Mengintensifkan dan memperluas dakwah di kalangan generasi milenial (generasi Y, generasi Z, dan generasi Alpa) dalam usaha menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral dan etika, serta orientasi sosial dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal yang berperadaban mulia.
  6. Reformasi kaderissi dan pendiasporaan kader Muhammadiyah ke berbagai struktur dan lingkungan Persyarikatan, umat, bangsa, dan level global dalam membawa misi dakwah dan tajdid menuju tercapainya tujuan Muhammadiyah.
  7. Reformasi organisasi dan digitalisasi sistem organisasi yang tersistem sehingga keberadaan dan gerak Muhammadiyah semakin profesional, maju, dan modern.
  8. Memperluas dan melembagakan internasionalisasi Muhammadiyah secara lebih terprogram dan terstruktur dalam usaha menyebarluaskan dan memajukan misi dakwah dan tajdid yang rahmatan lil-‘alamin.

Program Kampung Berkemajuan, Inovasi Sosial Berbasis Kawasan untuk Pencapaian SDG’s difokuskan pada program peneguhan paham Islam dan Ideologi Muhammadiyah, Penguatan dan penyebarluasan Risalah Islam Berkemajuan, Memperkuat dan memperluas basis umat di akar-rumput melalui Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah, Menggembangkan gerakan ekonomi Muhammadiyah.

Program pengkhidmatan Risalah Islam Berkemajuan

Diputuskan pada Muktamar ke-48 di Solo tahun 2022. Salah satu rumusan Risalah Islam Berkemajuan adalah program Pengkhidmatan Risalah Islam Berkemajuan. Fokus program pengkhidmatan Risalah Islam Berkemajuan dalam pelaksanaan program Kampung Berkemajuan.

1. Pengkhidmatan Keumatan.

  1. Perbaikan kualitas umat. Dilaksanakan melalui konsep dasar perbaikan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umat.
  2. Peningkatan Ekonomi, fokus utama penerima manfaat yang tergolong sebagai masyarakat lemah (dhu’afa’ wa mustadh’afin) dengan skema program, pemberdayaan masyarakat.

2. Pengkhidmatan Kemanusiaan.

  1. Pengentasan Kemiskinan. Dilakukan melalui prinsip dasar inklusif, penghargaan terhadap partisipasi publik, perbaikan layanan pendidikan dengan skema pendekatan pendampingan masyarakat desa (qaryah thayyibah) dan pemanfaatan dana zakat, infak dan sedekah bagi masyarakat lemah (dhu’afa’ wa mustadh’afin).
  2. Pemberdayaan Perempuan. Pengembangan program melalui prinsip kesetaraan gender. Dimana perempuan memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan, memeuhi kebutuhan ekonomi, dan peran perempuan di sektor publik.

3. Pengkhidmatan Global.

  1. Pelestarian Lingkungan. Konsep dasar program dikembangkan melalui pencegahan adaptasi dan penanggulangan krisis iklim/perubahan iklim di tingkat desa.

[divider]

IV. PENDEKATAN PENDAMPINGAN

Pembahasan konsep Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah dibahas pertama kali pada saat Muktamar ke-37 di Yogyakarta tahun 1968. Konsep disempurnakan pada Muktamar ke-38 di Makassar tahun 1971. Muktamar ke-39 di Padang tahun 1974, mengesahkan draf konsep GJDJ yang dibahas pada dua muktamar sebelumnya. (LPCR PP Muhammadiyah. 2017).

Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ) merupakan ikhtiar persyarikatan dalam rangka penguatan organisasi dan anggota, terutama di tingkat akar rumput. Selain mengoptimalkan pelaksanaan dakwah (layanan keagamaan). Melalui GJDJ diharapkan mampu menjadi instrumen kesejahteraan sosial-spiritual masyarakat. Jamaah yang menjadi sasaran dakwah adalah kumpulan individu dan atau keluarga, yang domisili antara yang satu dengan yang lainnya saling berdekatan. Prinsip dasar (nilai) yang terkandung dalam GJDJ, tanpa membedakan perbedaan latar belakang suku golongan, agama dan status sosial (non diskriminatif).

Beberapa kata kunci dalam pelaksanaan GJDJ adalah. Jamaah, prinsip kebersamaan yang dilakukan oleh sekelompok dengan tujuan membina hidup secara berjamaah (gotong-royong). Komponen kelompok, selain kumpulan individu dan keluarga, anggota Muhammadiyah. Inti jamaah adalah, anggota Muhammadiyah yang bertugas sebagai penggerak atau pembimbing jamaah. Inti jamaah berperan sebagai pembuka ruang inisiatif jamaah selain berperan sebagai pendamping dalam setiap aktivitas pendampingan. Pamong Jamaah / dai. Individu yang bertugas mengarahkan dan membina jamaah dan inti jamaah.

Dakwah jamaah, sistem dakwah yang terorganisir melalui berbagai konsep dan perencanaan. Agar sistematis, Dakwah jamaah harus dirumuskan, tujuan, target serta metode dakwah, Komponen Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah dalam pelaksanaan program. Untuk mempermudah pendekatan pendampingan dalam pelaksanaan program, beberapa istilah (kata kunci) dalam GJDJ, dimodifikasi sebagai berikut.

  1. Jamaah adalah penerima manfaat program. Untuk memaksimalkan pendampingan Jamaah dibagi dalam beberapa kelompok, perkelompok beranggotakan minimal terdiri dari 5 orang.
  2. Pamong Jamaah adalah tenaga pendamping penerima manfaat program atau Dai yang berada di lokasi pelaksanaan program. Dai berasal dari Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, dan atau penerima manfaat program pilar Sosial Dakwah.
  3. Dakwah Jamaah adalah tujuan, target, indikator keberhasilan, dan hasil yang ingin dicapai sebagaimana tercantum dalam proposal program dan atau panduan operasional program.
  4. Tujuan dari Dakwah Jamaah adalah rumusan yang tercantum dalam panduan operasional program, proposal program dan atau LFA program.
  5. Metode Dakwah Jamaah adalah community development (pengembangan masyarakat) berbasis kampung / desa.
  6. Sifat Dakwah Jamaah adalah non diskriminasi (tanpa perbedaan gender). Penghargaan terhadap partisipasi dan atau pelibatan jamaah/penerima manfaat program selama pelaksanaan program.
  7. Pendampingan Jamaah adalah serangkaian program dan kegiatan yang didampingi oleh tenaga pendamping, narasumber dan atau fasilitator, Dai. Selain program dan kegiatan, pendampingan Jamaah dilaksanakan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari program dan kegiatan. Pendampingan dilaksanakan pula melalui skema monitoring dan evaluasi baik secara individu maupun kelompok.

skema/unsur GJDJ dalam Pelaksanaan Program

[divider]

V TAHAPAN PELAKSANAAN PROGRAM

Pelaksanaan program Kampung Berkemajuan, Inovasi Sosial untuk Pencapaian SDG’s terdiri dari Enam tahapan: Asessmen, Perumusan Rencana Kegiatan/Program, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan dan Publikasi serta Sosialisasi.

1. Asesmen

  1. Asesmen. Kegiatan yang bertujuan menggali dan memetakan permasalahan di tingkat desa dan calon penerima manfaat program. Potensi sosial kemasyarakatan yang dimiliki oleh kampung / desa. Data asesmen terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer berasal dari hasil wawancara informan yang memiliki informasi kebutuhan data. Data sekunder berasal dari profil desa, data Badan Pusat Statistik, dan lembaga pemerintah dan non pemerintah terkait data potensi dan masalah kampung / desa yang akan menjadi lokasi program.

2. Perumusan Rencana Kegiatan

  1. Merancang Proposal program dan atau Logical Framework Analysis (LFA) program disusun berdasarkan data primer dan sekunder hasil asesmen. Proposal dan LFA minimal mencantumkan bidang program / pilar, sasaran atau asnaf, judul program, rasionalisasi program, komponen utama program, lokasi, resiko, monitoring evaluasi, durasi program, timeline, dan tim pelaksana program.
  2. Pemetaan calon mitra pelaksanaan program. Pemetaan dan penetapan calon mitra program memperhatikan hasil asesmen, pengalaman pelaksanaan program yang telah dilakukan oleh calon mitra program, legalitas lembaga.
  3. Sosialisasi pelaksanaan program. Kegiatan yang dilakukan oleh Lazismu dan mitra program kepada lembaga pemerintah dan non pemerintah, individu, yang bertujuan untuk mendapatkan dukungan akses sumber daya dan informasi terkait pelaksanaan program.

3. Pelaksanaan

Pendampingan penerima manfaat program melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang disusun dalam proposal atau LFA.

4. Monitoring

Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan, pengontrolan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan melalui proses pengumpulan dan analisis data untuk mendapatkan informasi atas kemajuan pencapaian tujuan program yang sudah ditetapkan sebelumnya; sedangkan evaluasi (penilaian) adalah proses pengumpulan dan analisis data pada jangka waktu tertentu dan fokus sasarannya lebih luas dan biasanya dilaksanakan pada awal, pertengahan, dan akhir tahun.

Monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada saat paruh waktu pelaksanan program (perbulan, pertiga bulan, perenam bulan). Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh Lazismu dan mitra pelaksana program. Tujuan pelaksanaan monev adalah mendapatkan informasi perkembangan dan dampak program yang dirasakan oleh penerima manfaat program. Keberhasilan, tantangan, hambatan, pelaksanaan program.

5. Evaluasi

Evaluasi dampak akhir program. pelaksana kegiatan melibatkan Lazismu, mitra pelaksana program, pendamping, dan penerima manfaat. Evaluasi dampak akhir minimal memuat gambaran atau informasi, dampak atau perubahan yang dirasakan oleh penerima manfaat. Keberhasilan program (tujuan, target, indikator keberhasilan, hasil yang diharapkan). Data evaluasi dampak akhir berasal dari wawancara penerima manfaat, mitra pelaksana, pendamping (data primer). Data sekunder berasal dari dokumen proposal program, LFA, laporan dokumen monitoring dan evaluasi paruh waktu.

6. Pelaporan

  1. Penyusunan laporan akhir. Pembuatan laporan akhir dilakukan oleh mitra pelaksana program. Laporan akhir, minimal memuat. Nama Program, durasi program sasaran asnaf, jumlah penerima manfaat, informasi penyerapan dana informasi perkembangan program, capaian komponen program dan isu pembelajaran program. Panduan lengkap lihat pada lampiran.
  2. Publikasi dan sosialisasi praktik baik pembelajaran program. kegiatan dilakukan melalui pembuatan buku praktik baik pelaksanaan program dan diskusi atau seminar secara daring atau luring pelaksana kegiatan, Lazismu dan mitra pelaksana program. Pembicara, minimal terdiri dari perwakilan Lazismu, perwakilan mitra pelaksana, penanggap, dan perwakilan penerima manfaat.

[divider]

Siklus Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

[divider]

Alur Pelaksanaan Program

[divider]

Scroll to Top