Call us: +6231-8437-191 : lazismu_jatim@yahoo.com| Jumat , 26 Juli 2024
Breaking News
You are here: Home » Wakaf Tunaimu

Wakaf Tunaimu

Kini program-program wakaf tunai atau wakaf uang akan menjadi salah satu pilar Persyarikatan Muhammadiyah dalam menggerakkan dana ummat. Sejak 8 Oktober 2020 lalu Persyarikatan Muhammadiyah telah mengantongi Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan nomor 3.3.00262. Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun sebelumnya telah menetapkan susunan Pengelola Wakaf Tunai Muhammadiyah dengan SK PP Muhammadiyah nomor 011/KEP/I.0/K/2020 yang diketuai oleh drs. Zafrullah Salim, MH.

Tugas Pengelola Wakaf Tunai Muhammadiyah adalah menghimpun dan mengelola dana wakaf tunai, membuat panduan pengelolaan dana wakaf tunai, membuat skema-skema investasi wakaf tunai, dan mendayagunakan atau menyalurkan hasil usaha/investasi pengelolaan dana wakaf tunai guna sebesar-besarnya kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah dan umat.

REKENING WAKAF

  • Bank Muamalat No. 7726 050 000 000 000 a/n Waqaf LAZIS MUHAMMADIYAH Jatim
  • Bank Muamalat No. 77 10015 633 a/n Waqaf LAZIS MUHAMMADIYAH Jatim
  • Konfirmasi transfer ke 0851-6170-2078 (hotline)
  • Dana wakaf di LAZISMU bersifat titipan, yang akan diteruskan kepada pihak pengelola dana wakaf persyarikatan, yaitu Mejelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Muhammadiyah Jawa Timur.

Comments are closed.