Amil Lazismu se-Jawa Timur
SK Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. 4540 Tahun 2018
Pengertian
- Amil adalah pengelola dana zakat, infaq, shadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZISKA) yang terdiri dari Dewan Syariah, Badan Pengawas, Badan Pengurus, dan Eksekutif.
- Dewan Syariah adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk mengawasi, mengarahkan, dan membuat keputusan atas pengelolaan dana ZISKA agar sesuai syar’i.
- Badan Pengawas adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk mengawasi pengelolaan dana ZISKA.
- Badan Pengurus adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZISKA.
- Eksekutif LAZISMU adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk membantu Badan Pengurus.
Kantor
- Kantor Perwakilan Wilayah : 1
- Kantor Perwakilan Wilayah Pembantu Daerah Kab/kota : 37
- Kantor Layanan Lazismu (KLL) tingkat kecamatan / Amal Usaha Muhammadiyah (termasuk PTM) : 107
Dewan Syariah, Badan Pengawas dan Badan Pengurus
- Dewan Syariah : 77 orang
- Badan Pengawas : 87 orang
- Badan Pengurus : 276 orang
Amil
- Eksekutif : 214 orang
- Relawan : 66 orang
Posisi
- Manager / Kepala Kantor : 30 orang
- Amil Fundraising : 79 orang
- Staf Administrasi Keuangan : 51 orang
- Staf Program : 24 orang
- Staf Umum dan Operasional : 16 orang
- Bagian Media : 3 orang
- Driver : 14
- Sekolah Amil LAZISMU