Islam Rahmatan Lil ‘Alamin (IRLA), sebagai lembaga, menentukan pola kehidupan manusia dengan standar yang jelas dalam al-Qur’an. Standar ini harus digunakan umat supaya kehidupan islami dalam semua bidang yang mereka perjuangkan sesuai dengan ajaran al-Qur’an. Agar tidak salah jalan sehingga berhasil dalam berjuang, mereka harus menggunakan managemen, terutama managemen strategis yang mengkaji putusan-putusan mendasar untuk mencapai tujuan lembaga. Putusan-putusan mendasar IRLA yang harus mereka gunakan setidaknya meliputi: tujuan, visi, misi, dan program. Perwujudan IRLA dengan kerangka managemen strategis ini sekarang pas dengan Sustainable Develompment Goals (SDGs).
Tujuan IRLA
Tujuan IRLA, terdapat dalam al-Anbiya, 21: 107 yang menegaskan bahwa Islam adalah agama rahmat bagi seluruh alam, rahmatan (rahmah) lil ‘alamin. Rahmah ialah riiqqah taqtadli al-ihsan ila al-marhum, perasaan lembut (cinta) yang mendorong untuk memberikan kebaikan nyata kepada yang dikasihi. Berdasarkan pengertian ini maka Islam diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad untuk mewujudkan kebaikan nyata bagi seluruh makhluk Allah. Kebaikan nyata dalam pengertian yang paling luas adalah hidup baik yang dalam an-Nahl, 16: 97 disebut hayah thayyibah dan hanya dapat diwujudkan dengan amal saleh dan menjadi orang beriman (mukmin). Dalam tafsir sahabat, hayah thayyibah meliputi 3 kriteria: rejeki halal (Ibn Abbas dalam satu riwayat), qana’ah/kepuasan (Ali bin Abi Thalib) dan kebahagiaan (Ibn Abbas dalam riwayat yang lain). Tafsir sahabat ini sejalan dengan perolehan iman dan amal shaleh yang disebutkan dalam al-Baqarah, 2: 62 dan menjadi kriteria hayah thayyibah yang diajarkan al-Qur’an:
- lahum ajruhum ‘inda rabbihim (sejahtera sesejahtera-sejahteranya/ ar-rafahiyyah kulluha);
- wa la khaufun ‘alaihim (damai sedamai-damainya/as-salamu kulluha); dan
- wa la hum yahzanun (bahagia sebahagia-bahagianya/as-sa’adatu kulluha) di dunia dan di akhirat.
Visi Islam Rahmatan Lil ‘Alamin
Visi IRLA diisyaratkan dalam al-Fatihah, 1: 7 yang mengisyaratkan hasil dari menempun shirath mustaqim. Shirath adalah at-thariqul wadlihus sahlu, jalan yang jelas lagi mudah dan al-mustaqim berarti as-sawiyyu, terdekat tercepat mencapai apa yang dituju. Apa yang dituju itu adalah an-Ni’mah, al-halah al-hasanah, keadaan baik semua bidang kehidupan. Djika dikaitkan dengan sistem nilai falah, keadaan baik ini tidak sekedak baik, tapi berada di puncak keadaan baik. Hal ini karena falah adalah al-fauz bi ma fihi ghayah shalahil hal, memperoleh segala yang yang menjadi puncak keadaan baik semua bidang kehidupan. Apabila keadaan baik ekonomi adalah makmur maka falah itu berarti memperoleh puncak kemakmuran dan jika keadaan baik hukum adalah adil maka falah berarti memperoleh puncak keadilan. Falah dengan pengertian demikian sama dengan hayah thayyibah.
Misi Islam Rahmatan Lil ‘Alamin
Misi IRLA sudah barang tentu sejalan dengan misi Nabi Muhammad SAW dan para nabi sebelumnya, yang berulang-ulang ditegaskan dalam al-Qur’an, sebagai basyir (mubassyir) dan nadzir (mundzir). Basyir dibentuk dari bisyarah (busyra) yang berarti kabar yang menggembirakan (Al-Ashfahani, t.t.: 45) dan nadzir dibentuk dari nadzr yang berarti menyampaikan sesuatu dan menganjurkan kewaspadaaan terhadapnya (Ibn Mandhur, 1997: V,201) seraya menakut-nakuti (Al-Ashfahani, t.t.: 508). Berdasarkan ini misi IRLA adalah memberi kabar gembira dan peringatan dalam masyarakat tentang segala yang harus diwaspadai dalam mewujudkan (hayah thayyibah).
Dalam al-Qur’an ada gambaran tentang angin yang disebut sebagai busyr (kabar gembira) dan mubasysyir (pemberi kabar gembira) dengan manfaatnya yang besar (al-Furqan, 25: 48); ar-Rum, 30:46 dan 48; Fathir, 35: 9; dan al-Jatsiyah, 45: 5). Gambaran ini menunjukkan bagaimana misi memberi kabar gembira yang diemban IRLA seharusnya dilaksanakan umat.
Pertama, meneduh-sejukkan. Angin meneduh-sejukkan dengan membawa uap air lautan ke udara yang kemudian menjadi awan, yang ketika menggantung di langit bisa meneduhkan orang yang berada di luar ruangan, khususnya jalan; dan dengan berhembus di daratan, ia dapat menyejukkan siapapun yang kegerahan. Adapun IRLA meneduh-sejukkan dengan risalah yang menaungi manusia dengan segala kompleksitas kehidupannya. Dengan risalah ini IRLA membawa pesan-pesan Allah yang memberi inspirasi untuk membangun kehidupan yang baik.
Kedua, menyuburkan. Angin menyuburkan dengan membawa mendung yang turun menjadi hujan dan mengubah tanah yang semula tandus menjadi subur. Adapun IRLA menyuburkan dengan menebarkan ide-ide yang memberi inspirasi dan solusi yang menjadi basis masyarakat membangun sistem kepercayaan, nilai, pengetahuan, lembaga dan artefak untuk mewujudkan kebudayaan yang maju. Ini berarti dia telah mengeluarkan mereka dari gelap menuju ke terang sebagaimana yang ditegaskan dalam banyak ayat al-Qur’an. Dengan basis konstruksi itu, umat ketika masih mengikuti Islam yang otentik pada zaman rintisan dan keemasan dapat membangun peradaban besar yang dalam sejarah dikenal sebagai the myracle of religion.
Ketiga, membuahkan. Angin membuahkan dengan membawa serbuk sari ke tumbuh-tumbuhan tertentu yang telah keluar putiknya sehingga dapat berbuah. IRLA dengan risalahnya membuahkan melalui penyebaran ide-ide yang telah dijadikan basis pembangunan sistem-sistem kebudaayan di atas. Dengan basis itulah dulu bisa lahir orang-orang saleh yang menjadi pewaris bumi dan surga. Di dunia mereka menjadi tokoh-tokoh besar yang berpengaruh dalam sejarah yang sumbangannya diakui dunia. Michael H. Hart telah mensurvei 100 tokoh yang paling berpengaruh di dunia dan menemukan 2 Muslim yang termasuk di dalamnya: Nabi Muhammad (ranking pertama) dan Khalifah Umar bin Khatab (rankingng ke-52).
Keempat, mengharumkan. Angin mengharumkan dengan membawa bau harum yang ada di satu tempat berpindah ke tempat lain. IRLA dengan risalahnya mengharumkan nama orang-orang beriman. Nama mereka tidak hanya dikenal di kalangan kaum seiman, tapi juga di kalangan umat beragama lain, bahkan sampai mendunia.
Di samping itu misi Irla juga diisyaratkan dalam Ali Imran, 3: 139 yang menegaskan bahwa kaum Muslimin adalah umat yang tertinggi; dan dalam hadis populer riwayat ad-Daraquthni dari sahabat ‘Aidz bin ‘Amr (juga Umar bin Khathab) yang menegaskan bahwa Islam adalah agama yang unggul dan tidak diungguli (al-Islam ya’lu wa la yu’la ‘alaih). Berdasarkan ayat dan hadis ini dan dengan memperhatikan tujuan di atas, dapat dirumuskan bahwa visi IRLA adalah, “Terwujudnya umat yang unggul dalam mewujudkan hidup sejahtera sesejahtera-sejahteranya, damai sedamai-damainya dan bahagia sebahagia-bahagianya (hayah thayyibah) bagi semua di dunia dan akhirat.
Program Pembangunan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin
Sesuai dengan tujuan, visi dan misi IRLA di atas; dan dengan kedudukan manusia sebagai wakil (khalifah) Allah yang harus menyelenggarakan kehidupan di bumi, program IRLA sudah barang tentu adalah pembangunan manusia seutuhnya. Pembangunan ini meliputi seluruh bidang kehidupan, yang penjabarannya dalam al-Qur’an di antaranya adalah 10 bidang berikut:
Pertama, agama. Agama yang diajarkan al-Qur’an dan diharapkan menjadi pedoman dalam perilaku keagamaan umat Islam adalah agama dengan landasan, kerangka dan bangunan rahmat. Landasannya berupa keimanan kepada Allah yang inti sifat-Nya adalah rahmat (tauhid rahamutiyah), kepada Nabi Muhammad dan al-Qur’an yang diutus dan diwahyukan sebagai rahmat. Kerangka teologisnya adalah: ad-din al-qayyim (agama yang tegak karena memiliki inilai-nilai spiritual, moral dan emansipatoris); ad-din al-khalish (agama murni yang menghindarkan manusia dari degradasi kehidupan) dan din al-haq (agama kebenaran yang menghindarkan manusia dari kerugian –khusr- baik sebagai pribadi, keluarga, komunitas, masyarakat maupun bangsa). Dan bangunan organisasinya adalah Islam kaffah (keberagamaan tri-dimensi, peradaban materiel-spirituil, dan integrasi sosial-politik).
Kedua, negara. Negara yang diajarkan al-Qur’an dan menjadi pedoman dalam perilaku hidup bernegara adalah: baladan aminan (negara yang aman dan damai), baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negara adil, makmur, memiliki wawasan lingkungan hidup, kejahatan di dalamnya bisa dikendalikan atau diminimalisir) dan al-balad al-amiin (negara yang amanah menjamin hak-hak asasi warga negara).
Ketiga, politik. Politik yang diajarkan al-Qur’an adalah penyelenggaraan negara yang berdasarkan asas-asas: menjamin hak asasi warga negara (an tu’addul amanat ila ahliha), keadilan (an tahkumu bil ‘adl), kebaikan semua bidang kehidupan (athi’ullah), negara sejahtera (athi’ur rasul), perwakilan (ulil amri) dan asas legalitas (farudduhu ilallah warrasul).
Keempat, ekonomi. Ekonomi yang diajarkan al-Qur’an adalah ekonomi yang makmur (raghadan haitsu syi’tuma); kuat menegakkan semua bidang kehidupan (amwalakum qiyaman); pemerataan dengan ketimpangan seminimal mungkin (li kay la yakuna dulatan bainal aghniya’); tidak boros dalam semua kegiatannya: produksi, distribusi dan konsumsi (wa la tubadzir, innal mubadzirin kanu ikhwanas syayathin); dan tidak mengandung kebatilan (riba, gharar, maisir, kedhaliman, dan paksaan).
Kelima, sosial. Masyarakat yang diajarkan al-Qur’an dan menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakat adalah masyarakat dengan sistem sosial egalitarianisme (kana an-nas ummah wahidah); dengan struktur sosial pluralisme (ja’alnakum syu’uban wa qabaila li ta’arafu); dengan pola interaksi: akomodasi, bukan persaingan dan konflik (an tabarruhum wa tuqsithu ilaihim); dan dengan kejiwaan berjiwa besar (ummatan wasatha); dan kepribadian masyarakat unggul, berada di depan dalam semua kebaikan (fastabiqul khairat).
Keenam, budaya. Budaya yang diajarkankan oleh al-Qur’an adalah budaya transformatif-progresif, yakni budaya dinamis dengan perubahan yang terus-menerus untuk memperbaiki kualitas kehidupan (innallah la yughayyiru ma bi qaum hatta yughayyiru ma bi anfusihim). Perubahan itu terjadi dalam semua tujuh unsur kebudayaan: peralatan dan perlengkapan hidup manusia, mata pencaharian dan sistem ekonomi, sistem kemasyarakatan, bahasa, kesenian, sistem pengetahuan, dan religi.
Ketujuh, hukum. Hukum yang diajarkan al-Qur’an adalah hukum yang bersendikan keadilan (an tahkumu bil ‘adl) dan kepatutan (al-ma’ruf). Hukum yang adil ini adalah yang tidak bertentangan dengan moral, sehingga hukum itu menjamin persamaan manusia, kebebasan dan kerjasama di antara mereka. Hukum yang demikian bisa hukum agama dan hukum positif.
Kedelapan, pendidikan. Pendidikan yang diajarkan al-Qur’an adalah pendidikan yang dapat mengantarkan peserta didik untuk hidup sejahtera (hayah thayyibah) melalui amal saleh (8 hukum kebaikan: berbadan baik, berjiwa baik, beragama baik, berbudi pekerti baik, berilmu baik, bermasyarakat baik, berekonomi baik dan berlingkungan baik).
Kesembilan, ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang diajarkan al-Qur’an adalah ilmu pengetahuan yang meninggikan derajat (yarfa’illahu all-ladzina amanu minkum walladzina utul ‘ilma derajat). Derajat yang ditinggikan oleh ilmu itu adalah derajat semua bidang kehidupan, masing-masing dengan tingkatan-tingkatannya sendiri, seperti ekonomi dengan tingkatan moda produksi dengan tenaga manusia, tenaga hewan dan tenaga mesin. Di samping itu ilmu tersebut juga membuat pemiliknya mempunyai spiritualitas yang tinggi (innama yakhsyallah min ‘ibadihil ulama’).
Kesepuluh, keluarga. Keluarga yang diajarkan al-Qur’an adalah keluarga sakinah (li taskunu ilaiha) yang berdasarkan rahmah (cinta aktual) dan mawaddah (cinta potensial). Dalam keluarga demikian, hak dan kewajiban isteri seimbang (wa lahunna mitslul ladzi ‘alaihinna bil ma’ruf) dan hubungan suami-isteri diselenggarakan dengan mu’asyarah bil ma’ruf sehingga tidak ada kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis, seksual maupun ekonomi.
Sustainable Development Goals (SDGs)
SDGs merupakan program pembangunan berkelanjutan yang menjadi agenda dunia dan telah disepati oleh 193 negara anggota PBB, termasuk Indonesia. SDGs diagendakan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia secara global dengan meliputi 17 tujuan 169 target yang terukur.
Tujuan SDGs
- Tanpa kemiskinan (pengentasan segala bentuk kemiskinan di semua tempat)
- Tanpa kelaparan (mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan perbaikan nutrisi serta menggalakkan pertanian berkelanjutan)
- Kehidupan sehat dan sejahtera (menggalakkan hidup sehat dan mendukung kesejahteraan untuk semua usia)
- Pendidikan berkualitas (memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi semua orang)
- Kesetaraan gender (mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan)
- Air bersih dan sanitasi layak (menjamin akses atas air dan sanitasi untuk semua)
- Energi bersih dan terjangkau (memastikan akses pada energi yang terjangkau, bisa diandalkan, berkelanjutan dan modern untuk semua)
- Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (mempromosikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif, lapangan pekerjaan dan pekerjaan yang layak untuk semua)
- Industri, inovasi dan infrastruktur (membangun infrastruktur kuat, mempromosikan industrialisasi berkelanjutan dan mendorong inovasi)
- Berkurangnya kesenjangan (mengurangi kesenjangan di dalam dan di antara negara-negara)
- Kota dan komunitas berkelanjutan (membuat perkotaan menjadi inklusif, aman, kuat dan berkelanjutan)
- Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan)
- Penanganan perubahan iklim (mengambil langkah penting untuk melawan perubahan iklim dan dampaknya)
- Ekosistem laut (perlindungan dan penggunaan samudera, laut dan sumber daya kelautan secara berkelanjutan)
- Ekosistem daratan (mengelola hutan secara berkelanjutan, melawan perubahan lahan menjadi gurun, menghentikan dan merehabilitasi kerusakan lahan, menghentikan kepunahan keanekaragaman hayati)
- Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh (mendorong masyarakat adil, damai dan inklusif)
- Kemitraan untuk mencapai tujuan (menghidupkan kembali kemitraan global demi pembangunan berkelanjutan)
Ashnaf SDGs
17 tujuan SDGs dapat dibiayai dengan 4 kelompok ashnaf di bawah. Pembagian zakat dalam at-Taubah, 9: 60 diatur untuk 8 ashnaf (kelompok) penerima zakat (Arab: mustahiq). Ayat itu adalah sebagai berikut:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Kehidupan yang dijalani umat pada zaman sekarang sangat jauh berbeda dari yang mereka jalani pada zaman Nabi sampai zaman pra-modern. Hal ini tidak terlepas dari perubahan sejarah dalam semua bidang kehidupan yang tidak dapat dihindari. Perubahan yang terkait dengan aturan pembagian zakat di antaranya adalah perubahan sistem sosial dari feodalisme-perbudakan menjadi egalitarisme sehingga perbudakan yang pada zaman dahulu legal sekarang menjadi kejahatan berat, yakni kejahatan kemanusiaan; perubahan standar kesejahteraan dari pemenuhan kebutuhan primer meliputi 3 kriteria (pangan, sandang dan papan) menjadi meliputi 5 kriteria (3 di depan ditambah kesehatan dan pendidikan); dan perubahan pengelolaan zakat oleh individu dan lembaga tidak resmi pada masa lalu menjadi pengelolaan oleh lembaga resmi sehingga pengelolaan oleh pihak pertama menjadi kejatahan yang dapat diproses ke pengadilan.
Perubahan kehidupan itu membuat definisi ashnaf-ashnaf yang dikembangkan pada masa klasik dan pertengahan Islam dahulu tidak seluruhnya dapat diterapkan pada zaman sekarang. Karena itu mau tidak mau harus dilakukan redefinisi terhadapnya supaya pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut.
Makna Kata Penghubung Li dan Fi
Dalam at-Taubah, 9: 60 peruntukan zakat bagi 8 ashnaf dikemukakan dengan menggunakan kata penghubung (harful jarr): li dan fi. Az-Zamakhsyari memahami bahwa kata li digunakan sebagai kata penghubung untuk 4 ashnaf pertama yang disebutkan di dalamnya, yakni al-fuqara’, al-masakin, al-‘amilin ‘alaiha dan al-mu’allafati qulubuhum.
Adapun fi digunakan sebagai kata penghubung untuk 4 ashnaf terakhir, yakni ar-riqab, al-gharimin, sabilillah dan ibnus sabil. Dia juga menjelaskan bahwa makna li dalam ayat tersebut lil milki (berarti bagi) dan makna fi lil wi’a’ (berarti dalam) dan menegaskan bahwa 4 ashnaf yang terakhir lebih kuat haknya untuk menerima zakat karena dalam “riqab” terkandung makna pembebasan budak dari perbudakan dan pembebasan tawanan perang dari penawanan musuh; dalam al-gharimin terdapat pembebasan dari hutang; dalam “sabilillah” ada gabungan antara kemiskinan dan ibadah (orang miskin yang berhaji dan orang miskin yang ikut perang jihad); dan dalam ibnus sabil ada gabungan kemiskinan dan jauh dari keluarga dan harta yang dimiliki.
[1] Pemahaman berbeda diberikan oleh Rasyid Ridla. Penafsir pembaharu dari Mesir ini memahami bahwa li dalam at-Taubah, 9: 60 digunakan sebagai kata penghubung untuk 6 ashnaf, sedang fi digunakan sebagai kata penghubung untuk 2 ashnaf, yakni al-iqab dan sabilillah. Dia juga menjelaskan bahwa li lil milki yang bermakna zakat menjadi hak individu yang memiliki kebutuhan mendesak (asykhash massat hum al-hajah) dan fi lil wi’a’ yang bermakna zakat untuk mashlahah ‘ammah, kepentingan umum.
[2] Pedoman ini mengikuti pandangan Rasyid Ridla dengan alasan sebagai berikut:
- Li digunakan secara langgung sekali untuk al-fuqara’ dan fi digunakan secara langsung dua kali untuk ar-riqab dan sabilillah dengan di tengah-tengahnya ada al-gharimin. Ini berarti bahwa fi hanya menjadi kata penghubung untuk ar-riqab dan sabilillah saja.
- Hadis riwayat Abu Dawud dan lain-lain yang menegaskan zakat boleh diberikan kepada orang kaya dengan 5 alasan:
“Rasullah SAW bersabda, “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali karena 5 hal: menjadi pasukan di jalan Allah, menjadi amil, menjadi orang yang memiliki hutang, dia membeli sedekah dengan hartanya atau ada tetangga miskin yang menerima sedekah dan menghadiahkan sedekah yang diterima itu kepadanya (orang kaya)”.
Dalam hadis ini ada 2 alasan yang menunjukkan pembagian zakat untuk kepentingan umum sehingga orang kaya dapat memanfaatkan atau menikmatinya.
Pertama, alasan menjadi pasukan di jalan Allah. Alasan ini menunjukkan bahwa sabilillah yang dibicarakan dalam at-Taubah, 9: 60 memiliki pengertian umum, tidak hanya meliputi orang miskin yang ikut berjihad saja, seperti yang disinggung az-Zamakhsyari, tapi juga orang kaya yang mengikutinya. Ini berarti bahwa sabilillah yang menjadi ashnaf penerima zakat itu adalah kepentingan umum sehingga orang kaya yang terlibat di dalamnya diperbolehkan untuk menerima zakat.
Kedua, membeli sedekah. Alasan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat pada zaman Nabi di antaranya didayagunakan untuk pembelian atau pengadaan prasarana dan sarana yang dapat digunakan bersama-sama oleh seluruh warga masyarakat. Contohnya yang populer adalah pembelian sebuah sumur Raumah di Madinah oleh Usman bin Affan, sahabat khalifah dan menantu Nabi, dan airnya diperuntukkan bagi seluruh pihak yang membutuhkannya, termasuk Khalifah Usman sendiri. Pelaksanaan demikian jelas membuktikan adanya praktek pendayagunaan zakat untuk kepentingan umum pada zaman Nabi dan sahabat, sehingga seharusnya menjadi sunah yang diteladani.
3. Kebutuhan yang ada pada masyarakat bukan hanya kebutuhan individu semata, tetapi juga kebutuhan publik. Apabila zakat hanya untuk invidu saja, maka kebutuhan publik pasti terabaikan. Karena itu harus ada pembagian zakat untuk memenuhi kebutuhan publik tersebut untuk mewujudkan kebaikan hidup bersama, tidak hanya kebaikan hidup individu-individu saja.
[divider]
I. Mustahik Individu/Lembaga
A. Orang-orang Fakir (al-Fuqara’)
Ashnaf individu mustahik zakat yang disebutkan pertama dalam at-Taubah, 9:60 adalah al-fuqara’, orang-orang fakir. Kata al-fuqara’ merupakan jamak dari al-faqir dengan kata dasar al-faqr. Arti asal kata al-faqir adalah “orang” yang retak tulang belakangnya. Arti asal ini menggambarkan betapa beratnya beban hidup orang fakir dan gambaran ini ada dalam al-faqr, yang menurut al-Ashfahani, memiliki 4 pengertian: adanya kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi (dlaruriyah) dan dialami oleh seluruh umat manusia di dunia, bahkan oleh seluruh makhluk Allah; tiadanya kekayaan dan penghasilan; kemiskinan jiwa; dan kebutuhan kepada Allah.[3]
Kemudian dalam literatur tafsir, istilah al-fuqara’ diberi pengertian berbeda-beda oleh para ulama. Pengertian-pengertian itu yang disebutkan dalam an-Nukat wa al-‘Uyun adalah sebagai berikut:
- Fakir: orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dan tidak meminta-minta (Ibnu Abbas, Hasan Bashri, Jabir, Ibn Zaid, az-Zuhri, Mujahid dan Zaid bin Aslam)
- Fakir: penderita penyakit/cacat yang tidak dapat disembuhkan/seumur hidup (dzu az-zamanah) yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup (Qatadah)
- Fakir: orang miskin dari kaum muhajirin (adl-Dlahak bin Muzahim dan Ibrahim an-Nakha’i)
- Fakir: orang muslim miskin (‘Ikrimah)
- Fakir: orang yang tidak memiliki apa-apa karena kebutuhan hidup telah mencekiknya (li annal hajah kassarat faqarahu – kebutuhan hidup membuat retak-retak tulang belakangnya) (Imam asy-Syafi’i),
- Fakir: orang yang memiliki kekayaan/penghasilan yang tidak mencukupinya (Abu Hanifah).[4]
Pedoman ini mengikuti pandangan Imam Syafi’i (pandangan ke-5) dengan pertimbangan:
1. Qaul Khalifah Umar bin Khathab: orang miskin bukanlah orang yang tidak memiliki harta, tapi al-akhlaq al-kasb (orang yang memiliki pekerjaan, tapi penghasilannya tidak mencukupi).[5]
2. Al-Faqir dalam al-Qur’an (dan hadis) digunakan dengan 4 pengertian yang disebutkan oleh al-Ashfahani dengan salah satunya adalah “tidak memiliki apa-apa (kekayaan dan penghasilan) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup”, sebagaimana disinggung di atas.
3. Kaedah tafsir: al-awwaliyah tadullu ‘ala al-aulaliwiyyah, posisi di awal (disebutkan lebih dahulu) menunjukkan kelebihutamaan (menunjukkan pengertian lebih dalam). Berdasarkan kaedah ini, orang-orang fakir yang disebutkan pertama dalam ayat sebelum para penyandang masalah ekonomi lain (orang-orang miskin, orang-orang yang memiliki hutang dan ibnu sabil) berarti memiliki masalah ekonomi yang paling berat dibandingkan mereka.
Berdasarkan pilihan ini, pedoman ini memberikan pengertian al-fuqara’ adalah “orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan).” Dalam perspektif ekonomi, pengertian ini berarti memasukkan mereka sebagai orang-orang yang mengalami kemiskinan absolut dengan menyandang masalah ekonomi berat sehingga berhak untuk mendapatkan pemberdayaan dengan 4 orientasinya: orientasi kesejahteraan, orientasi kemandirian, orientasi perubahan sosial, dan orientasi advokasi kebijakan publik.
Dalam pelaksanaan pembagian zakat, mereka dapat diberi bagian dengan kriteria fakir yang relevan sekarang sebagai berikut:
- Orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
- Orang yang mengalami kemiskinan multi dimensi.
- Penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus.
- Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan.
- Orang yang kehilangan harta benda karena bencana.
- Orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun.
- Kaum imigran yang menunggu penempatan di negara-negara tujuan (imigran Afganistan di Indonesia dll)
B. Orang-orang Miskin (Masakin)
Ashnaf individu yang disebutkan kedua dalam at-Taubah, 9: 60 adalah orang-orang miskin (al-masakin). Kata al-masakin merupakan jamak dari al-miskin dengan kata dasar as-sukun yang berarti diamnya sesuatu setelah bergerak.[6] Dari kata dasar ini diketahui bahwa al-miskin adalah orang yang diam setelah bergerak.
Adapun pengertian al-masakin menurut para ulama yang disebutkan dalam an-Nukat wa al-‘Uyun adalah sebagai berikut:
- Orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dan meminta-minta (Ibnu Abbas, Hasan Bashri, Jabir, Ibn Zaid, az-Zuhri, Mujahid dan Zaid bin Aslam)
- Orang yang sehat badannya yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup (Qatadah)
- Orang miskin dari non-muhajirin (adl-Dlahak bin Muzahim dan Ibrahim an-Nakha’i)
- Orang miskin dari kaum ahli kitab (‘Ikrimah)
- Orang yang memiliki kekayaan atau penghasilan yang menjadi sandaran hidupnya, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup (Imam asy-Syafi’i)
- Orang yang tidak memiliki kekayaan/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup (Abu Hanifah).[7]
Pedoman ini mengikuti pendapat ulama kelima (Imam Syafi’i) dengan beberapa pertimbangan berikut:
- Qaul Khalifah Umar bin Khathab yang telah disebutkan di atas.
- Secara bahasa kata al-miskin juga berarti sedikit bergerak, baik secara fisik karena lemah dan tidak berdaya maupun secara psikis karena memiliki kepuasan hidup (qana’ah) dan kesabaran.[8] Sedikit bergerak dalam pengertian fisik ini dapat menunjukkan bahwa al-miskin adalah orang yang memiliki perkerjaan, penghasilan atau kekayaan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Pengertian ini diperkuat oleh pengertian al-miskin menurut isytiqaq atau pembentukannya yang lain, yakni al-qaarru ash-shabir ‘ala ma huwa ‘alaih la yujahidu lit takhallushi minhu, orang yang menetap dan bertahan pada keadaannya tanpa usaha sungguh-sungguh untuk mentas darinya.[9]
- Kaedah tafsir: al-awwaliyah tadullu ‘ala al-aulaliwiyyah, posisi di awal (disebutkan lebih dahulu) menunjukkan kelebihutamaan (menunjukkan pengertian lebih dalam).
Berdasarkan kaedah ini berarti bahwa orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain (orang-orang yang memiliki hutang dan ibnu sabil).
Berdasarkan pilihan di atas, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan). Ini berarti bahwa dia adalah orang yang mengalami kemiskinan absolut dengan menyandang masalah ekonomi sedang dan berhak untuk mendapatkan pemberdayaan dengan 4 orientasi di atas. Orang miskin demikian dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang berikut:
- Orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar
- Orang yang kekurangan modal untuk usaha
- Orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat
- Orang yang tidak memiliki biaya pengurusan jenazah
- Orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 12 tahun
[divider]
II. Mustahik Publik
A. Riqab
Mustahik publik yang disebutkan kelima dalam at-Taubah, 9: 60 adalah riqab (ar-riqab). Kata ar-riqab merupakan jamak dari ar-raqbah yang arti asalnya adalah leher belakang dan kemudian digunakan untuk menyebut budak. Dalam bahasan Arab budak disebut demikian karena ia dalam kekuasaan tuannya seperti barang dalam kekuasaan pemiliknya.
Para ulama memberikan beberapa pengertian tentang riqab yang berhak menerima zakat:
- Budak yang mengadakan akad pembebasan diri dengan tuannya (Arab: mukatab)
(Ali bin Abi Thalib dan Imam Syafii).[10] - Budak yang dibeli untuk dimerdekakan (Ibn Abbas dan Imam Malik).[11]
- Tawanan perang.[12]
Dalam hukum internasional sekarang perbudakan sudah dilarang dan peperangan yang legal adalah perang antar-negara. Namun dalam kenyataan masih terjadi “perbudakan” dan “konflik bersenjata” antar warga masyarakat. Perbudakan pada dasarnya merupakan sistem sosial yang tidak berperikemanusiaan dengan melegalkan diskriminasi, penindasan dan eksploitasi.
Ketika Islam datang, perbudakan bersama feodalisme menjadi sistem sosial yang dominan dan ia merubahnya menjadi sistem sosial egalitarianisme. Pada zaman Nabi perubahan dilakukan secara evolusioner dengan membuka pintu pembebasan budak yang sebanyak-banyaknya dan selebar-lebarnya. Kemudian perang (konflik bersenjata) adalah konflik sosial yang menyebabkan warga masyarakat yang terlibat konflik berada pada lubang kemiskinan dan para nabi diutus untuk menghilangkan konflik (al-Baqarah, 2: 213).
Berdasarkan pendapat ulama dan hukum internasional beserta kenyataan yang ada sekarang, pedoman ini menggunakan riqab dengan pengertian “orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.” Ini berarti bahwa mereka adalah para korban perbudakan (lama) dan perbudakan modern; korban negara fasis dan rasis; korban konflik sosial; dan korban eksploitasi seksual dan ekonomi.
Riqab dalam pengertian demikian berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah:
- Buruh migran yang mengalami eksploitasi
- Korban trafiking
- Pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran.
- Pengungsi konflik politik.
- Pengungsi korban fasisme dan rasisme.
B. Sabilillah
Mustahik publik yang disebutkan ketujuh dalam at-Taubah, 9: 60 adalah sabilillah (sabil Allah). Di atas telah disebutkan pengertian sabil yang dapat dijadikan pijakan memahami arti bahasa dari istilah itu, jalan yang ada kemudahan untuk melewatinya dalam menuju Allah.
Para ulama mengemukakan pendapat berbeda-beda tentang pengertian sabilillah:
- Prajurit (al-ghuzat) dan lasykar (murabithun) perang (sebagian besar ulama).[13]
- Orang-orang yang menunaikan haji dan umrah (Ibn Umar).[14]
- Jalan kemaslahatan agama untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti infak untuk haji dan umrah, silaturahim, sedekah, mencukupi kebutuhan prajurit, diri sendiri dan keluarga.[15]
- Semua jalan kebaikan berupa penyediaan kain kafan, pembangunan jembatan dan benteng pertahanan, pemakmuran masjid dan lain-lain.[16]
- Jihad.[17]
- Agama yang mengantarkan untuk mendapatkan pahala dan rahmat Allah.[18]
- Kemaslahatan umum.[19]
- Jalan yang mengantarkan untuk mendapatkan ridla Allah, berupa semua amal yang diizinkan Allah untuk meninggikan kalimah-Nya dan melaksanakan hukum-hukumNya (Muhammadiyah).
Dengan memperhatikan pendapat-pendapat ulama di atas, hakikat risalah Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam dan masyarakat utama yang menjadi tujuan gerakan Muhammadiyah, pedoman ini menggunakan sabilillah dengan pengertian “Jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yang diwahyukan untuk mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera (lahum ajruhum ‘inda rabbihim), damai (la khaufun ‘alaihim) dan bahagia (wa la hum yahzanun).
Bagian zakat untuk sabilillah guna mewujudkan kesejahteraan umum dan keunggulan di atas dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang sebagai berikut:
- Pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan dll))
- Pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai, pengusaha dll)
- Pengembangan kelembagaan (organisasi, perguruan, perusahaan, dll)
- Peningkatan kesejahteraan (guru tetap, guru honorer dll)
- Peningkatan kemampuan bersaing (penguasaan IT, kemampuan bahasa asing dan lain-lain)
[divider]
Penutup
SDGs dengan pengertian dan tujuan di atas, secara teologis, jelas dapat dipandang sebagai implementasi dari program pembangunan IRLA di masa sekarang. Karena itu LAZISMU yang merupakan satu lembaga dari Muhammadiyah yang bermazhab Islam berkemajuan, menerima SDGs dan menjadikannya sebagai kerangka penyusunan dan pelaksanaan program-program yang ditetapkannya.
Dalam al-Qur’an digariskan bahwa program-program pembangunan IRLA dilaksanakan dengan 4 kebijakan: dakwah, amar ma’ruf nahi munkar, jihad dan qital (perang). Jadi keempat kebijakan ini tidak menjadi tujuan pada dirinya sendiri, tapi untuk mewujudkan tujuan, visi, misi dan program-program IRLA dan sudah barang tentu dengan aturan main yang sesuai dengan kesemuanya. Sesuai dengan posisinya di atas, LAZISMU melaksanakan SDGs dengan 3 kebijakan pertama yang digariskan al-Qur’an. Wallahu a’lam bish shawab.
Oleh: Dr Hamim Ilyas, MA, Ketua Majelis dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Anggota Dewan Pengawas Syariah LAZISMU Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
[divider]
Daftar Pustaka
[1] Az-Zamakhsyari, al-Kasysyaf ‘an Haqaiq at-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh atTa’wil (Teheran: Intisyarat Afitab, t.t.), II, hlm. 198.
[2] Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, Tafsir al-Manar (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), X, hlm. 499.
[3] Al-Ashfahani, Mu’jam Mufradat Alfadh al-Qur’an (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), hlm. 397.
[4] Al-Mawardi, an-Nukat wa al-‘Uyun (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2012), II, hlm. 374.
[5] Ibid., hlm. 374-375
[6] Al-Ashfahani, Mu’jam Mufradat, hlm. 242.
[7] Al-Mawardi, an-Nukat wa al-‘Uyun, II, hlm. 374.
[8] Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, Tafsir al-Manar, X, hlm. 490.
[9] Muhammad Hasan Hasan Jabal, al-Mu’jam al-Isytiqaqi al-Mu’ashshal li Alfadh alQur’an al-Karim (Kairo: Maktabah al-Adab, 2010), I, hlm. 1042.
[10] Al-Mawardi, an-Nukat wa al-‘Uyun, II, hlm. 376.
[11] Ibid.
[12] Az-Zamakhsyari, al-Kasysyaf ‘an Haqaiq at-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh at-Ta’wil (Teheran: Intisyarat Afitab, t.t.), II, hlm. 197 dan Ismail Haqi, Ruh al-Bayan (Birut: Dar al-Fikr, t.,t.), I, hlm. 282.
[13] Al-Mawardi, an-Nukat wa al-‘Uyun, II, hlm. 376 dan Muhammad Shidiq Khan, Fath al-Bayan, V, hlm. 331.
[14]Muhammad Shidiq Khan, Fath al-Bayan, V, hlm. 331.
[15] Ibid., I, hlm. 391.
[16] Ibid., V, hlm. 331.
[17] Al-Mawardi, an-Nukat wa al-‘Uyun, I, hlm. 253.
[18]Ismail Haqi, Ruh al-Bayan, I, hlm. 308.
[19] Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, Tafsir al-Manar, X, hlm. 499.


