Call us: +6231-8437-191 : lazismu_jatim@yahoo.com| Jumat , 1 Desember 2023
Breaking News
You are here: Home » Kebijakan

Kebijakan

 

EDARAN TENTANG LUMBUNG PANGAN LAZISMU

Kepada Yth.
Badan Pengurus Lazis Muhammadiyah
Perwakilan Wilayah Pembantu Daerah
Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur
di Kediaman

Assalamu’alaikum wrwb.

Ba’da salam, semoga Bapak, Ibu dan Saudara/i dalam menjalankan tugas kemanusiaan senantiasa berada di dalam lindungan Allah SWT dan sehat wal’afiat. Aamiin.

Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Lazismu Jatim sebelumnya dan mencermati kondisi terkini status tanggap darurat dengan pembatasan berskala besar atas terjadinya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka bersama ini kami sampaikan edaran tentang gerakan Lumbung Pangan kepada seluruh Badan Pengurus Lazismu Daerah di jawa Timur, dengan uraian sebagai berikut :

1. Lazismu mempelopori dan mendorong segenap elemen Persyarikatan Muhammadiyah di daerahnya masing-masing untuk saling bekerjasama membentuk Lumbung Pangan berbasis Masjid sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri bagi ummat Islam dan warga Persyarikatan.

2. Pendanaan Lumbung Pangan disangga bersama oleh Lazismu, Masjid dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dengan koordinasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM).

3. Perolehan Zakat, Infaq dan Shodaqoh serta dana kemanusiaan (ZISKA) diintensifkan untuk keperluan lumbung pangan, yaitu pengadaan sembako, logistik bahan pangan dan operasional lainnya.

4. Lazismu Daerah fokus menggencarkan kampanye fundraising untuk gerakan Lumbung Pangan di daerahnya melalui berbagai saluran dan media serta bekerjasama dengan berbagai pihak terkait.

5. Pengadaan logistik Lumbung Pangan mengutamakan membeli bahan makanan pokok, seperti beras langsung ke petani dan bahan pangan lainnya ke peternak, koperasi, supplier, toko atau supermarket milik warga Muhammadiyah.

6. Melakukan pendataan sasaran penerima bekerjasama dengan Takmir-takmir Masjid di daerahnya.

7. Memprioritaskan sasaran penerima bantuan adalah mereka yang dalam kategori asnaf penerima zakat, terutama dari kalangan guru berpenghasilan rendah, mubaligh / ustadz, marbot / petugas Masjid, tenaga paramedis, santri / pelajar / mahasiswa dalam asrama, janda, warga lanjut usia, difabel, buruh, korban PHK dan pekerja sektor informal lainnya yang terdampak kondisi wabah Covid-19.

8. Mendistribusikan pangan dalam bentuk Paket Sembako yang dikemas dalam kemasan berbranding Lazismu, berupa 10 kg beras, 2 kg gula dan bahan makanan siap masak / saji lainnya senilai Rp. 200.000,- per paket.

9. Proses pendistribusian paket sembako dilakukan melalui Masjid dengan cara mengirimkan kepada sasaran yang dituju, dari rumah ke rumah (door to door) oleh para Relawan Masjid, atau melalui RT / RW / Kepala Dusun / Kepala Kampung / Tokoh Masyarakat setempat. Tidak dianjurkan penyerahan secara berkerumun atau mendatangkan massa dalam jumlah banyak.

10. Waktu distribusi dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat. Untuk keperluan syiar, distribusi perlu dilaksanakan secara serentak se-Jawa Timur pada tanggal 17 Ramadhan 1441 Hijriyah.

11. Menjamin ketersediaan pangan yang cukup bagi sasaran penerima sesuai dengan data yang dimiliki, minimal untuk 3 (tiga) bulan.

12. Berperan aktif dalam proses administrasi, pendataan dan pelaporan donasi gerakan Lumbung Pangan. Pelaporan kegiatan dan data-data lainnya sesuai dengan form yang disediakan dilakukan secara struktural dan terus diperbaharui (update) secara berkala oleh Lazismu Daerah kepada Lazismu Wilayah melalui japri WA 0856-4610-3255 atau 0813-2572-4440 atau email : lazismu_jatim@yahoo.com

Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Nashrun Minallah. Wassalamu’alaikum wrwb.

Surabaya, 5 April 2020

Badan Pengurus Lazismu Wilayah Jawa Timur
Ketua drh Zainul Muslimin
Sekretaris Aditio Yudono

Edaran Tentang Fundraising dan Operasional Lazismu di Masa Covid-19

Kepada Yth.
Badan Pengurus Lazis Muhammadiyah
Perwakilan Wilayah Pembantu Daerah
Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur
di Kediaman

Assalamu’alaikum wrwb.

Ba’da salam, semoga Bapak, Ibu dan Saudara/i dalam menjalankan tugas kemanusiaan senantiasa berada di dalam lindungan Allah SWT dan sehat wal’afiat. Aamiin.

Kemudian, sebagai tindak lanjut dari surat Lazismu Pusat dan mencermati kondisi terkini tanggap darurat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka bersama ini kami sampaikan edaran kepada seluruh jajaran Lazismu di Daerah hingga kantor layanan, dengan uraian sebagai berikut :

1. Setiap Pengurus dan Amil Lazismu senantiasa menjaga kesehatan dan keselamatan diri, serta semaksimal mungkin mengedukasi masyarakat dalam upaya pencegahan covid-19.

2. Kantor Lazismu Daerah terus beroperasi dan bersinergi dengan internal Persyarikatan; Pimpinan, AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) dan MLO (Majelis, Lembaga dan Ortom), khususnya melalui Tim Covid-19 Command Center dan bekerjasama pihak-pihak lain dalam rangka mendukung aksi kemanusiaan pencegahan wabah Covid-19.

3. Penghimpunan Zakat, Infaq dan Shodaqoh serta dana kemanusiaan (ZISKA) semakin diintensifkan melalui berbagai saluran dan cara penghimpunan yang memperhatikan kesehatan dan keselamatan Amil. Amil Lazismu diharapkan dapat mengedukasi para donatur dan muzaki agar dapat membayar ZISKA melalui transfer bank, mobile banking, QR code dan lain sebagainya.

4. Setiap kantor Lazismu Derah wajib mengalokasikan dana untuk membuat Lumbung Pangan dan menyediakan ransum kemanusiaan siap saji produk Lazismu, serta mengupayakan ketersediaannya secara cukup.

5. Penyemprotan desinfektan yang dilakukan oleh tim relawan gabungan di bawah koordinasi Lazismu Daerah dilaksanakan maksimal hingga tanggal 11 April 2019. Setelah tanggal itu tim Relawan diistirahatkan dan Lazismu Daerah mengedukasi AUM dan masyarakat untuk dapat melakukan penyemprotan secara mandiri.

6. Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis RSM/A dilakukan oleh MCCC Pusat. Lazismu Daerah mendukung pendanaan untuk pengadaan APD bagi daerahnya masing-masing bila diperlukan.

7. Lazismu Daerah wajib melengkapi kru Ambulance (Driver dan co-driver) dengan APD dan perlengkapan lainnya yang memenuhi standar keselamatan. Kru Ambulance wajib aman diri, aman lingkungan dan aman korban/pasien. Apabila menjumpai pasien yang diduga terindikasi Covid-19 agar berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) sebagai mitra atau Pemerintah Daerah masing-masing.

8. Lazismu daerah melaksanakan kegiatan Ramadhan 1441 H sesuai dengan petunjuk (TOR) dari Lazismu Pusat.

9. Pelaporan kegiatan dan data-data lainnya terus dilakukan dan diperbaharui (update) oleh Lazismu Daerah kepada Lazismu Wilayah melalui japri WA 0856-4610-3255 atau 0813-2572-4440.

Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Nashrun Minallah
Wassalamu’alaikum wrwb.

Badan Pengurus Lazismu wilayah Jatim

Surabaya, 30 Maret 2020

drh Zainul Muslimin, Ketua
Aditio Yudono, Sekretaris

Comments are closed.