Tani Bangkit

“Tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur seizin Tuhannya. Adapun tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Demikianlah Kami jelaskan berulang kali tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur” (QS Al Araf : 58)

Program Tani Bangkit hadir untuk memberdayakan petani melalui sistem pertanian yang terpadu dan ramah lingkungan berbasis komunitas agar petani menjadi penggerak ekonomi di negeri kita ini.

[divider]

Program Tani Bangkit

Yaitu program pemberdayaan petani melalui sistem pertanian terpadu dan ramah lingkungan berbasis komunitas. Bentuk Program Tani Bangkit meliputi;

  • Pendirian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Terpadu,
  • Pelatihan sistem integrasi pertanian dan peternakan,
  • Pengenalan model pertanian ramah lingkungan,
  • Pembentukan kelompok petani,
  • Penglolaan pascapanen.

Program Tani Bangkit ini bersinergi dengan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah pada berbagai jenjang struktural.

[divider]

Pemberdayaan Sektor Pertanian Melalui JATAM

Jamaah Tani Muhammadiyah (JATAM) adalah wadah pengorganisasian petani yang dibentuk oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai implementasi dari spirit pembebasan kaum dhuafa mustadh’afin serta jihad kedaulatan pangan. Muhammadiyah berpandangan bahwa kedaulatan pangan adalah ciri kemerdekaan sebuah bangsa.

Pangan merupakan kebutuhan mendasar semua makhluk hidup, tak terkecuali seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Sebagai sebuah negara merdeka dengan sumberdaya alam yang sangat melimpah, bangsa Indonesia harus mampu mewujudkan kedaulatan pangan, ditandai dengan ketersedian pangan yang halal dan thoyyib/baik secara mendiri dan terbebas dari ketergantungan pada penguasaan korporasi pangan.

Oleh karena itu, perjuangan mewujudkan kedaulatan pangan haruslah dilakukan secara bersama-sama, bersungguh-sungguh, dan berkesinambungan oleh seluruh anak bangsa dengan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki. Dalam konteks inilah, Muhammadiyah sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia, mengambil peran aktif melalui pembentukan JATAM dan mengajak semua pelaku usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta siapa saja yang concern pada kedaulatan pangan untuk bergabung dan bersama-sama berjihad mewujudkannya.

Ketersediaan pangan bagi Muhammadiyah mempersyaratkan adanya kepastian bahwa pangan (makanan dan minuman) itu halal dan thoyyib/baik. Halal berarti boleh/diperbolehkan dikonsumsi alias tidak/bukan dilarang oleh syariat dan pasti baik untuk tubuh. Sedangkan thoyyib/baik menujuk pada proses ketersediaan pangan itu, baik pada aspek budidayanya maupun aspek perolehannya.

Aspek budidaya akan disebut toyyib/baik apabila proses produksinya dilakukan dengan cara-cara yang tidak membahayakan manusia, alam, dan lingkungannya. Guna mewujudkan hal ini, Jatam berkomitmen untuk mengajak anggotanya mengembangkan budidaya komoditas pangan yang baik serta mengurangi penggunaan pupuk dan obat-obatan kimiawi yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan tubuh dan lingkungan alam. Saatnya petani diajak kembali ke pertanian organik, kembali menggunakan potensi alam sekitar guna meningkatkan produktivitasnya, sekaligus melepaskan diri dari ketergantungan pada pabrikan pupuk dan obat-obatan kimiawi.

Salah satu opsi yang ditawarkan oleh Jatam adalah pola Pertanian Terpadu yang memadukan pertanian, peternakan, dan perikanan sekaligus. Pola ini diyakini dapat menekan biaya produksi sehingga petani pun dapat memperoleh pendapatan yang memadai untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Aspek perolehan akan disebut toyyib/baik apabila dalam proses transaksinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Petani sebagai produsen pangan berhak mendapatkan keuntungan dari hasil jerih payahnya.

Masyarakat sebagai konsumen juga berhak mendapatkan harga pangan yang bagus dan terjangkau. Di sinilah berlaku prinsip keadilan, sikap adil antar-pihak sehingga tercapai harga yang berkeadilan. Sebagaimana prinsip Islam rahmatan-lil’aalamiin (rahmat bagi seluruh alam) serta prinsip Muhammadiyah for All (Muhammadiyah untuk siapa saja/semua orang), maka keanggotaan Jatam bersifat terbuka, inklusif.

Siapapun yang memiliki pandangan dan cita-cita yang sama dengan MPM berkenaan dengan pentingnya gerakan/jihad kedaulatan pangan, maka apapun latar belakang suku, agama, ras, dan ormas/orpol/golongan, diperkenankan bergabung ke dalam JATAM.

[divider]

Pengertian

Jamaah Tani Muhammadiyah disingkat JATAM adalah wadah gerakan tani sebagai bagian dari gerakan dakwah Persyarikatan Muhammadiyah yang dibentuk dan dikoordinasikan oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat. Tujuannya adalah menghimpun dan mengkoordinasi para petani guna mewujudkan kesejahteraan petani, kedaulatan pangan, dan ketersediaan pangan yang halal dan tayyib (baik). Oleh karena itu Jama’ah Tani Muhammadiyah menjunjung tinggi nilai-nilai tauhid, berkemajuan, musyawarah, gotong royong (ta’awun), rahmatan lil’alamiin.

[divider]

Jaringan JATAM

Daerah di Jawa Timur yang terdapat JATAM :

  • Lamongan (Koordinator : M Muchsin)
  • Tuban (Koordinator : H. Muqim Amrullah)
  • Jombang (Koordinator : H Sunar)
  • Mojokerto (Koordinator : H. Emru Suhadak)
  • Kediri (Koordinator : Muhammad Sujud)
  • Blitar (Koordinator : Faqih)

[divider]

Dukungan LAZISMU

Bantuan LAZISMU untuk program Tani Bangkit bersama JATAM – MPM berupa :

  • Bantuan bibit
  • Bantuan penyediaan pupuk organik
  • Dana Pelatihan
  • Penyerapan hasil panen
  • Publikasi dan promosi

[divider]

Dukungan Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) yang dapat bersinergi mendukung program Tani Bangkit di Jawa Timur, adalah :

  • Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA)
  • Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
  • Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG)
  • Universitas Muhammadiyah Jember (UMJ)

Sinergi itu diwujudkan dalam bentuk penerapan teknologi pertanian yang berkemajuan, edukasi manajemen pertanian terpadu dan riset pertanian.

[divider]

Donasi Tani Bangkit

Donasi untuk program ini dapat ditransfer ke rekening :

  • Bank BSI No. 9000005557
    a/n LAZIS MUHAMMADIYAH JATIM INFAQ
  • Bank Muamalat No. 7710015631
    a.n LAZIS MUHAMMADIYAH JAWA TIMUR (INFAQ DAN SEDEKAH)

[divider]

Scroll to Top