Amil Lazismu se-Jawa Timur
SK Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. 4540 Tahun 2018
[divider]
Pengertian
- Amil adalah pengelola dana zakat, infaq, shadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZISKA) yang terdiri dari Dewan Syariah, Badan Pengawas, Badan Pengurus, dan Eksekutif.
 - Dewan Syariah adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk mengawasi, mengarahkan, dan membuat keputusan atas pengelolaan dana ZISKA agar sesuai syar’i.
 - Badan Pengawas adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk mengawasi pengelolaan dana ZISKA.
 - Badan Pengurus adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZISKA.
 - Eksekutif LAZISMU adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk membantu Badan Pengurus.
 
Kantor
- Kantor Perwakilan Wilayah : 1
 - Kantor Perwakilan Wilayah Pembantu Daerah Kab/kota : 37
 - Kantor Layanan Lazismu (KLL) tingkat kecamatan / Amal Usaha Muhammadiyah (termasuk PTM) : 107
 
Dewan Syariah, Badan Pengawas dan Badan Pengurus
- Dewan Syariah : 77 orang
 - Badan Pengawas : 87 orang
 - Badan Pengurus : 276 orang
 
Amil
- Eksekutif : 214 orang
 - Relawan : 66 orang
 
Posisi
- Manager / Kepala Kantor : 30 orang
 - Amil Fundraising : 79 orang
 - Staf Administrasi Keuangan : 51 orang
 - Staf Program : 24 orang
 - Staf Umum dan Operasional : 16 orang
 - Bagian Media : 3 orang
 - Driver : 14
 
[divider]
- Sekolah Amil LAZISMU
 
[divider]
Bimtek dan Upgrading Amil Bidang Program Pendistribusian dan Pendayagunaan 2024
[divider]
[divider]
[divider]





