BANKZISKA Jadi Solusi Bagi Warga yang Terjerat Rentenir di Bojonegoro

Salah satu permasalahan masyarakat Bojonegoro saat ini adalah masih banyaknya warga yang terjerat hutang kepada renternir. Hal ini menjadi perhatian serius pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bojonegoro dan juga pengelola LAZISMU setempat.

Setelah beberapa kali berkonsultasi dan mengikuti pelatihan tentang Bankziska, akhirnya Tim BankZiska Bojonegoro pada Sabtu, 25/11/2023 bertempat di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Bojonegoro melakukan launching Bankziska beroperasi di Kabupaten Bojonegoro.

Hadir pada acara tersebut, Dr Sigit Hermawan, Wakil Ketua bidang Audit-Kepatuhan mewakili Ketua LAZISMU Jawa Timur, Faruq Ahmad Futaqi Direktur Bankziska Jawa Timur, Suwito Ketua PDM Bojonegoro, Rofi’i Ketua LAZISMU Bojonegoro dan sejumlah pimpinan PDM dan Pengurus LAZISMU.

Acara dibuka dengan Sambutan oleh Suwito Ketua PDM Kabupaten Bojonegoro yang menyampaikan pentingnya keikhlasan dan kejujuran dalam mengelola persyarikatan termasuk LAZISMU dan Bankziska. Selanjutnya dalam sambutan oleh Ketua LAZISMU Kabupaten Bojonegoro yang menguraikan pencapaian zakat infaq dan shadaqah sebesar Rp 4,6 Milyar dan berjanji akan terus meningkatkan kuantitas dan kualitas LAZISMU di Bojonegoro.

Pada sesi ketiga sambutan oleh Wakil  Ketua Bidang Audit Keuangan LAZISMU Jatim Dr Sigit Hermawan yang menyatakan tentang pentingnya pengelolaan kelembagaan dan keuangan LAZISMU dan Bankziska.

“Pihak PDM dan LAZISMU secara kelembagaan harus memahami posisi masing-masing. Untuk keuangan, pengelola LAZISMU harus taat keuangan dan akuntansi karena menerima dana dari Masyarakat atau muzakki maka harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Ini menjadi syarat transparansi dan akuntabillitas LAZISMU” ucap Sigit yang juga asli dari Bojonegoro.

Sesi terakhir dilakukan pembinaan oleh Direktur Bankziska Jawa Timur Faruq Ahmad Futaqi yang menyampaikan materi tentang Sejarah Bankziska, dasar hukum syariah, dan teknis operasional Bankziska.

Pada saat tanya jawab ada peserta yang menanyakan apakah Bankziska ini bisa menerima tabungan. Atas pertanyaan ini Direktur Bankziska menyampaikan bahwa Bankziska hanya bergerak di bidang pemberdayaan UMKM khususnya pemberantasan ekonomi ribawi dan penanganan warga yang terjerat riba.

“Banyak yang mengira Bankziska ini adalah bank padahal bukan. Jadi Bankziska itu kepanjangan dari  bantuan keuangan berbasis zakat, infaq, sadaqah dana dana sosial keagamaan. Jadi Bankziska bergerak dibidang pemberdayaan UMKM khususnya pemberantasan dan penanganan warga yang terjerat riba” ungkap Faruq yang juga dosen UIN Ponorogo  ini. (SHR)

Scroll to Top