Inilah Tantangan Pengelolaan Dana Zakat di Tanah Air Kita

Peran zakat dalam konsep Islam raḥmatan lial-‘ālamīn memiliki makna yang sangat penting. Hal ini karena zakat merupakan sumber dana yang mutlak diperlukan dalam mewujudkan ḥayah ṭayyibah.

Zakat sebagai sumber dana sosial di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar baik dari sisi jumlah dana maupun dampak sosial ekonomi. Umat Islam yang jumlahnya sangat besar merupakan potensi sumber pendanaan yang belum tergarap secara maksimal.

Sedangkan tingginya angka kemiskinan yang mencapai 25,4 juta orang atau sebesar 9,41%1 merupakan sasaran utama pentasyarufan dana zakat, karenanya dua sisi agenda zakat yang belum bisa dikerjakan dengan intensif. Harapan zakat mampu menyelesaikan problematika kehidupan, akan terhambat ketika penggalangan atau fundrising dana zakat tidak terkelola dengan baik.

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh BAZNAS pada tahun 2019, potensi zakat Indonesia sebesar 462 Trilyun Rupiah, sedangkan kemampuan amil dalam menghimpun baru sebesar 6,22 Trilyun Rupiah atau setara dengan 1,34%. Tentu hal itu belum menjadi gambaran ideal tentang penghimpunan zakat di tanah air.

Secara umum penyebab utama rendahnya pengumpulan dana zakat tersebut dipengaruhi oleh rendahnya kepercayaan terhadap lembaga amil, basis pengumpulan zakat masih terbatas pada jenis zakat tertentu seperti zakat fitri dan zakat profesi serta rendahnya insentif bagi wajib zakat yang menjadi wajib pajak supaya tidak terkena beban ganda.

Jika dianalisis lebih jauh, rendahnya kemampuan amil zakat dalam menghimpun dana zakat dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal nadzir yakni kepercayaan, manajemen dan sinergi. Sedangkan faktor eksternal dapat berupa rendahnya kesadaran umat dan kurangnya edukasi.

Kepercayaan (trust) menjadi faktor sangat penting bagi Lembaga keuangan termasuk keuangan sosial Islam seperti amil zakat, nadzir wakaf dan badan amal sosial yang lain. Kemampuan membangun kepercayaan masyarakat sangat ditentukan oleh komitmen dan kapasitas manajerial amil. Sedangkan dalam aspek manajemen, profesionalitas manajerial amil sangat menentukan sistem manajemen yang dibangun. Dibutuhkan pemimpin amil dan nadzir wakaf yang memiliki visi jangka panjang serta menurunkannya ke dalam agenda aksi yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Termasuk kemampuan manajemen dalam pengelolaan zakat juga mencakup kecepatannya dalam membangun teknologi informasi, baik sebagai sarana administrasi yang canggih maupun sosialisasi dan edukasi kesadaran zakat kepada masyarakat terutama kelompok millenial.

Sedangkan faktor sinergi yang menjadi penentu keberhasilan penghimpunan zakat lebih disebabkan rendahnya kerjasama antar semua stakeholders zakat di Indonesia bahkan dunia. Masih sering dijumpai terjadinya tumpang tindih program antar amil, sehingga terkesan membingungkan calon muzaki atau munfik. Maraknya Lembaga amil zakat maupun badan amil zakat dengan semua struktur organisasi dibawahnya, merupakan fonomena yang positif karena akan mempermudah pelayanan, tetapi bisa menjadi potensi konflik jika tidak dibangun sinergi. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan visi dalam manajemen lembaga amil zakat.

Faktor eksternal yang turut berpengaruh terhadap fundraising zakat adalah kondisi umat baik dalam kapasitas individu maupun kelembagaan, seperti perusahaan. Beberapa hal yang menyebabkannya adalah rendahnya kesadaran membayar zakat serta pemahaman yang masih terbatas. Kesadaran umat dalam membayar zakat dapat dipengaruhi oleh kurangnya edukasi, terbatasnya informasi termasuk teknologi zakat (zakat digital), yang belum mampu menjawab kebutuhan kaum muda. Lembaga amil zakat masih cenderung pasif dan tidak mampu membangun model pemasaran zakat seperti iklan yang menyentuh kesadaran umat, bahkan penggunaan bahasa marketing masih dianggap tabu

Amil mesti lebih kreatif dalam mentasyarufkan dana zakat guna menyelesaikan masalah keumatan. Kreatifitas amil yang didukung dengan edukasi dan sosialisasi yang massif mampu mendorong calon muzaki untuk membantu program tersebut. Sedangkan faktor pemahaman kewajiban zakat yang menjadi tantangan penghimpunan zakat meliputi pemahaman fikih zakat yang masih terbatas, adanya kerancuan zakat mal dan fitri serta merasa lebih nyaman jika zakat langsung diberikan kepada mustahik.
.
Oleh sebab itu, diperlukan strategi tertentu dalam manajemen zakat, supaya potensi yang besar tersebut dapat dikelola dengan baik :

a. Tatakelola yang baik (Good Zakat Governance)

Prinsip-prinsip manajemen modern seperti akuntabilitas, transparansi, responsibilitas menjadi dasar bangunan tatakelola dana sosial. Dengan prinsip tersebut mendorong manajemen untuk menyusun perencanaan srategis dalam mengelola dana sosial serta mampu meningkatkan kepercayaan umat.

b. Teknologi yang canggih (Zakat Digital)

Teknologi menjadi kebutuhan setiap organisasi, baik bisnis maupun sosial. Teknologi selain menjadi basis akuntansi zakat, juga berguna dalam memberikan edukasi, sosialiasi bahkan pemasaran dana sosial secara digital.

c. Program yang menarik (Attractive Program)

Lembaga amil zakat dituntut mampu mengembangkan program penghimpunan dan pentasyarufan yang mampu menyentuh kesadaran umat Islam. Desain program perlu melibatkan semua stakeholder zakat supaya terbangun sinergi dan ikhtiar optimalisasi zakat dapat terwujud. Program yang menarik, memiliki pengaruh positif dalam membangun branding atau nama baik organisasi dan dengan sendirinya meningkatkan kepercayaan publik.

d. Sumber daya kompetensi (Competency)

Semua stakeholder berkepentingan terhadap ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi dalam pengelolaan dana sosial.

Pemerintah perlu memfasilitasi stakeholders lainnya dalam menyiapkan kebutuhan tersebut, seperti ditetapkannya standar kompetensi kerja sesuai dengan standar nasional. Manajemen amil zakat wajib memiliki sistem pengembangan karir dengan standar kerja sesuai sertifikasi kompetensi kerja. Dengan sistem manajemen sumber daya manusia yang baik, pegawai amil akan memiliki kenyamanan dalam bekerja dan kondisi tersebut mendorong produktifitas. Lembaga amil yang profesional, sebagaimana indikator tersebut, diharapkan mampu membangun manajemen amil yang tidak saja kuat dalam penghimpunan tetapi juga hebat dalam pentasyarufan.

Bagi Muhammadiyah yang dikenal dengan organisasi modern terbesar dengan berbagai amal usahanya, tatakelola organisasi yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi dan tentu saja agama telah menjadi kebutuhan sejak awal ketika organisasi tersebut didirikan. Karenanya tidak terlalu sulit bagi Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah disemua tingkatan dalam mengembangkan profesionalitas amil dan nadzir.

Sumber : Buku Fikih Zakat Kontemporer PP Muhammadiyah

Scroll to Top