MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai Fikih Zakat Kontemporer disusun sebagai tuntunan yang mengarahkan umat Islam memaksimalkan potensi zakat untuk kesejahteraan sosial.
Berdasar Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 dalam fikih zakat kontemporer ini diputuskan bahwa pada prinsipnya harta yang dizakati adalah harta simpanan dan penghasilan.
“Selanjutnya, selain adanya zakat profesi, dituntunkan pula bahwa badan usaha komersil (perusahaan) adalah subyek hukum syariah. Oleh karenanya ia dikenakan zakat perusahaan. Selain itu diputuskan pula satu perubahan mendasar terkait zakat fitri, yakni pada aspek distribusinya; dengan pertimbangan tertentu, zakat fitri dapat didistribusikan oleh badan amil sepanjang tahun. Peruntukannya pun diperluas sehingga mencakup kegunaan untuk modal bergulir, beasiswa, hingga untuk penguatan kelompok-kelompok rentan pendangkalan akidah (muallafah qulubuhum),” papar Mohamad Mas’udi Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah saat membacakan Hasil Putusan Munas Tarjih ke 31 pada Ahad (20/12).
Majelis Tarjih juga berharap Lazismu dapat menjalankan peran-peran strategis, khususnya bekaitan dengan zakat kontemporer.
Berzakat melalui LAZISMU…………