Apakah Zakat Penghasilan itu? Pertanyaan ini masih sering muncul di kalangan ummat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, terutama yang pemahaman zakatnya masih terbatas. Namun bagi yang paham tentang zakat, sudahkah mengetahui hal-hal terkait Zakat Penghasilan? Apa itu Zakat Penghasilan dan bagaimana menurut putusan Muhammadiyah ?
————
Jika ditilik dari definisinya, Zakat Penghasilan atau yang jamak dikenal sebagai Zakat Profesi merupakan ijtihad baru di dalam Islam. Meskipun Zakat Penghasilan secara eksplisit telah dipraktikkan pada masa Rasulullah melalui penarikan zakat untuk perdagangan, rikaz (harta karun), binatang ternak, zakat emas dan perak, tetapi Al-Quran dan Sunnah tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat jenis ini.
Dalam khazanah fikih Islam pun, Penghasilan juga tidak dimasukkan dalam lima jenis objek wajib zakat seperti emas, perak dan uang simpanan, barang yang diperdagangkan, hasil bumi, hasil peternakan, hasil tambang. Imam Mazhab yang empat juga tidak memberi bahasan khusus terkait zakat ini.
Wacana Zakat Penghasilan baru muncul ketika seorang ulama Mesir Yusuf Al-Qaradhawi menulis kitab berjudul Fiqhus Zakah yang terbit pertama kali pada tahun 1969. Dalam kitab itu, Qaradhawi membahas Zakat Penghasilan yang dia istilahkan sebagai zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah“, atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.
Menjabarkan maksud Al-Qaradhawi, Didin Hafiduddin dalam Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, dan Sedekah (2001) menjelaskan bahwa yang dimaksud Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.
Nah, siapa sebenarnya Objek Wajib Zakat Penghasilan menurut Persyarikatan Muhammadiyah? Melalui Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan keputusan terkait Zakat Penghasilan. Hukum Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi menurut Majelis Tarjih adalah wajib.
Kewajiban menzakatkan penghasilan tidak serta merta dilaksanakan, tapi harus menunggu dua hal, yaitu tercapainya haul dan nisab.
- Haul (perputaran waktu) adalah jumlah penghasilan bersih seseorang di tempat kerja bersangkutan selama satu tahun (12 bulan).
- Nisab adalah batas minimal ditetapkan wajibnya zakat. Seseorang baru dibebani kewajiban Zakat Penghasilan jika jumlah penghasilan bersih seseorang itu selama 12 bulan mencapai nisab (ukuran) harga 85 gram emas 24 karat.
Jika dua hal itu terpenuhi, maka kadar Zakat Penghasilan sendiri ditetapkan sebesar 2,5%. Sebagai contoh, jika seorang pegawai kantoran di Kota tertentu berpenghasilan sekian juta Rupiah per bulan, maka penghitungan dimulai dengan cara mengurangi gaji pokok dengan kebutuhan pokok bulanan yang wajib.
Setelah gaji bersih nampak, maka gaji bersih ini dikalikan haul atau putaran waktu setahun (dikalikan 12). Hasil pengkalian itu diukur dengan nishab Zakat Penghasilan apakah sudah sesuai dengan harga 85 gr emas murni 24 karat. Artinya, jika misalnya harga emas murni 24 karat per gram pada hari ini adalah Rp 1.000.000,00 maka nisab Zakat Penghasilan adalah 85 gram harga emas adalah sebesar Rp 85.000.000,00.
Dengan demikian, jika gaji bersih yang telah dikalikan haul (12x) itu tidak mencapai nishab harga 85 gram emas maka pegawai kantoran tersebut tidak diwajibkan membayar zakat profesi. Sebaliknya jika gaji bersih yang telah dikalikan haul (12x) itu mencapai nishab harga 85 gram emas maka pegawai kantoran tersebut diwajibkan untuk membayar zakat atas profesinya.
Dengan kata lain jika seorang Muslim berpenghasilan diatas nisab 85 gram emas, tentu saja, wajib membayar zakat 2,5 % dari besaran gaji bersih bulanannya. Pembayaran pun bisa dilakukan per bulan atau secara kumulasi, yaitu sekali dalam setahun.
Syarat dan Dasar Hukum Wajib Zakat Penghasilan atau Profesi
Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, Zakat Penghasilan dilandasi oleh latar belakang bermunculannya pekerja profesional yang dapat menghasilkan uang dalam jumlah banyak dalam waktu yang singkat.
Zakat Penghasilan kemudian dinilai layak untuk diwajibkan mengingat para petani yang bekerja keras dengan penghasilan rendah selama ini telah menjadi objek zakat (Zakat Pertanian). Jika Zakat Penghasilan tidak dimunculkan, dikhawatirkan justru akan muncul kesenjangan dan ketidakadilan sosial.
Dalam menetapkan hukum, Majelis Tarjih menggunakan metode istinbath melalui ijtihad bayani (dalil) untuk mendapatkan hukumnya. Majelis Tarjih pun mengambil keumuman perintah infak dalam Surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya adalah, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu..”
Kata ‘nafkahkanlah’ (anfiiquu) oleh Tarjih dimaknai zakat, sama seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 3 dan surat At-Taubah ayat 34. Istilah ‘anfiiquu’ ini kemudian dipertemukan dengan kaidah usul fikih ‘al ashlu fil amri lil wujuub’ atau yang artinya adalah “pada asalnya perintah itu memfaedahkan kewajiban hukum”.
Selanjutnya, Tarjih mengambil kata ‘hasil usahamu’ (maa kasabtum) untuk ditakhsiskan (disandingkan) dengan hadis Nabi. Tetapi karena keumuman dan kekhususan makna ini sama, maka hukum wajib ditetapkan untuk Zakat Penghasilan sesuai dua kaidah ushul berikut: “Dzikru ba’du afraadil-‘aammi al muwaafiqi lahu fil-hukmi laa yaqtadi-takhsiisa” atau Menyebutkan sebagian satuan dari lafaz ‘aam (umum) yang sesuai dengan hukumnya tidak mengandung ketentuan takhshish.
Dan Kaidah yang berbunyi “al-aammu ba’da-takhsiisi hujjatun fiil-baaqii” yang artinya lafaz ‘aam yang telah ditakhsish tetap dapat dijadikan hujjah pada makna yang masih tertinggal.
Lebih lanjut, Tarjih memandang bahwa mengambil keumuman lafaz dari ayat 267 Surat Al-Baqarah di atas lebih tepat daripada mempertahankan kekhususan sababun nuzul sesuai kaidah yang berbunyi “al-‘ibratu bi-‘umuumi-lafzi laa bi-khusuusis-sababi” (pelajaran) atau hukum dari suatu ayat Al-Quran diambil dari redaksi teksnya yang bersifat umum, bukan dari sebab turunnya yang bersifat khusus).
Terakhir, Tarjih memandang bahwa Zakat Penghasilan adalah perkara ibadah ijtima’iyah (ibadah sosial) dan bukan ibadah mahdah. Pemberlakuan Zakat Penghasilan dilakukan untuk mempersempit kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. Pemutusan kewajiban Zakat Penghasilan diperkuat dengan ayat 103 Surat At-Taubah dan ayat 7 Surat Al-Hasyr.
Lantas, pertanyaan menarik pun justru muncul dari penetapan status hukum wajib ini. Apakah seseorang muslim yang penghasilan bersihnya telah meraih nisab dan haul namun dengan sadar enggan membayar Zakat Penghasilan, apakah dia berdosa atau tidak? Wallahu ‘alam bis-showwab.
Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2021/05/zakat-penghasilan-atau-zakat-profesi-wajib-berikut-penjelasan-muhammadiyah/
[divider]



