Youtuber, Selebgram dan Konten Kreator Wajib Mengeluarkan Zakat

Hal menarik yang dikemukakan oleh Ustad Dr. Dian Berkah, MH.I, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LAZISMU Jawa Timur, adalah tentang Youtuber, Selebgram dan Konten Kreator yang wajib mengeluarkan zakat atas penghasilannya. Hal itu disampaikannya dalam dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Petugas Amil Zakat LAZISMU se-Jatim, Sabtu, (05/10/2024) yang dilangsungkan secara hibrid (zoom meeting) dari gedung Kemanusiaan LAZISMU Jatim di Jl Jawa 5 Buduran Sidoarjo

“Hal ini sesuai dengan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se–Indonesia VIII tahun 2024 dengan beberapa ketentuan, misalnya obyek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah, telah mencapai nishab atau senilai 85 gram dan mencapai hawalan al-haul atau satu tahun kepemilikan,” ungkapnya.

Dengan demikian para Youtuber, Selebgram dan Konten Kreator serta pelaku ekonomi kreatif berbasis online dan digital yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat atas penghasilan yang diperolehnya dari usahanya itu, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Disamping itu Ustadz Dr Dian Berkah M.HI yang dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya juga menjelaskan Fatwa MUI No. 86 Tahun 2012 tentang Penghimpunan dan Pendayagunaan Wakaf Produktif, Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Wakaf Uang, Obyek Zakat Penghasilan sebagaimana Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Vi Tahun 2018 dan juga pengelolaan zakat sesuai dengan Fatwa MUI No. 13 Tahun 2011.

Selain Dr. Dian Berkah, M.HI, pembicara lain dalam acara sosialisasi dan pelatihan peningkatan kompetensi amil zakat di LAZISMU Jawa Timur adalah Dr. Sigit Hermawan, SE, M.Si dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA). Materi yang disampaikannya adalah Strategi Fundraising Dana Zakat, Infaq, Sedekah, dan Corporate Fundaraising pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) beserta Strategi Penggalangan Dana Perusahaan.

Beberapa bentuk corporate fundraising yang diuraikan oleh Dr Sigit Hermawan adalah donasi rutin perusahaan, sponsorship program perusahaan, payroll giving atau pemotongan gaji, penyaluran zakat perusahaan, program kemitraan CSR, dan Cause Relation Marketing. Corporate fundraising ini tidak hanya bermanfaat untuk LAZ tetapi juga untuk perusahaan, misalnya pemenuhan CSR, manfaat reputasi, dan manfaat pajak.

Pada sesi tanya jawab setelah pemaparan materi, Dr Sigit Hermawan menekankan pentingnya kepercayaan diri Petugas Amil Zakat untuk dapat masuk ke berbagai macam instansi dan perusahaan.

“Jadi sebelum kita masuk ke perusahaan wajib hukumnya kita untuk percaya diri, kemampuan komunikasi yang baik dan tunjukkan program yang kita tawarkan bermanfaat dan relate dengan program perusahaan terutama program CSR nya” ungkap dosen yang juga Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Umsida.

Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan ini diikuti sebanyak 58 petugas Amil Zakat baik yang ikut secara luring di gedung Kemanusiaan LAZISMU Jawa Timur dan yang mengikuti secara daring melalui media zoom meeting.

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini adalah rangkaian dari program pengabdian kepada masyarakat dengan judul Digitalisasi Sistem Informasi Penggajian dan Peningkatan Kompetensi Amil Zakat yang dibiayai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2024. Ketua program Pengabdian Masyarakat UMSIDA ini adalah Dr. Sigit Hermawan, SE., M.Si., Irwan Alnarus Kautsar, S.Kom., M.Kom., Ph.D dan Dr. Dian Berkah, S.HI., M.HI, serta dibantu tiga orang mahasiswa/mahasiswi.

Dari LAZISMU Jawa Timur yang mendampingi adalah Ketua Imam Hambali, MSEI, Sekretaris Muhammad Masrukh dan Aditio Yudono, Wakil Ketua yang membidangi pendistribusian dan pendayagunaan. LAZISMU dan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat UMSIDA mempunyai kerjasama dan sinergi dalam hal penguatan kapasitas SDM Amil dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. (pu/ad).

[divider]

Scroll to Top