Unggas petelur merupakan jenis ayam atau unggas yang dipelihara khusus untuk menghasilkan telur secara efesien dengan produksi telur 280-300 butir per-tahun setiap ekornya. Telur merupakan sumber protein dengan standar kebutuhan kosumsi telur perkapita per tahun sekitar 15-20 Kg, namun realisasi kosumsi telur 2023 masih berada di 6,69 Kg. Secara nasional produksi telur dalam negeri belum mencukupi kebutuhan, sehingga impor telur masih terus dilakukan.

Sigit Prasetyo, pengusaha ayam terkemuka di kabupaten Blitar, mengajak generasi muda untuk menjadi peternak unggas petelur. Dengan bendera PT Jatinom Grup, pengusaha yang juga aktifis dakwah Islam ini memberikan kiat-kiatnya bagaimana menjadi seorang pengusaha peternak ayam petelur yang handal pada forum Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Jawa Timur, di Rayz UMM hotel, Sabtu, 11 Januari 2025.
“Beternak ayam petelur merupakan peluang usaha yang sangat menjanjikan. Usaha peternakan ayam petelur akan membuka lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Jika kita berniat menjadi peternak ayam petelur berarti kita telah mengikrarkan diri menjadi pelopor budidaya ayam petelur yang berkelanjutan, berdaya saing dan mampu meningkatkan kesejahteraan, baik bagi peternak maupun masyarakat sekitar” kata Sigit Prasetyo, pengusaha ayam terkenal yang juga Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) kabupaten Blitar.
“Kami sebagai pengusaha senantiasa membuka diri berbagi ilmu dan kiat bagi generasi muda yang ingin terjun di bidang peternakan. Salah satu langkah sukses, harus disertai dengan visi untuk membangun sistem manajemen peternakan yang efektif dan efisien. Oleh karena itu kami siap melakukan kerjasama guna mengembangkan usaha budidaya ayam petelur bagi peternak kecil skala usaha mikro-kecil, khususnya kaum muda”, jelasnya.
“Bentuk budidaya ayam petelur bisa secara mandiri, melalui koperasi peternak, kelompok tani, usaha patungan, perkumpulan peternak atau bisa juga melalui asosiasi” tambah Sigit Prasetyo.
“Sebagai persiapan awal, maka harus melakukan perencanaan bersama, tentukan tujuan, sasaran dan strategi bersama. Selanjutnya, pemilihan mitra, pilih mitra yang memiliki visi dan misi sama. Kemudian lakukan pembagian tugas, guna menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing anggota. Seterusnya adalah pembentukan tim, membentuk tim kerja yang solid dan komunikatif,” ungkap Sigit.
“Langkah berikutnya adalah membuat perjanjian kerjasama, buatlah perjanjian kerjasama yang jelas dan tertulis. Untuk pembagian keuntungan, tentukan pembagian keuntungan yang adil. Sedangkan untuk pengelolaan keuangan, anggota harus menentukan pengelolaan keuangan yang transparan. Kemudian terakhir yang juga vital adalah pengelolaan risiko, tentukan pengelolaan risiko dan kecelakaan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada usaha ini” imbuhnya.
Memulai dengan Sistem Intiplasma
Jika usaha ayam petelur ini dimulai dengan sistem intiplasma maka menurut Sigit Prasetyo yang harus diperhatikan adalah :
- Penyedia Lahan / Tanah Usaha : Lahan/Tanah yang cukup luas untuk kandang serta Fasilitas dan Peralatan yang akan digunakan serta tenaga kerja yang mengurus ternak dalam keseharian.
- Pemodal : Biaya awal untuk memulai usaha atau penyedia Bibit, Pakan yang berkualitas, Vitamin dan suplemen serta Obat-obatan untuk mencegah dan mengobati penyakit.
- Sumber daya manusia (SDM) : Tenaga kerja profesional yang terlatih dan berpengalaman yang mampu melaksanakan manajemen peternakan dan akuntability dengan baik serta tranparansi.
Adapun pola bagi hasilnya, terdiri dari tiga kategori sebagai berikut :
Pola Bagi Hasil Berdasarkan Kontribusi
- Pola Bagi Hasil 60:30:10: 60% untuk anggota (biaya operasional dan keuntungan), 30% untuk koperasi/kelompok (biaya administrasi dan pengembangan), dan 10% untuk pemerintah (pajak dan kontribusi).
Pola Bagi Hasil Berdasarkan Jumlah Ayam
- Pola Bagi Hasil Proporsional: Bagi hasil berdasarkan jumlah ayam yang dimiliki masing-masing anggota.
- Pola Bagi Hasil Per Unit: Bagi hasil berdasarkan jumlah telur yang dihasilkan per unit (misalnya, per kandang).
Pola Bagi Hasil Berdasarkan Keuntungan
- Pola Bagi Hasil 50:50: Bagi hasil keuntungan secara merata antara anggota dan koperasi/kelompok.
- Pola Bagi Hasil 60:40: Bagi hasil keuntungan dengan 60% untuk anggota dan 40% untuk koperasi/kelompok.
“Nah, semoga generasi muda kita banyak yang berminat terjun menjadi pengusaha peternakan dan salah satunya beternak unggas petelur. LAZISMU diharapkan dapat menjadi jembatan kesuksesan langkah dan upaya ini,” harapnya. (Ddt)
[divider]




