Call us: +6231-8437-191 : lazismu_jatim@yahoo.com| Minggu , 28 April 2024
Breaking News
You are here: Home » Inspirasi » Prof Hilman Latief, PhD : “Dimensi Islam Berkemajuan Dalam Pengelolaan ZISKA”

Prof Hilman Latief, PhD : “Dimensi Islam Berkemajuan Dalam Pengelolaan ZISKA”

Saya kira posisi penting kajian ini adalah untuk mengeksplorasi kembali paradigma yang dibangun oleh Muhammadiyah terkait dengan gerakan tajdidnya. Sebab, jika kita membaca Risalah Islam Berkemajuan (RIB), kita akan segera melihat fokus dari rumusan ini adalah bahwa Muhammadiyah perlu kembali meneguhkan posisinya sebagai gerakan Islam yang berwatak tajdid.

Jadi, dalam konteks gerakan filantropi, konsep dasar dan alam pikiran yang perlu diadopsi oleh warga Persyarikatan adalah memperkuat paradigma model gerakan dakwah, gerakan tajdid, gerakan ilmu, dan gerakan amal.

Gerakan filantropi yang selama ini dilakukan oleh Muhammadiyah tidak bisa dilepaskan dan merupakan bagian dari kiprah dakwah yang memerlukan tajdid. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas kita untuk menerjemahkan konsep-konsep keislaman yang mampu mendorong dan memfasilitasi umat Islam, warga Persyarikatan, dan masyarakat umum untuk dapat menunaikan kewajiban-kewajiban mereka khususnya dalam berzakat, berinfak dan bersedekah.

Selanjutnya, dalam upaya untuk melakukan tajdid di bidang dakwah-filantropi ini, Muhammadiyah juga perlu mempertajam apa saja yang menjadi prioritasnya dan metode penyelenggaraan yang fresh sesuai perkembangan zaman.

Maka kita perlu bertanya, apakah dalam 100 tahun ini gerakan dakwah yang dilakukan Muhammadiyah sudah mengalami lompatan-lompatan baru menuju abad kedua atau belum? Contoh yang paling sering dipertanyakan adalah terkait dengan penguasaan teknologi. seberapa jauh kita memanfaatkan teknologi untuk mempercanggih gerakan dakwah kita?

Lompatan-lompatan yang baru dalam bidang dakwah tentu diikuti oleh pertanyaan mendasar: siapa entitas yang menjadi prioritas dalam gerakan dakwah Persyarikatan Muhammadiyah? Apa kita akan mendakwahi warga sendiri, ataukah kita sudah harus keluar, mendiseminasi gerakan bukan hanya pada orang dalam, bukan hanya mendakwahi orang Persyarikatan, tapi juga bagaimana kita bisa diterima di luar, dan bahkan secara internasional.

Kita perlu menguji apakah pandangan-pandangan keislaman yang kita gaungkan ini bisa diterima oleh kalangan luar atau tidak. Apakah konsep-konsep seperti tasamuh (keluasan pemikiran dan wawasan) dan tawasuth (moderat) bisa diterima oleh orang lain atau belum tersampaikan dengan optimal. Maka, perlu ada rumusan strategis pemikiran keislaman apa yang akan disampaikan oleh Muhammadiyah ke publik secara luas. Apa narasinya, bagaimana metode menyampaikan narasi itu, dan siapa yang melakukan serta merasakan dampaknya.

Tantangan LAZISMU Banyak orang di kalangan Persyarikatan perlu menyadari bahwa tanpa adanya tajdid di bidang fikih, maka gerakan filantropi tidak akan bisa berkembang. LAZISMU dan begitu pula banyak program-program filantropi kita tidak akan bisa bertransformasi tanpa diimbangi oleh tajdid dalam pemikiran keislaman. terutama yang akan melandasi dan memperkuat misi gerakan filantropi Muhammadiyah.

Persoalan kita hari ini sudah jelas adalah tajdid dalam pemikiran keislaman. Pimpinan, kader, aktivis, dan jamaah serta warga Muhammadiyah tidak boleh berpuas diri atas pencapaian-pencapaian tajdid di masa lalu. Jika kita dulu berjaya dalam tajdid dalam tata cara salat dan ibadah, maka hari ini kita seharusnya bisa melakukan lompatan baru.

Sudah sering saya ungkapkan bahwa tajdid dalam pemikiran keislaman yang diharapkan dapat memperkuat LAZISMU masih sangat kurang di Muhammadiyah. Lebih-lebih kalau kita berbicara tentang wakaf dan haji, lebih sedikit lagi produk-produk pemikiran keislaman yang dapat kita gunakan untuk mengulas dan menjawab tantangan di sektor ini. Mungkin banyak orang di Persyarikatan yang tidak menyadari bahwa dampak betapa kurangnya produk-produk pemikiran keislaman dalam bidang filantropi tidak sepele, dan sangat terkait dengan masa depan eksistensi Muhammadiyah selama abad kedua ini

Tajdid yang saya maksud di sini tidak saja mencakup fikih untuk menjawab persoalan ibadah, tapi juga berkaitan dengan kemaslahatan dan kebutuhan publik. Misalnya terkait dengan perbaikan infrastruktur sosial, budaya, dan tentu juga infrastruktur fisik. Apakah pemikiran keislaman dan fikih di Muhammadiyah sudah menyentuh tantangan dalam optimalisasi LAZISMU? Jika belum, maka di mana letak watak tajdid yang sering kita gaungkan itu? Sederhananya, apakah sudah ada perintah eksplisit berupa fatwa dari Majelis Tarjih bahwa warga Muhammadiyah wajib berziska melalui LAZISMU?

Sayangnya, jika kita mencermati perkembangan pemikiran keislaman yang sudah ada di Muhammadiyah mulai dari Al-Amwal fil islam tahun 1976, kemudian juga hasil Munas Tarjih yang terbaru, sangat sedikit isu filantropi dan isu kesejahteraan. Lebih langka lagi adalah tentang haji. Kenyataan ini perlu kita sadari bersama, apalagi elemen-elemen Islam lainnya tengah berbenah dengan semangat tajdid juga. Misalnya, wahabi Saudi yang berupaya melakukan lompatan-lompatan baru.

Kenyataan ini juga mencerminkan bahwa kita sebagai penggerak Muhammadiyah di abad kedua ini kurang akseleratif. Kita butuh produk ketarjihan yang artikulatif dalam bidang sosial, kesejahteraan, dan filantropi. Tugas kita hari ini adalah merumuskan produk regulasi, peraturan, dan pedoman yang relevan untuk mendorong optimalisasi ZISKA di Muhammadiyah melalui LAZISMU.

Mengakselerasi Tajdid

Jika kita ingin mengadopsi watak tajdid untuk meneguhkan Risalah Islam Berkemajuan (RIB) bagi LAZISMU, maka kita membutuhkan satu kekuatan yang akseleratif di dalam memproduksi panduan-panduan dan konsep-konsep tentang filantropi di persyarikatan. Kekuatan akseleratif itu dibutuhkan karena produk-produk hukum keagamaan bersifat dinamis. Mari kita bertanya, apakah sekarang kita sudah memiliki panduan yang bersifat praktikal dalam melaksanakan kegiatan ZISKA? Yang kita miliki saat ini adalah produk-produk lama.

Pengalaman saya sebagai Ketua LAZISMU di periode sebelumnya adalah melakukan inovasi dengan menghadirkan Dewan Syariah. Sebagian orang bertanya dan cenderung menggugat keputusan tersebut. Tapi saya yakin bahwa ide selalu melampaui lembaga. Ini contoh mengakselerasi tajdid. Kita membutuhkan keberanian dalam mengeksekusi ide-ide yang telah kita ukur dan pertimbangkan menjadi sangat penting bagi keberlangsungan lembaga.

Selain bahwa ada kekurangan dalam perkembangan pemikiran keislaman, LAZISMU dengan kiprah di ranah internasional juga merupakan wujud mengakselerasi filantropi yang berwatak tajdid.

Pengilmuan Filantropi dan LAZISMU

Sudah saya katakan bahwa kita perlu melakukan akselerasi tajdid untuk mengatasi tantangan yang ada. Prospek dan keberhasilan akselerasi ini sangat bergantung pada proses pengilmuan gerakan.
keyakinan saya sejak dulu adalah bahwa gerakan filantropi tidak bisa
dilepaskan dari gerakan keilmuan.

Pengilmuan gerakan dilakukan selain dengan memperkuat basis pemikiran keislaman, tapi juga dengan konsep dan isuisu lain. Misalnya ada konsep sustainable development atau community development dan lain sebagainya. Kemudian ada krisis lingkungan hidup, air bersih, pendidikan inklusif, dan kesehatan. Muhammadiyah sebetulnya sudah menjadi pionir dalam beberapa isu ini.

Namun pertanyaannya, apakah kepioniran itu sudah menjadi bagian dari filantropinya atau belum. Kita belum bisa membuat rumusan yang membedakan antara usaha-bisnis dan filantropi. Apakah rumah sakit kita misalnya adalah wujud bisnis atau filantropi? Saya tidak mengatakan bahwa filantropi lebih mulia daripada bisnis, atau sebaliknya. Pertanyaan utama saya adalah di bagian mana kita filantropi?

Jawaban atas pertanyaan ini berimplikasi sangat besar pada bentuk dan dampak pengilmuan gerakan filantropi. Sebagai contoh, dalam isu kesehatan, pengilmuan gerakan ini tidak hanya akan menghasilkan infrastruktur bangunan rumah sakit yang bekerja untuk menyembuhkan pasien. Tapi, dapat menjadi pusat pengembangan kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit, serta program pemberdayaan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan higienis masyarakat. Maka, pengilmuan gerakan ini akan menggeser fokus, bentuk, dan dampak yang diharapkan. tanggung jawab pengilmuan gerakan ini menjadi tanggung jawab Muhammadiyah, termasuk Majelis-majelis dan Lembaga-lembaganya.

Tata Kelola

Ujung dan pangkal dari semua tantangan yang telah diterangkan di atas adalah manajemen, mencakup rumusan-rumusan manajerial, sistem, dan ekosistem yang hendak dibangun, metode, strategi, dan inovasi. Semuanya saling terkait. kekuatan-kekuatan yang dimiliki Muhammadiyah berupa aset wakaf misalnya, tidak akan optimal tanpa sistem tata kelola yang baik sejalan dengan watak zaman.

Bisakah kita mengarahkan gerakan filantropi kita untuk menjawab masalah ketahanan dan keamanan pangan (food security), pemanasan global, pemberdayaan berbasis kawasan, dan lain sebagainya? Sekali lagi, jawaban-jawaban atas masalah ini bergantung pada sikap terhadap agenda pengilmuan gerakan dan mendukungnya dengan sistem tata kelola yang baik.

Letak penting kajian ini adalah menguak satu dari sekian kemungkinan dalam mengimplementasikan RIB dalam kerangka tata kelola modern. Memang sudah saatnya kita mentransformasikan doktrin-doktrin keagamaan dan rumusan pemikiran ideologis-organisatoris ke dalam paradigma, pendekatan, strategi, dan isu yang lebih fresh. Di sini pulalah watak tajdid yang berkemajuan itu dapat kita rasakan.

Oleh : Prof Hilman Latief, PhD

  • Dirjen PHU Kemenag RI
  • Bendahara Umum PP Muhammadiyah periode 2022-2027
  • Ketua BP LAZISMU periode 2015-2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*